Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4362Keuangan. Tarif. Bukan Pajak. PNBP. Perubahan. Departemen Pertanian. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2002 TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN

UMUM

Dalam pelaksanaannya beberapa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 menimbulkan keberatan dari masyarakat pengguna jasa. Selain itu, masih terdapat beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali