TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
TENTANG
WABAH PENYAKIT MENULARI. UMUM
1. Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin.
Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa datang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas. Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, menggariskan bahwa:
"Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, kholera, pes dan lain-lainnya jika timbul kasus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti malaria, t.b.c.
frambusia, trakhoma, dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya."
Memperhatikan pentingnya dilakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut, maka khususnya untuk menanggulangi penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah; yang kemudian diubah/disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah.
2. Masalah wabah dan penanggulangannya tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional.
Hakekat pembangunan nasional merupakan proses perubahan yang terus menerus ke arah tujuan yang ingin dicapai, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia.
Proses perubahan ini termasuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang ditujukan untuk membawa manusia ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik.
3. Ketentuan perundang-undangan tentang wabah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, kurang dapat memenuhi kebutuhan upaya penanggulangan wabah dewasa ini dan perkembangannya di masa yang akan datang.
Dalam undang-undang yang lama pengertian wabah didasarkan atas adanya penjalaran suatu penyakit dengan cepat, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak.
Sedangkan keadaan pada waktu ini menghendaki agar suatu wabah dapat segera ditetapkan apabila ditemukan suatu penyakit yang menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.
Hal ini berarti bahwa untuk menetapkan adanya daerah wabah tidak perlu menunggu sampai menjalarnya secara meluas serta jumlah penderita yang lebih banyak.
4. Pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi lingkungan, cara hidup, dan perkembangan pola penyakit termasuk penyakit yang dapat menimbulkan wabah; dengan demikian suatu jenis penyakit yang semula tidak merupakan masalah, dapat menjadi masalah atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan pola penyakit adalah keadaan atau situasi penyakit yang memberi kejelasan mengenai jenis penyakit dan sifat-sifat epidemiologis penyakit, yaitu tentang distribusi, frekuensi, waktu kejadian, serta semua faktor penentu yang mempengaruhi jalannya penyakit.
Pola penyakit tersebut juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan lalu lintas internasional dan perubahan lingkungan hidup.
5. Wabah yang menimbulkan malapetaka yang menimpa umat manusia dari dulu sampai sekarang maupun masa mendatang tetap merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan.
Selain wabah membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat mengakibatkan sakit, cacad dan kematian, juga akan mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan pembanguunan nasional.
Kesehatan merupakan komponen dari kesejahteraan, karena manusia yang sehat mampu melaksanakan pembangunan. Jadi Undang-Undang ini sekaligus menyangkut upaya menggali atau meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan dan meningkatkan ketahanan nasional.
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk menjamin penanggulangan wabah secara cepat dan tepat, jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan memerlukan penanggulangan khusus ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan atas kuasa Undang-Undang.
Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, perlu diganti.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan penyakit menular dalam Undang-Undang ini adalah penyakit menular pada manusia.
Karena penyakit dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya ("zoonosa"), maka di dalam upaya penanggulangan wabah selain ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu juga diperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan hewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim adalah sebagai berikut:
Berjangkitnya penyakit menular dalam masyarakat atau wilayah sangat bervariasi sesuai dengan penyebab penyakit serta jumlah dan golongan penduduk yang terancam. Pada umumnya jumlah penderita penyakit menular di suatu wilayah diamati dalam satuan waktu tertentu (mingguan, empat mingguan, atau tahunan).
Apabila jumlah penderita suatu penyakit menular meningkat melebihi keadaan yang lazim di suatu daerah dalam satuan waktu tertentu, dan dapat menimbulkan malapetaka, maka keadaan ini dapat dianggap sebagai suatu wabah. Dengan demikian satu kasus tunggal dari suatu penyakit menular yang lama tidak ditemukan, atau adanya penyakit baru yang belum diketahui sebelumnya di suatu daerah memerlukan laporan yang secepatnya disertai dengan penyelidikan epidemiologis. Apabila ditemukan penderita kedua dari jenis penyakit yang sama dan diperkirakan penyakit ini dapat menimbulkan malapetaka, maka keadaan, ini cukup merupakan indikasi (pertanda) untuk menetapkan daerah tersebut sebagai daerah wabah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan bibit penyakit ialah kuman penyakit yang dapat menimbulkan wabah antara lain dapat berupa virus, parasit, bakteri, riketsia dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah antara lain adalah: Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Pembantu, Kepala Rumah Sakit, Kepala Balai Pengobatan, Kepala Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak milik Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu:
1. Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.
2. Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Upaya penanggulangan wabah di suatu daerah wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat antara lain: agama, adat, kebiasaan, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, serta perkembangan masyarakat.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diharapkan upaya penanggulangan wabah tidak mengalami hambatan dari masyarakat, malah melalui penyuluhan yang intensif dan pendekatan persuasif edukatif, diharapkan masyarakat akan memberikan bantuannya, dan ikut serta secara aktif.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai perlu dilakukan beberapa tindakan, yakni:
Huruf a
Penyelidikan epidemiologis, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengenal sifat-sifat penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah.
Dengan adanya penyelidikan tersebut, maka dapat dilakukan tindakan-tindakan penanggulangan yang paling berdaya guna dan berhasil guna oleh pihak yang berwajib dan/atau yang berwenang.
Dengan demikian wabah dapat ditanggulangi dalam waktu secepatnya, sehingga meluasnya wabah dapat dicegah dan jumlah korban dapat ditekan serendah-rendahnya.
Huruf b
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan:
1. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;
2. Menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potential dapat menularkan penyakit ("carrier").
Huruf c
Pencegahan dan pengebalan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit.
Huruf d
Yang dimaksud dengan penyebab penyakit adalah bibit penyakit yakni bakteri, virus, dan lain-lainnya yang menyebabkan penyakit.
Dalam pemusnahan penyebab penyakit, kadang-kadang harus dilakukan pemusnahan terhadap benda-benda, tempat-tempat dan lain-lain yang mengandung kehidupan penyebab penyakit yang bersangkutan, misalnya sarang berkembang biak nyamuk, sarang tikus, dan lain-lain.
Huruf e
Penanganan jenazah apabila kematiannya disebabkan oleh penyakit yang menimbulkan wabah atau jenazah tersebut merupakan sumber penyakit yang dapat menimbulkan wabah harus dilakukan secara khusus menurut jenis penyakitnya tanpa meninggalkan norma agama serta harkatnya sebagai manusia.
Huruf f
Penyuluhan kepada masyarakat adalah kegiatan komunikasi yang bersifat persuasif edukatif tentang penyakit yang dapat menimbulkan wabah agar mereka mengerti sifat-sifat penyakit, sehingga dengan demikian dapat melindungi diri dari penyakit tersebut dan apabila terkena, tidak menular kepada orang lain.
Selain dari pada itu penyuluhan dilakukan agar masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam menanggulangi wabah.
Huruf g
Upaya penanggulangan lainnya adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah, yakni bahwa untuk masing-masing penyakit dilakukan tindakan-tindakan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif haruslah tidak mengandung paksaan, disertai kesadaran dan semangat gotong royong, dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan pengelolaan dalam pasal ini adalah usaha-usaha yang meliputi antara lain: pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian, dan pemusnahannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah antara lain adalah: spesimen, bahan yang tercemar kuman, bahan yang mengandung toksin.
Bahan tersebut digunakan untuk keperluan penegakan diagnosa di laboratorium maupun untuk percobaan dan penelitian.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan harta benda dalam pasal ini antara lain: rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain.
Ganti rugi diberikan oleh Pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan masyarakat yang kurang mampu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan petugas tertentu dalam pasal ini adalah setiap orang, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri maupun bukan, yang ditunjuk oleh yang berwajib dan/atau yang berwenang untuk melaksanakan penanggulangan wabah. Sedangkan penghargaan yang diberikan dapat berupa materi dan/atau bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Berhubung dengan pentingnya penanggulangan wabah ini, maka biaya yang diperlukan ditanggung oleh Pemerintah. Pada prinsipnya Pemerintah Pusat yang berkewajiban membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, dan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 11
Ayat (1)
Pengertian barang siapa dalam ayat ini bukan berarti setiap orang, karena dalam pengertian ini dikaitkan dengan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga mempunyai pengertian yang terbatas, yaitu kepala keluarga, ketua rukun tetangga, kepala sekolah, kepala asrama, kepala (direktur) perusahaan, kepala stasiun kereta api, kepala terminal angkutan kendaraan bermotor, nakoda kendaraan air dan udara, dan sebagainya atau wakilnya.
Yang dimaksud dengan Kepala Desa atau Lurah dalam ayat (1) ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kepala Wilayah/Daerah, yaitu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II, Camat sebagai penanggung jawab wilayah. Dengan bantuan perangkat pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya, wajib segera melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya antara lain meliputi:
a. isolasi, pemeriksaan dan pengobatan terhadap penderita;
b. pembentukan tim gerak cepat dan penggerakannya;
c. penghapushamaan lingkungan, misalnya kaporisasi sumur;
d. vaksinasi dan kalau perlu evakuasi masyarakat;
e. penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah;
f. dan lain-lain tindakan yang diperlukan.
Kepala Wilayah (Camat) memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melaksanakan tindakan penanggulangan seperlunya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit yang dinyatakan dapat menimbulkan wabah, misalnya pengiriman/pengangkutan bahan yang mengandung bibit penyakit harus dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan pengawasan yang ketat, sehingga bahan-bahan tersebut tidak dapat menimbulkan wabah.
Pasal 14
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang hanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Contoh kealpaan:
Untuk penyemprotan pada penyakit demam berdarah dengan racun serangga, masyarakat diminta pada hari/jam yang telah ditetapkan membuka pintu/jendela rumahnya sehingga racun serangga yang disemprotkan dari jalan dapat memasuki rumah-rumah dan membunuh nyamuk.
Seorang kepala keluarga karena sesuatu keperluan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci sehingga racun serangga tidak memasuki rumahnya, dengan akibat menghalangi penanggulangan wabah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Ayat (2)
Lihat penjelasan ayat (1).
Contoh kealpaan:
Mengingat yang melakukan pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah adalah orang-orang yang mempunyai pendidikan, pengetahuan tinggi dan pengalaman yang cukup lama, misalnya seorang sarjana peneliti yang bekerja di laboratorium melakukan penelitian bibit penyakit yang dapat menimbulkan wabah, kemudian mengelola bahan-bahan tersebut secara tidak benar, misalnya membuangnya di sembarang tempat, sehingga dapat menimbulkan wabah, maka adalah wajar apabila diancam pidana yang cukup berat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas