Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4482(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 24)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

I. UMUM

Salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintahan. Dengan cara itu maka kebijakan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dalam dunia ketenagakerjaan pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme, suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. Kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha.
Pemerintah, yang di dalam kebersamaan tersebut berperan sebagai "penjaga" kepentingan masyarakat yang lebih luas, mempunyai tugas untuk mengatur dan mengawasi agar tercapai keseimbangan antara pemenuhan kepentingan kedua unsur tripartit lainnya yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. Agar peran pemerintah dapat dilaksanakan secara optimal dan efektif, maka dalam mengambil berbagai kebijakan khususnya kebijakan ketenagakerjaan haruslah mendengar pendapat baik dari kelompok pekerja/buruh maupun pengusaha.
Dalam kerangka itulah maka perlu dibangun suatu sarana komunikasi antara para pelaku proses produksi yaitu dalam lembaga kerja sama tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi, agar segala kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana disampaikan diatas.
Walaupun hasil yang diperoleh dari forum ini merupakan saran atau rekomendasi yang tidak mengikat, namun karena filosofi dasar dari pembentukan lembaga ini adalah efektivitas kebijakan pemerintah yang terkait dengan ketenagakerjaan sudah seharusnya mendengar secara sungguh-sungguh saran dari lembaga ini.
Lembaga kerja sama tripartit ini dibentuk baik pada tingkat Nasional maupun pada Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sejalan dengan era otonomi daerah, pembentukan LKS Tripartit pada Propinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh masing-masing kepala daerah sesuai tingkatannya. Mengingat masing-masing daerah memiliki karakteristik perekonomian serta kemampuan penganggaran yang berbeda, maka dalam peraturan pemerintah ini hanya diatur batas maksimal jumlah keanggotaan. Namun yang harus menjadi patokan adalah bahwa komposisi perbandingan keanggotaan lembaga ini antara pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha adalah 2: 1: 1. Perbandingan yang berbeda ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa pemerintahlah yang mempunyai tugas membuat regulasi serta menegakkannya.
Oleh karena masalah ketenagakerjaan ini menyangkut lintas sektor pemerintahan dan sektor ekonomi, maka wakil pemerintah yang duduk dalam lembaga ini bukan hanya dari unsur pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan namun juga dari berbagai instansi yang terkait dengan pemerintah itu pula, maka dimungkinkan pula dibentuk lembaga kerja sama tripartit sektoral dengan tetap dalam kordinasi lembaga kerja sama tripartit.
Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat:
-   Pembentukan, tugas dan susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota;
-   LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota;
-   Ketentuan Penutup.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Apabila terdapat calon anggota dengan kriteria Sarjana Strata Satu (S1), maka calon anggota tersebut diutamakan untuk menjadi calon anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Atas dasar pertimbangan untuk dapat lebih memperkuat peran LKS Tripartit dalam pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak terkait untuk sektor tertentu di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Ayat (1)
-   Pemerintah disini adalah baik Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan lingkup, tugas, dan fungsinya masing-masing.
-   LKS Tripartit Sektoral Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali