
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2005
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAHI. UMUM
Sejalan dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah meletakkan dasar-dasar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri dan pengembangan sistim pemerintahan termasuk sistim penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih demokratis.
Sebagai konsekuensi negara hukum, perubahan format politik dan sistem pemerintahan harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang politik dan pemerintahan dengan dilakukannya perubahan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan mengurangi tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal rekruitmen kepala pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan figur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Sejalan dengan pengembangan sarana demokrasi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil melalui pemungutan suara.
Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan meliputi, persiapan pemilihan, penyelenggara pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Oleh karena Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan maka diatur sekaligus dalam Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal seseorang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat menggunakan tanda identitas kependudukan dan/atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud daftar pemilih dalam Pemilihan Umum terakhir adalah daftar pemilih tetap yang ditetapkan oleh KPUD.
Ayat (2)
Daftar pemilih dalam ketentuan ini dimutakhirkan dan divalidasi oleh perangkat daerah yang mengurusi tugas kependudukan dan catatan sipil.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan surat Keputusan Pensiun dari Pejabat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Partai politik atau gabungan partai politik, adalah partai politik yang memperoleh kursi dalam DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon, menggunakan salah satu prosentase perolehan kursi dalam DPRD atau prosentase akumulasi perolehan suara sah.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan mekanisme yang demokratis dan transparan adalah mekanisme yang berlaku dalam partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan dan proses penyelenggaraan serta keputusannya dapat diakses oleh publik.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Huruf b
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Huruf c
Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA/sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Huruf d
Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
Huruf e
Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah.
Huruf f
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf g
Tidak sedang dicabut hak pilihnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Huruf h
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya, dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki kartu tanda penduduk daerah yang bersangkutan.
Huruf i
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia mengumumkan daftar kekayaan pribadi melalui media massa yang ada di daerah setempat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas segel dan atau surat keterangan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dalam ketentuan ini adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepolisian.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Daftar riwayat hidup dalam ketentuan ini dibuat dengan sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Huruf o
Bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan di daerah yang sama atau daerah lain dan perhitungan dua kali masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan.
Huruf p
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bahwa laporan kekayaan yang dibuat oleh pasangan calon dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan meminta tanda terima laporan.
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Cukup Jelas
Huruf m
Cukup Jelas
Huruf n
Cukup Jelas
Huruf o
Cukup Jelas
Huruf p
Cukup Jelas
Huruf q
Pas foto yang terbaru dan sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan, seperti berjilbab atau berpeci.
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud di daerah lain adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dicalonkan dalam daerah yang berbeda dalam satu Provinsi maupun antar Provinsi untuk jabatan yang sama atau jabatan yang berbeda wajib mengundurkan diri, dan pengunduran dirinya dibuktikan dengan surat pembuktian pemberhentian.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengunduran diri sebagai Anggota KPUD, dibuktikan dengan surat Keputusan pemberhentian dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan Pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih, berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan/anggota DPR, DPD, DPRD dan jabatan/pengurus perusahaan swasta maupun milik negara/daerah atau yayasan bidang apapun, advokat, kuasa hukum atau profesi bidang lainnya.
Huruf f
Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri dalam ketentuan ini, adalah surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Berita acara penetapan pasangan calon ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPUD.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Rapat Paripurna dalam ketentuan ini adalah Rapat Paripurna DPRD yang tidak memerlukan quorum, yang dihadiri oleh wakil masyarakat dan terbuka untuk umum.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bahan kampanye dapat berupa selebaran, sticker, kaos, topi, dan barang-barang cenderamata.
Ayat (5)
Tempat pemasangan alat peraga tidak dibenarkan dipasang pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, serta tempat milik perseorangan atau badan swasta.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Permintaan cuti pejabat negara dalam ketentuan ini disampaikan 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Gubernur dengan melampirkan jadwal dan jangka waktu, tempat, dan lokasi kampanye.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penetapan hari libur ditetapkan oleh pemerintah atas usul KPUD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kotak suara yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah kotak suara dilengkapi dengan bilik suara yang digunakan pada pemilu terakhir.
Dalam hal kotak suara dimaksud kurang atau tidak memenuhi persyaratan, KPUD dapat menetapkan pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tambahan surat suara pada ketentuan ini digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Dalam hal tertentu sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, jumlah pemilih di setiap TPS KPUD dapat menetapkan lebih dari ketentuan atas persetujuan DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penetapan pasangan terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) atau penetapan yang didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penetapan pasangan terpilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) atau penetapan yang didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung.
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyampaian berkas permohonan keberatan oleh pasangan calon karena ada pembatasan waktu 3 (tiga) hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada ketentuan ini adalah suara terbanyak pertama dan kedua setelah pasangan calon yang berhalangan tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Pengusulan pasangan calon dilakukan oleh DPRD, jika Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya diusulkan oleh salah satu Wakil Ketua sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Laporan KPUD kepada DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan informasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Jumlah yang diusulkan untuk panitia pengawas sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah anggota panitia pengawas Kecamatan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pengambilan sumpah panitia pengawas Provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki pengadilan tinggi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Induk dan pengambilan sumpah panitia pengawas kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Induk sedangkan pengambilan sumpah panitia pengawas di tingkat Kecamatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberhentian atas permintaan sendiri tidak menghapuskan tanggung jawab yang bersangkutan selama memangku jabatannya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud putusan bersifat final dalam ketentuan ini adalah putusan Mahkamah Agung tidak dapat ditempuh upaya hukum lainnya.
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 125
Cukup Jelas
Pasal 126
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan didakwa dalam ketentuan ini adalah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 127
Cukup Jelas
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan krisis kepercayaan publik yang meluas dalam ketentuan ini adalah suatu situasi kehidupan di masyarakat yang sudah mengganggu berjalannya penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan dalam pasal ini adalah mulai dari masa persiapan, tahap pelaksanaan sampai dengan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud orang asli Papua dalam ayat ini adalah yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli dari provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
Yang dimaksud dengan pendanaan yang berasal dari APBN dalam ketentuan ini merupakan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah dapat langsung menyusun kebutuhan pendanaan pemilihan secara keseluruhan dalam APBD. Bantuan APBN merupakan pengganti atas sebagian pendanaan pemilihan yang telah dianggarkan dalam APBD dan disalurkan langsung ke Kas Daerah.
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas