Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 40, 2006

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/8/PBI/2006
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 3/1/PBI/2001 TANGGAL 4 JANUARI 2001 TENTANG
PROYEK KREDIT MIKRO SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/16/PBI/2003 TANGGAL 28 AGUSTUS 2003
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia termasuk pula pinjaman penerusan yang berasal dari luar negeri;
b. bahwa untuk pemanfaatan dana relending Proyek Kredit Mikro yang ada di Bank Indonesia dan pengelolaan baki debet pinjaman yang ada pada lembaga peserta atau debitur, Bank Indonesia dan Pemerintah telah sepakat mengalihkan pengelolaan Proyek Kredit Mikro kepada PT Bank Mandiri (persero) Tbk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai Proyek Kredit Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 tanggal 28 Agustus 2003 beserta peraturan pelaksanaannya;

Mengingat:       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/1/PBI/2001 TANGGAL 4 JANUARI 2001 TENTANG PROYEK KREDIT MIKRO SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/16/PBI/2003 TANGGAL 18 AGUSTUS 2003 BESERTA PERATURAN PELAKSANAANYA.

Pasal 1
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4071) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 tanggal 28 Agustus 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4318) beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Surat Edaran Nomor 3/3/BKr tanggal 16 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Nomor 3/22/BKr tanggal 16 Oktober 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2006.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 9 Mei 2006
GUBERNUR BANK INDONESIA

BURHANUDDIN ABDULLAH

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali