Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 97, 1965PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA. PENGAMANAN.

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1965
TENTANG
PENGAMANAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di dalam rangka menyelamatkan Revolusi maka oleh Pemerintah dapat diambil tindakan-tindakan pengamanan secara khusus terhadap perusahaan-perusahaan penting milik Swasta, yang menguasai hajat hidup orang banyak;
b. bahwa untuk itu perlu diberikan landasan hukum di dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Penetapan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2. Penetapan Presiden No. 111 tahun 1963;
Mendengar:    Presidium Kabinet Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA.

Pasal 1
(1) Terhadap perusahaan-perusahaan milik swasta yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh Pemerintah dapat diambil tindakan-tindakan pengamanan secara khusus, dengan tujuan agar funksi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya.
(2) Dengan perusahaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dimaksudkan pula segala kekayaan yang ada padanya termasuk alat-alat, spare-parts, persediaan bahan baku ataupun bahan jadi dan sebagainya.
(3) Tindakan pengamanan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat bersifat:
a. pengawasan oleh Pemerintah atas perusahaan yang bersangkutan;
b. pengaturan dan pengelolaan perusahaan yang bersangkutan oleh Pemerintah dengan tidak mengurangi hak milik yang bersangkutan.

Pasal 2
(1) Tindakan pengamanan tersebut pasal 1 ayat (1) dapat pula bersifat pengambilan-alih hak milik atas perusahaan yang bersangkutan.
(2) Syarat-syarat pengambil-alih diatur dalam suatu Peraturan Presiden.

Pasal 3
(1) Pelaksanaan pengaman perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 1 dan 2 diserahkan kepada Menteri-menteri yang bersangkutan.
(2) Di dalam melaksanakan tindakan-tindakan pengamanan tersebut pada ayat (1) pasal ini maka Menteri atau Menteri-menteri yang bersangkutan dapat meminta bantuan pada Pepelrada.

Pasal 4
(1) Perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 1 dan 2 ditunjuk dengan Peraturan Presidium Kabinet atas usul Menteri atau Menteri-menteri yang bersangkutan.
(2) Di dalam Peraturan Presidium tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan pula:
a. sifat daripada tindakan pengamanan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1);
b. Menteri atau Menteri-menteri yang diserahi melaksanakan pengamanan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3;
c. ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan pengamanan terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 5
Barang siapa mentaati atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan tindakan pengamanan yang dilakukan menurut ketentuan Penetapan Presiden ini dan Peraturan-peraturan Presidium yang dimaksudkan dalam pasal 4 dapat dikenakan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 11 tahun 1963.

Pasal 6
Penetapan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1965
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 1965
Menteri/Sekretaris Negara,

MOHD. IHCSAN.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali