
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 9/6/PBI/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 7/2/PBI/2005 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA
BANK UMUM
GUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong pergerakan sektor riil, diperlukan peran yang lebih besar dari perbankan melalui pembiayaan kepada dunia usaha;
b. bahwa dalam melaksanakan pembiayaan dimaksud, bank harus tetap mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
c. bahwa penilaian kualitas aktiva bank dalam rangka mendorong pergerakan sektor riil perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/2/PBI/2005 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6(1) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap Aktiva Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aktiva Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama;
b. Aktiva Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada 1 (satu) debitur, yang merupakan 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank tersebut; dan/atau
c. Aktiva Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian pembiayaan bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap Bank terhadap Aktiva Produktif tersebut mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
(4) Tidak termasuk dalam pengertian kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. kualitas Aktiva Produktif yang ditetapkan dengan menggunakan faktor penilaian tambahan berupa risiko negara (country risk) Republik Indonesia; dan/atau
b. kualitas Aktiva Produktif yang telah dihapus tagih.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dalam hal Aktiva Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda."
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6A(1) Bank dapat tidak menetapkan kualitas yang sama untuk Aktiva Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) debitur yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang debitur memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. debitur memiliki beberapa proyek yang berbeda; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas (cash flow) dari masing-masing proyek.
(2) Bank yang tidak menetapkan kualitas yang sama untuk Aktiva Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menginformasikan kepada Bank Indonesia daftar yang memuat nama debitur beserta rincian masing-masing debitur yang meliputi proyek yang dibiayai, plafon dan baki debet Aktiva Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh Bank, kualitas yang ditetapkan oleh Bank lain, dan alasan penetapan kualitas yang berbeda; dan
b. mendokumentasikan hal-hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia, diketahui bahwa penilaian yang dilakukan Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penilaian yang digunakan adalah penilaian sesuai ketentuan yang berlaku."
3. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7(1) Bank wajib menyesuaikan penilaian kualitas Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling kurang setiap 3 (tiga) bulan yaitu untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(2) Bank wajib menyampaikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Bank Indonesia dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas Aktiva Produktif yang disebabkan oleh faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a.
(3) Informasi dan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 13 (tiga belas) setelah posisi kewajiban penyesuaian penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Informasi dan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia;
b. Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia."
4. Pasal 8 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20(1) Kualitas Surat Berharga yang diterbitkan atau diendos oleh bank lain ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Surat Berharga yang memiliki peringkat dan atau aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, ditetapkan berdasarkan kualitas yang terendah antara:
1) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
2) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
b. untuk Surat Berharga yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat, ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal Surat Berharga yang diterbitkan oleh bank lain berbentuk Surat Berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari maka Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18."
6. Pasal 23 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 24 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24(1) Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja.
c. Macet, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari ketentuan yang berlaku;
2) bank yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) atau bank telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) bank yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai bank dalam likuidasi; dan atau
4) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja.
(2) Kualitas Penempatan berupa Kredit kepada Bank Perkreditan Rakyat dalam rangka Linkage Program dengan pola executing ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga.
b. Kurang Lancar, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
2) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
c. Macet, apabila:
1) bank yang menerima Penempatan memiliki rasio KPMM kurang dari ketentuan yang berlaku;
2) bank yang menerima Penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus (special surveillance) atau bank telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3) bank yang menerima Penempatan ditetapkan sebagai bank dalam likuidasi; dan atau
4) terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 30 (tiga puluh) hari."
8. Ketentuan Pasal 25 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah debitur."
9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26(1) Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali ditetapkan berdasarkan kualitas dari pihak yang menjual Surat Berharga dengan janji dibeli kembali.
(2) Kualitas dari pihak yang menjual Surat Berharga dengan janji dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak yang menjual Surat Berharga adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila pihak yang menjual Surat Berharga adalah bukan bank.
(3) Tagihan atas Surat Berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali dengan aset yang mendasari berupa SBI dan atau SUN ditetapkan memiliki kualitas Lancar."
10. Ketentuan Pasal 27 huruf a diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 27Kualitas Tagihan Derivatif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank lain; atau
b. ketentuan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank."
11. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila pihak lawan transaksi (counterparty) Transaksi Rekening Administratif tersebut adalah bank lain; atau
b. ketentuan penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila pihak lawan transaksi (counterparty) Transaksi Rekening Administratif tersebut adalah debitur."
12. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 35(1) Penetapan kualitas dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga, untuk:
a. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan oleh setiap Bank kepada debitur Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan jumlah:
1) Lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control system) untuk risiko kredit "sangat memadai" (strong);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3).
2) Lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) bagi Bank yang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit "dapat diandalkan" (acceptable);
b) memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku; dan
c) memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3 (PK-3);
c. Kredit dan penyediaan dana lain kepada debitur dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu dengan jumlah kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada penilaian Bank Indonesia yang diberitahukan kepada Bank pada tiap semester.
(3) Penggunaan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank dalam penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya bulan Januari sampai dengan Juni menggunakan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selambat-lambatnya posisi bulan September; dan
b. penilaian kualitas Kredit dan penyediaan dana lainnya bulan Juli sampai dengan Desember menggunakan predikat penilaian kecukupan sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, rasio KPMM, dan peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selambat-lambatnya posisi bulan Maret.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan untuk Kredit dan penyediaan dana lainnya yang diberikan kepada 1 (satu) debitur Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan:
a. Kredit yang direstrukturisasi; dan atau
b. Penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) debitur terbesar Bank.
(5) Penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59.
(6) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan dalam prinsip perkreditan yang sehat, Bank Indonesia dapat menetapkan penilaian kualitas Aktiva Produktif yang diberikan oleh Bank kepada debitur Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10."
13. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 46Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara gadai;
b. tanah, gedung, dan rumah tinggal yang diikat dengan hak tanggungan;
c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan;
d. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek;
e. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; dan atau
f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang."
14. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia atau memiliki peringkat investasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. tanah, gedung, rumah tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gundang, paling tinggi sebesar:
1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) 50% (lima puluh perseratus) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan namun belum melampaui 18 (delapan belas) bulan;
3) 30% (tiga puluh perseratus) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan;
4) 0% (nol perseratus) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) atau penilai intern Bank, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen atau penilai intern."
15. Penjelasan Pasal 57 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan, dan ketentuan Pasal 57 ayat (5) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 57(1) Kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a. setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. kualitas tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar.
(2) Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau
b. kembali sesuai dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila lebih buruk sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jika debitur tidak memenuhi kriteria dan atau syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit dan atau pelaksanaan Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan atau bunga kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secepat-cepatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Kredit.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk restrukturisasi ulang terhadap Kredit.
(5) Kualitas tambahan Kredit sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Kredit ditetapkan sama dengan kualitas Kredit yang direstrukturisasi.
(6) Penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga."
16. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59(1) Penilaian kualitas Kredit yang telah direstrukturisasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 huruf b.
(2) Penilaian kualitas Kredit yang tidak memenuhi kriteria dan atau syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10."
17. Penjelasan Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60Penetapan kualitas Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 6A berlaku pula bagi Kredit yang direstrukturisasi."18. Penjelasan Pasal 70 ayat (4) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 70(1) Hapus buku dan atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet.
(2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).
(3) Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh penyediaan dana.
(4) Hapus tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Kredit atau dalam rangka penyelesaian Kredit."
19. Ketentuan ayat (1) diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 73(1) Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 ayat (2), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 dapat dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 wajib membentuk PPA sebesar 100% (seratus perseratus) terhadap Aktiva dimaksud."
Pasal IIBank Indonesia dapat mengatur kembali ketentuan Pasal I angka 1, angka 2, dan angka 12 dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian dan perkembangan kinerja perbankan.
Pasal IIIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
HAMID AWALUDIN
Sebagai suatu lembaga yang fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, peran perbankan untuk menunjang pergerakan sektor riil melalui pembiayaan sangat diharapkan.
Dalam melaksanakan pembiayaan dimaksud, bank perlu tetap mengelola eksposur risiko kredit pada tingkat yang memadai sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian dari penyediaan dana. Berkaitan dengan hal tersebut, penerapan manajemen risiko kredit pada setiap tahapan penyediaan dana, termasuk menjaga kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan yang cukup, perlu dilakukan secara efektif.
Dalam rangka mengoptimalkan peran pembiayaan oleh perbankan dan melihat perkembangan kondisi yang terjadi dewasa ini, dipandang perlu untuk memberikan keringanan sementara terhadap beberapa ketentuan dalam penilaian kualitas aktiva bank. Keringanan ini diharapkan dapat membantu percepatan pergerakan penyaluran dana ke sektor riil. Namun demikian keringanan ini diberikan dengan tetap memperhatikan faktor penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada bank. Faktor-faktor tersebut antara lain sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit, pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank.