Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 84, 2006(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683)


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersaman, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokokpokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2006 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2006;
c. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumbersumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaransasaran pembangunan ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;
d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;

Mengingat:    1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006.

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumbersumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat(4) diperkirakan sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan trillun seratus lima betas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp410.226.380.000.000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14.826.700.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasa14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumter daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumter daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp165.694.879.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.322.500.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.811.889.281.000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh limajuta empat ratus ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah).

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimpangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 216. 797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah).

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasall0 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 563.836.000.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).

9. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumbersumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp 15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali