Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3346(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 8)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1987
TENTANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

UMUM

Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara telah ditegaskan bahwa pelaksanaan Pembangunan Nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dasar Demokrasi Ekonomi sebagamana tercantum dalam Pasal 33 dan Penjelasannya.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, Garis-garis Besar Haluan Negara juga menetapkan bahwa dalam jangka panjang, sasaran utama yang perlu diciptakan adalah landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri. Dalam rangka usaha ini, titik berat diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi.
Pelaksanaan pembangunan selama ini menunjukkan bahwa tidak mungkin dapat dilakukan oleh seseorang atau golongan tertentu saja, termasuk oleh Pemerintah sendiri. Garis-garis Besar Haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, membina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian kegiatan pembangunan, termasuk di dalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Sejak zaman kolonial Belanda dunia usaha sudah berperan di Indonesia dengan wadah yang disebut Kamers van koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie berdasarkan Besluit van den Gouvernuer General van Nederlandsch Indie can den 29sten October 1863, Nummer 18 (Staatsblad 1863 Nummer 144).
Setelah kemerdekaan Indonesia, kebutuhan adanya keikutsertaan dunia usaha dirasakan pula oleh Pemerintah sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17. Dalam perkembangan
selanjutnya Dewan Perniagaan dan Perusahaan dipandang tidak sesuai lagi sehingga Pemerintah pada waktu itu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional swasta yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1956.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta, yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia dan mempunyai cabang di ibu kota daerah yang disebut BAMUNAS daerah. Tetapi, karena materi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dinilai tidak sesuai lagi dengan suara hati nurani rakyat, maka dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Peraturan Presiden tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, dalam Pemerintahan Orde Baru untuk meningkatkan peran serta pengusaha nasional dalam kegiatan pembangunan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973.
Untuk lebih meningkatkan keikutsertaan secara aktif pengusaha Indonesia, diperlukan adanya satu wadah yang secara efektif mampu menunjang keikutsertaannya. Wadah demikianlah yang dikehendaki dan diatur di dalam Undang-undang, selanjutnya disebut Kamar Dagang dan Industri sebagai sebagai suatu lembaga ekonomi.
Berlandaskan pemikiran tersebut, adanya Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan Kamar Dagang dan Industri.
Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja, sedangkan mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang bersifat operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia. Hal ini penting karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu membatasi ruang gerak organisasi tersebut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Huruf a
Wadah pengusaha Indonesia dalam ketentuan ini diartikan sebagai perwujudan keikutsertaan pengusaha Indonesia untuk mengembangkan kehidupan perekonomian nasional secara bersama atas asas kekeluargaan dalam upaya mencapai tujuan Pembangunan Nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
HUruf e
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Pengusaha meliputi juga himpunan, persatuan atau kerukunan dari para pengusaha, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya himpunan pengusaha muda, persatuan pengusaha ekonomi lemah, dan kerukunan usahawan kecil. Organisasi Pengusaha tersebut dapat bersifat nasional, daerah, dan lokal yang dalam kegiatannya tidak mencari keuntangan dan/atau laba.
Huruf f
Dalam ketentuan ini pengertian Organisasi Perusahaan meliputi juga asosiasi, gabungan, perhimpunan dari perusahaan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya asosiasi pertekstilan, gabungan perusahaan elektronika, dan-perhimpunan hotel dan restoran.
Organisasi Perusahaan tersebut dapat bersifat nasional dan/atau daerah yang dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan dan/atau laba.

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kamar Dagang dan Industri benar-benar berswadaya dan mandiri, tidak terikat atau tidak merupakan organisasi kekuatan sosial politik, atau tidak merupakan bagiannya.
Pengusaha Indonesia yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dapat menjadi anggota atau pengurus Kamar Dagang dan Industri, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya dalam bentuk atau cara apapun melalui Kamar Dagang dan Industri.
Kamar Dagang dan Industri bukan pula merupakan bagian dari Pemerintah. Kamar Dagang dan Industri tidak melakukan kegiatan usaha dan karena itu tidak mencari keuntungan material.

Pasal 6
Dalam ketentuan pasal ini dimaksudkan agar pengusaha Indonesia mampu memerankan fungsinya, antara lain, mempererat persatuan dan kesatuan serta membina dan meningkatkan kemampuan profesional masyarakat dunia usaha Indonesia.
Ruang lingkup perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam ketentuan pasal ini adalah dalam arti yang luas sebagai kegiatan ekonomi yang mencakup komposisi produksi nasional.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Aspirasi dan kepentingan tersebut disalurkan dalam rangka mekanisme komunikasi dan konsultasi yang erat dan berkelanjutan, baik antara sesama pengusaha maupun antara Kamar Dagang dan Industri dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Huruf d
Pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia ditujukan terutama kepada pengusaha menengah, kecil dan pengusaha sektor informal.
Huruf e
Rumusan ketentuan ini ditujukan khususnya dalam peningkatan kerja sama usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara pengusaha besar, menengah dan kecil dengan memperhatikan pengusaha sektor informal.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Dalam melaksanakan ketentuan ini, Kamar Dagang dan Industri senantiasa mengikuti kebijaksanaan Pemerintah.
Huruf h
Kamar Dagang dan Industri dapat menyelenggarakan promosi di bidang perekonomian yang dilakukan secara berencana dan terpadu, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan promosi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan lembaga ekonomi lainnya, sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing barang-barang produksi Indonesia.
Demikian pula kegiatan di bidang analisis statistik dan pusat informasi usaha, benar-benar dapat bermanfaat bagi dunia usaha nasional.
huruf i
Ketentuan ini bertujuan agar hubungan kerja diarahkan kepada terciptanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha yang dijiwai oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap pihak saling menghormati, saling membutuhkan, saling mengerti peranan dan hak, serta melaksanakan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan proses produksi, serta dalam usaha meningkatkan peran serta dalam Pembangunan Nasional.
Huruf j
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pembangunan yang dilakukan para pengusaha yang dapat menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup, hendaknya mendasarkan pada Analisis Dampak Lingkungan.

Pasal 8
Bilamana terdapat perkembangan keadaan, serta kebutuhan, dan kemampuan yang telah memenuhi persyaratan, Kamar Dagang dan Industri dapat diberi tugas tertentu yang lazimnya dilakukan oleh Pemerintah dalam pembinaan dunia usaha. Tugas yang dapat diberikan ditentukan oleh penilaian Pemerintah atas hal-hal tersebut di atas.

Pasal 9
Penetapan dengan Keputusan Presiden atas organisasi yang dibentuk pengusaha Indonesia serbagai Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini bersifat pengakuan atas keberadaan (eksistensi) organisasi tersebut.

Pasal 10
Ayat (1)
Ketentuan pasal ini memberikan hak kepada Kamar Dagang dan Industri untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal menentukan bentuk dan susunan organisasi, serta keanggotaan dan lain-lainnya atas dasar musyawarah.
Mengenai susunan organisasi dan kedudukannya serta hubungan antara Kamar Dagang dan Industri pusat dan daerah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini, misalnya dalam melakukan kegiatan harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 7. Mengenai keanggotaan, dalam Anggaran Dasar diatur, antara lain, jenis dan kedudukan serta hak dan kewajiban, termasuk dalam kaitannya dengan peranan organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah pengusaha hendaklah benar-benar dapat dirasakan dukungan dan manfaatnya secara umum bagi para anggotanya dan sebaliknya dukungan aktif para anggota merupakan faktor yang penting bagi Kamar Dagang dan Industri.
Oleh karena itu, mengenai keanggotaan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan pengusaha Indonesia yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan:
a. usaha negara melitpui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD);
b. usaha koperasi ialah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
c. usaha swasta meliputi usaha besar, menengah, dan kecil.
Setiap pengusaha Indonesia yang berada dalam ruang lingkup usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta diberi hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri.

Pasal 11
Pengertian pengawasan dalam ketentuan ini termasuk unsur-unsur pembinaan, antara lain, pemberian petunjuk, dorongan, dan bimbingan sehingga Kamar Dagang dan Industri benar-benar dapat melaksanakan ketentuan Undang-undang ini dalam kegiatannya.

Pasal 12
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan setelah mendengar keterangan dari pengurus Kamar Dagang dan Industri dan setelah mendapat pertimbangan dalam segi hukum dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pencabutan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi.

Pasal 13
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun dirasakan cukup bagi pengusaha Indonesia untuk membentuk Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan Undang-undang ini. Pengusaha Indonesia telah bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dikukuhkan dengan keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 diberi prioritas untuk memprakarsai pembentukan Kamar Dagang dan Industri dengan bimbingan Pemerintah. Ketentuan ini berarti bahwa setelah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tidak berlaku lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali