Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 82, 1965ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA. MEMPERBERAT. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2777)

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1965
TENTANG
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP
TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH
ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa terdapat gejala-gejala gangguan keamanan dengan memakai senjata yang semakin meningkat di Kota-kota Besar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja hendak menodai kehormatan A.B.R.I;
2. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut, perlu menegakkan dan menjaga kemurnian kehormatan perajurit yang pada intinya adalah "kehormatan perajurit adalah penyempurnaan dari pada kehormatan warga-negara" sehingga harus diambil tindakan-tindakan tegas berupa pemberatan ancaman-ancaman hukuman terhadap oknum-oknum tersebut;
3. bahwa berhubung dengan meningkatnya konfrontasi yang memerlukan kestabilan "home front" dalam rangka pencegahan masuknya unsur-unsur subversi, perlu diadakan pengaturan khusus tentang hal tersebut, di samping adanya PENPRES No. 5 tahun 1959;

Mengingat:  1. Pasal IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
2. Pasal 4 dari Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962 tanggal 28 Desember 1962;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun 1963;
4. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA, SEBAGAI BERIKUT.

Pasal 1
Anggauta Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik yang berpakaian seragam atau tidak, yang melakukan suatu tindak- pidana berupa kejahatan, yang dilakukan baik sendiri, maupun bersama-sama, dengan sesama anggauta Angkatan Bersenjata ataupun dengan orang lain, dengan mempergunakan senjata pada waktu negara sedang dalam keadaan darurat, dengan mengakibatkan luka beratnya atau matinya seseorang atau lebih, dihukum dengan hukuman penjara selama sekurang-kurangnya dua tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pasal 2
Anggauta Angkatan Bersenjata dan orang lain yang disangka telah melakukan sesuatu kejahatan sebagai dimaksud dalam pasal 1 dapat ditahan preventif oleh Perwira Penyerah Perkara yang bersangkutan atau Oditur Jenderal Angkatan untuk selama-lamanya satu tahun dengan tidak perlu perpanjangan.
Penahanan selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 3
Penetapan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1965
Presiden Republik Indonesia

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1965
Menteri/Sekretaris Negara.

MOHD. ICHSAN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 2777(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 82)

PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 20 TAHUN 1965
TENTANG
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP
TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH
ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA.

UMUM.
Akhir-akhir ini terasa meningkatnya gangguan keamanan, terutama di kota-kota besar, yang dilakukan oleh oknum-oknum baik berpakaian seragam atau tidak, dengan mempergunakan senjata. Tidak jarang pula, bahwa karena penggunaan senjata itu terdapat korban-korban.
Dalam hubungannya dengan meningkatnya konfrontasi kita terhadap Nekolim, gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban di kota-kota besar, terutama sekali di lbu-kota Jakarta-Raya, sangat tidak membentuk kestabilan "home front", suatu hal yang secara mutlak harus digalang.
Dalam keadaan yang sedemikian ini tidak tertutup kemungkinannya, bahwa musuh-musuh revolusi ikut menggunakan kesempatan merongrong tubuh Republik kita lewat gangguan keamanan bersenjata itu.
Gejala-gejala ini memang tidak terlepas daripada keadaan ekonomi masyarakat yang semakin sulit di samping faktor-faktor penyebab lainnya. Untuk menekan gejala-gejala tersebut seharusnya diadakan usaha-usaha pencegahan antara lain dengan usaha-usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dikombinasikan dengan usaha-usaha dibidang hukum. Sangsi-sangsi hukuman yang ada sekarang ini rupanya sudah kurang mempunyai effek pencegah pembuatan kejahatan, sehingga kiranya sudah sangat diperlukan pemberatan sangsi atas perbuatan kejahatan dalam keadaan-keadaan dan syarat-syarat tertentu.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
a. Yang dimaksud dengan kejahatan adalah hanya kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga perbuatan kejahatan yang disebabkan karena kelalaian tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.
b. Yang dimaksud dengan senjata adalah senjata-api dan senjata-senjata lainnya.
c. Yang dimaksud dengan keadaan darurat dalam pasal ini adalah keadaan sewaktu berlaku hukum tata-negara darurat positip ataupun sewaktu negara sedang menghadapi keadaan gawat seperti pelaksanaan Trikora, Dwikora dan keadaan-keadaan lain yang serupa.

Pasal 2 dan 3
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali