TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2002 TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN
UMUM
Dalam pelaksanaannya beberapa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 menimbulkan keberatan dari masyarakat pengguna jasa. Selain itu, masih terdapat beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas