Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta tanggal 8 Juni 2005, dan tanggal 8 Maret 2006, telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004;
b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);

MEMUTUSKAN:

Dengan Mencabut Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri;


Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.

Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta Nomor Skep/006/Munassus/VI/2005 tanggal 8 Juni 2005 dan Nomor 06/Munassus/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Lampiran:
1. (AD-ART Kadin)
2. Mars Kadin

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali