Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI


No. 4370HANKAM. POLITIK. PEMILU. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah. Legislatif. Eksekutif. Kampanye. Pejabat Negara. Fasilitas Negara. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2004
TENTANG
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

I. Umum

Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden perlu diselenggarakan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum diadakan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum, dan rakyat mempunyai kebebasan untuk mengikuti dan menghadiri kampanye. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memuat pelaksanaan kampanye termasuk ketentuan kampanye bagi Pejabat Negara.
Pejabat Negara yang dimaksud dalam kedua undang-undang tersebut, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, pada saat melakukan kampanye harus memenuhi ketentuan penggunaan fasilitas negara yang melekat dan terkait dengan jabatannya. Disamping itu, cuti bagi Pejabat Negara untuk melaksanakan kampanye perlu memperhatikan keseimbangan hak politik untuk berkampanye serta kewajiban untuk tetap memelihara terselenggaranya misi dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Untuk pelaksanaan kampanye secara transparan serta untuk memenuhi tuntutan publik, maka ketentuan tentang Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pemilihan Umum perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

II. Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat berkampanye sepanjang Pejabat Negara tersebut berstatus sebagai calon anggota DPD atau calon Presiden atau calon Wakil Presiden atau sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau sebagai juru kampanye.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan juru kampanye ádalah Tim Kampanye dan juru kampanye yang terdaftar di KPU.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye diatur secara bergantian agar tercipta keseimbangan hak politik untuk berkampanye dengan kewajiban memelihara dan menjaga terselenggaranya misi dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Permintaan pengajuan ijin cuti paling lambat 12 (dua belas) hari adalah untuk mengatur jadwal cuti serta pendelegasian pelaksanaan tugas dari Pejabat Negara yang berkampanye kepada pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6
Permintaan cuti dibuat secara tertulis yang berisikan permintaan ijin tidak menjalankan tugas dengan mencantumkan usulan waktu dan tempat/lokasi kampanye sebagai bahan pertimbangan yang dirangkum oleh Sekretaris Negara untuk mendapatkan ijin.

Pasal 7
Ayat (1)
Rentang waktu untuk cuti sesuai jadwal kampanye dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003.
Ayat (2)
Dalam kurun waktu masa kampanye tersebut pada ayat (1), pertimbangan pemberian cuti ialah di luar hari Sabtu dan hari Minggu. Hari Sabtu dan hari Minggu merupakan hari libur (bukan hari kerja) atau di luar "state time".

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ijin cuti kampanye bagi Menteri pada masa kampanye diberikan untuk 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Rentang waktu untuk cuti sesuai jadwal kampanye dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari masa kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003.
Ayat (2)
Dalam kurun waktu masa kampanye tersebut pada ayat (1), pertimbangan pemberian cuti ialah di luar hari Sabtu dan hari Minggu. Hari Sabtu dan hari Minggu merupakan hari libur (bukan hari kerja) atau di luar "state time".

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan status non aktif adalah tidak dalam kapasitas jabatan sebagai Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ijin cuti kampanye bagi Menteri pada masa kampanye diberikan untuk 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan status non aktif adalah tidak dalam kapasitas jabatan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam alat transportasi lainnya adalah pesawat udara (aircraft), speed boat, dan lain-lain.
Huruf b
Fasilitas negara khususnya di daerah terpencil diperbolehkan penggunaannya oleh Pejabat Negara sepanjang fasilitas sejenis yang layak tidak tersedia untuk disewa selain fasilitas pemerintah yang ada.
Huruf c
Contohnya mesin faksimili, fotokopi, kertas dan lain-lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan disewakan adalah gedung atau fasilitas negara yang dapat dipergunakan oleh umum dengan membayar sesuai dengan persyaratan tarif yang ditetapkan dengan peraturan di daerah.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keputusan Presiden tersebut mengatur antara lain aspek-aspek teknis operasional bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan.

Pasal 24
Cukup jelas.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali