TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1989
TENTANG
TELEKOMUNIKASII. UMUM
Pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi, di samping memiliki arti penting dan strategis, juga sebagai salah satu faktor yang dapat menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, meningkatkan hubungan antar bangsa, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional.
Dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi, terkait sumber daya alam yang terkandung di dalam udara atau ruang angkasa, penggunaan tanah-tanah tertentu, dan masalah yang menyangkut ganti rugi sehingga sepatutnya apabila Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dijadikan sebagai salah satu landasan dalam penyusunan Undang-undang ini.
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai kaitan yang sangat erat dengan ruang angkasa di mana didalammya terdapat unsur spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam terbatas. Oleh karena itu, penyelenggaraan telekomunikasi sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas tersebut merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara.
Penguasaan oleh Negara tersebut pada garis besarnya berarti kewenangan untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaannya;
b. menentukan dan mengatur hak-hak;
c. menentukan dan mengatur hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum berkenaan dengan telekomunikasi.
Sesuai dengan kerangka pemikiran tersebut di atas dan dengan memperhatikan arti penting penyelenggaraan telekomunikasi di mana penyelenggaraan jasa telekomunikasi memberikan sumbangan yang cukup besar bagi pembangunan ekonomi, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk melakukan pembinaan secara aktif di bidang telekomunikasi. Pembinaan tersebut dilakukan dan dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraannya.
Bersamaan dengan itu Pemerintah juga berkewajiban untuk senantiasa menjamin agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu dapat berlangsung secara andal baik dalam arti keseimbangan, efektivitas, pengelolaan maupun kualitasnya.
Keseimbangan tersebut antara lain adalah terwujudnya suatu keadaan di mana berbagai sarana telekomunikasi, misalnya sarana sistem transmisi terestrial dan transmisi satelit, saling melengkapi.
Dengan memperhatikan peranan dan arti penting telekomunikasi bagi perwujudan tujuan nasional sebagaimana tersebut di atas, dan keinginan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan di bidang telekomunikasi ini secara andal dengan tetap memperhatikan keadaan yang meliputi penyelenggaraannya, maka sepantasnyalah apabila pada tingkat pertama Pemerintah bertindak sebagai penyelenggara di bidang telekomunikasi yang kemudian untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dilimpahkan kepada badan penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara. Berhasilnya pembangunan nasional tergantung dari partisipasi seluruh rakyat, maka sejak awal disadari pula perlunya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pengikutsertaan masyarakat ini penting karena selain bertitik tolak pada pandangan tersebut di atas, pada dasarnya juga perlu diwujudkan pemerataan kesempatan berusaha di bidang telekomunikasi. Pengikutsertaan ini dapat berlangsung di berbagai tingkat atau tahapan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga selain badan penyelenggara tersebut di atas, maka badan lain, yakni badan hukum yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional dapat ikut serta menyelenggarakan jasa telekomunikasi yang dituangkan dalam bentuk usaha bersama atau kegiatan yang mandiri.
Segi lain yang juga menjadi pusat perhatian dalam Undang-undang ini adalah beberapa penegasan yang menyangkut hubungan antara penyelenggara dan pemakai jasa telekomunikasi. Pengaturan masalah ini mempunyai dua sasaran pokok:
Pertama, sebagai upaya perwujudan cita-cita kesejahteraan dengan menampilkan kewajiban dan hak yang seimbang antara penyelenggara dan rakyat sebagai pemakai jasa.
Kedua, meningkatkan mutu penyelenggaraan jasa telekomunikasi itu sendiri.
Selain hal-hal tersebut di atas, pengaturan dalam Undang-undang ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi dengan tetap mengharapkan adanya peran serta masyarakat.
Karena vitalnya telekomunikasi, maka dalam Undang-undang ini diatur tentang perlindungan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam pada itu, mengingat telekomunikasi mempunyai sifat yang strategis, maka perlu juga dipertimbangkan kadar penjatuhan pidana atas semua jenis tindak pidana terhadap perangkat dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara, yang tidak secara khusus diatur di dalam Undang-undang ini.
Indonesia sebagai anggota beberapa organisasi internasional terikat kepada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku antara lain:
a. konvensi Telekomunikasi Internasional Nairobi 1982, yang pada saat ditetapkan Undang-undang ini telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1985 beserta peraturan-peraturan yang menyertainya, yakni Peraturan Radio dan Peraturan Telegrap dan Telepon.
b. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 yang antara lain mengatur perlindungan atas jaringan telekomunikasi sistem kabel laut.
Bertitik tolak pada pemikiran sebagaimana tersebut di atas, Undang-undang ini disusun untuk mengganti Undang-undang yang ada. Dengan Undang-undang ini diharapkan penyelenggaraan telekomunikasi dapat memiliki landasan yang lebih mantap dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang, baik dari segi penyelenggaraannya, pemakaian jasa telekomunikasi maupun penyesuaiannya terhadap kemajuan teknologi telekomunikasi yang berlangsung dengan sangat cepat dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam pasal ini dimuat pengertian dan istilah teknis yang digunakan dalam Undang-undang ini, antara lain mengenai telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, pemancar radio, dan sebagainya.
Yang termasuk dalam pengertian "tiap jenis tanda" dalam pengertian telekomunikasi adalah isyarat, tulisan, dan berita lainnya. Pengertian "sistem elektromagnetik lainnya" mencakup perkembangan teknologi telekomunikasi.
Yang dimaksud dengan "penyediaan" dalam penyelenggaraan telekomunikasi antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan sarana, pengadaan fasilitas telekomunikasi termasuk sumber daya manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan "pelayanan" meliputi antara lain pengoperasian, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi, pendidikan dan latihan.
Pasal 2
Telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, penyelenggaraan telekomunikasi juga bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional.
Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat adalah bahwa pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Asas adil dan merata adalah bahwa hasil-hasil penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Asas kepercayaan pada diri sendiri adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi harus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri sendiri.
Pasal 4
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam kegiatan pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis, dan pengaturan teknis operasional yang antara lain tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Kegiatan pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Yang dimaksudkan dengan pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan elektromagnetik lainnya.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur secara lebih rinci dan jelas hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi antara lain dengan mengatur hal-hal yang diuraikan di dalam penjelasan ayat (1) di atas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam rangka penetapan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi, Pemerintah akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2)
Sarana telekomunikasi meliputi jaringan komunikasi satelit, kabel laut, optik, gelombang radio, dan elektromagnetik lainnya, sedangkan jenis penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus antara lain telekomunikasi untuk keperluan Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, amatir radio, komunikasi radio antarpenduduk, radio siaran non-RRI, dan perusahaan pertambangan.
Pasal 6
Pengertian administrasi telekomunikasi, sesuai dengan ketentuan internasional, ialah departemen atau instansi/badan pemerintah yang bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam konvensi telekomunikasi internasional dan peraturan yang menyertainya serta peraturan internasional lainnya di bidang telekomunikasi seperti konvensi Inmarsat (International Maritime Satellite Organization) dan Perjanjian Intelsat (International Telecommunication Satellite Organization) serta perjanjian internasional lainnya yang akan diratifikasi Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, sudah selayaknya apabila Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi juga bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio dan orbit geostasioner bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional atau atas persetujuan internasional yang juga mengikat pihak Indonesia.
Spektrum frekuensi radio merupakan pita gelombang radio yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi radio mulai dari yang terendah, sekitar 10 Khz, sampai dengan yang tertinggi 3.000 Ghz.
Pasal 8
Ayat (1)
Prinsip yang diakui secara internasional dalam hal penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya adalah prinsip tidak boleh saling menganggu dan harus sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik yang dapat menimbulkan gangguan, antara lain, adalah:
a. penggunaannya yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditentukan, misalnya penggunaan daya pancar yang melebihi ketentuan yang diizinkan;
b. penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya penggunaan frekuensi yang disediakan untuk dinas pelayanan atau navigasi oleh siaran radio.
Frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas memerlukan pengaturan penggunaannya agar tidak melampaui kapasitas yang akan mengakibatkan terjadinya saling mengganggu di antara para penggunanya.
Ayat (2)
Penggunaan pemancar radio atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang elektromagnetik lainnya yang tidak dikendalikan dengan baik dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada umumnya yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan peralatan telekomunikasi untuk pertahanan keamanan.
Gangguan elektromagnetik tersebut dapat berupa gangguan terhadap pelayanan navigasi radio, penetapan posisi secara elektronik, keselamatan pelayaran serta penerbangan, dan gangguan lain yang secara nyata menurunkan mutu dan menimbulkan gangguan terus-menerus atas pemancar radio dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang elektromagnetik lainnya.
Penetapan persyaratan teknis yang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan, keuangan, dan ketentuan di bidang perindustrian khususnya yang menyangkut usaha pengembangan industri dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Dengan ketentuan ini, maka penggunaan perangkat telekomunikasi bagi perwakilan diplomatik dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas mereka tetap dilaksanakan berdasarkan izin.
Yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah perwakilan diplomatik negara asing atau organisasi internasional tertentu lainnya.
Pemberian izin tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprositas) dalam arti pemberian perlakuan yang sama seperti perlakuan mereka terhadap perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah perairan Indonesia adalah wilayah teritorial di mana perairan dalam menurut Wawasan Nusantara termasuk di dalamnya. Dengan demikian, pengertian ini menjangkau konsepsi negara kepulauan sebagaimana diakui dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum laut yang selanjutnya telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena kapal atau kendaraan air asing tersebut telah dilengkapi dengan perangkat telekomunikasi yang tentunya baik pemasangan maupun pengoperasiannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku dinegaranya, maka ketentuan tentang persyaratan teknis yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepadanya. Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut di perairan Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Yang dimaksud dengan diusahakan di wilayah perairan Indonesia adalah dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia, atau digunakan berdasarkan izin untuk keperluan tertentu di wilayah perairan Indonesia untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk survei, penelitian, pemasangan kabel laut, eksplorasi, dan eksploitasi.
Ayat (2)
Larangan menggunakan pemancar radio atau gelombang elektromagnetik lainnya di daerah perairan pelabuhan dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk umum.
Dinas bergerak pelayaran (maritime mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun-stasiun pantai dan stasiun-stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi pelengkap di kapal.
Stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi dapat juga beroperasi dalam dinas ini. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kapal atau kendaraan air sipil dan tidak diberlakukan bagi kapal atau kendaraan air milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan Menteri tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing tersebut karena pesawat udara asing tersebut tentunya telah mengikuti ketentuan yang berlaku di negaranya. Namun, penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan internasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah telekomunikasi antara stasiun-stasiun penerbangan dan stasiun-stasiun pesawat udara atau antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun-stasiun kendaraan penyelamat dan stasiun-stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Dinas ini beroperasi pada frekuensi-frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Badan penyelenggara yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1, yakni badan usaha milik negara yang bentuk usahanya pada saat ditetapkannya Undang-undang ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.
Dengan memperhatikan sifat usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka sudah pada tempatnya apabila kepada badan penyelenggara diberikan pengarahan mengenai pengelolaan dan pengembangan usahanya yang disertai dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ayat (2)
Badan lain yang dimaksud adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1.
Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral, dan transparan terhadap fasilitas telekomunikasi yang digunakan. Jasa telekomunikasi dasar meliputi antara lain telepon, telex, telegram, dan sirkit sewa.
Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain sebagai terminal untuk mengolah dan menyimpan data dan informasi.
Peran serta badan lain dalam penyelenggaraan jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Selain badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang mempunyai sifat tertentu seperti kerahasiaan, jangkauan, atau yang pengoperasiannya mengikuti tata cara dan bentuk tersendiri.
Penyelenggaraan telekomunikasi dimaksud adalah:
a. telekomunikasi untuk pelaksanaan tugas khusus instansi pemerintah tertentu, misalnya untuk Badan Meteorologi dan Geofisika, Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. telekomunikasi yang diselenggarakan perseorangan, misalnya amatir radio dan komunikasi radio antarpenduduk;
c. telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan hukum, misalnya radio siaran non-RRI, telekomunikasi untuk pertambangan, dan telekomunikasi untuk pengusahaan hutan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) secara konsepsional dan rasional dapat mengadakan perjanjian dengan organisasi internasional atau dengan badan penyelenggara telekomunikasi negara lain dan/atau organisasi lain baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri untuk kepentingan peningkatan kemampuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pertelekomunikasian.
Kerja sama dengan pihak luar negeri harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang moneter.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi yang dimiliki oleh badan penyelenggara dan badan lain dapat dimanfaatkan, misalnya dapat menggunakan transponder dari satelit telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ditetapkannya persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi bagi keperluan penyelenggaraan telekomunikasi pertahanan keamanan negara, maka persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak diberlakukan.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara dan badan lain. Oleh karena itu, Undang-undang ini memandang perlu memberikan kemungkinan kepada penyelenggara telekomunikasi yang sebenarnya hanya bergerak untuk keperluan khusus guna memberikan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah seperti itu. Dalam rangka penyelenggaraan jasa telekomunikasi ini, sudah selayaknya apabila pihak penyelenggara tersebut juga mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Pasal 31, dan Pasal 32.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut akan diatur antara lain hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus, tata cara, dan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Pasal 17
Susunan tarif jasa telekomunikasi berisikan struktur dan komponen tarif yang penetapannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan mengenai besarnya tarif ditetapkan oleh Menteri sebagai pelaksanaannya dengan memperhatikan pemikiran, pandangan yang hidup, dan kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah, badan penyelenggara, dan/atau badan lain.
Pasal 18
Ayat (1)
Pengiriman berita adalah tahap awal dari proses bertelekomunikasi, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran sebagai proses antara, dan diakhiri dengan kegiatan penyampaian berita untuk penerimaan pihak yang dituju.
Ayat (2)
Prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang akan ditetapkan oleh Menteri antara lain berita tentang musibah keluarga.
Pasal 19
Ayat (1)
Jasa telekomunikasi diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan mengingat pentingnya jasa telekomunikasi tersebut, sudah selayaknya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berbagai kewenangan untuk memudahkan pengembangan dan peningkatan pelayanannya.
Berbagai kewenangan tersebut juga diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus, yang berdasarkan izin Menteri, menyelenggarakan jasa telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi badan penyelenggara. Kewenangan ini hanya diberikan bila nyata-nyata untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut diperlukan penambahan jaringan telekomunikasi yang untuk pelaksanaannya memerlukan berbagai kewenangan tersebut.
Ayat (2)
Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kewenangannya wajib menunjukkan surat tugas kepada mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan dengan memberitahukan maksud dan tempat-tempat pekerjaan yang akan dilakukan.
Ayat (3)
Kewenangan untuk memasukkan, menguasai, dan memiliki alat telekomunikasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain. Kewenangan seperti ini perlu diberikan semata-mata untuk memberikan dukungan yang wajar sehingga badan penyelenggara dan badan lain dapat melaksanakan fungsi mereka sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan ini pun harus tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain di bidang ekspor-impor dan tata niaga di dalam negeri.
Pasal 20
Ayat (1)
Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut.
Ayat (2)
Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Orang-orang yang bertujuan memperoleh ganti rugi, dengan mendirikan bangunan atau menanam tumbuh-tumbuhan di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha telekomunikasi tidak diberikan ganti rugi.
Untuk mencegah terjadinya hal demikian, sepatutnya bila badan penyelenggara dan/atau badan lain perlu segera mengambil langkah-langkah pengamanan atas tanah yang dibebaskan, misalnya dengan memberikan tanda atau batas yang jelas atau dengan cara memberikan pagar dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 23
Perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa:
a. tindakan fisik yang menimbulkan kerusakan suatu jaringan telekomunikasi sehingga jaringan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
c. penggunaan alat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
d. penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya;
e. penggunaan alat bukan telekomunikasi yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan pengaruh teknis yang tidak dikehendaki terhadap suatu penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 24
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pihak yang berwenang memberikan perlindungan dan pengamanan atas fasilitas telekomunikasi dari setiap perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan atau tidak berfungsinya alat tersebut atau tindakan lain dengan cara menguasai untuk maksud apapun. Selain daripada itu pihak yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jalur bebas (koridor) untuk gelombang radio dan elektromagnetik lainnya, kabel udara, kabel tanah, kabel laut, perangkat dan-kelengkapan telekomunikasi lainnya.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain akan diatur ketentuan tentang pengumuman letak jaringan dan/atau fasilitas telekomunikasi yang perlu mendapat perlindungan.
Pasal 25
Ayat (1)
Telekomunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan negara dan bangsa seutuhnya. Oleh karena itu, penyediaan jasa telekomunikasi harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan oleh karena itu pula, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pelaksanaan penyelenggaraan tersebut oleh Pemerintah dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang kedudukan dan peranan badan lain yang melakukan kerja sama dengan badan penyelenggara dalam kegiatan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar. Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi bukan dasar, sekalipun badan lain di luar badan penyelenggara diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan secara mandiri, tetapi hal itu tetap merupakan pelengkap bagi badan penyelenggara dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi pada umumnya. Badan lain yang menyelenggarakan baik jasa telekomunikasi dasar maupun bukan dasar diwajibkan menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.
Lingkup kerja sama dapat meliputi bidang pembangunan, pengadaan, dan pengoperasian sarana telekomunikasi.
Pasal 26
Pelaksanaan kewajiban ini antara lain adalah penyediaan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Termasuk dalam pengertian memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya antara lain adalah penerapan prosedur pembayaran dan penyediaan sarana telekomunikasi dengan mudah, dan penyediaan fasilitas pengaduan, misalnya penyediaan kotak pengaduan.
Pasal 27
Meskipun penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi, namun sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, penyelenggara jasa telekomunikasi berhak menghentikan pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang diketahui secara pasti bahwa isi berita tersebut akan membahayakan keamanan negara, atau bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai besarnya biaya yang harus dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain, maka salah satu upaya untuk membuktikan kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi adalah memberikan kesempatan kepada pemakai jasa telekomunikasi yang bersangkutan agar badan penyelenggara melakukan perekaman pemakaian fasilitas yang digunakan oleh pemakai jasa untuk kurun waktu berikutnya.
Perekaman penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk membuktikan kebenaran pemakaiannya oleh penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan kewajiban, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, sedangkan perekaman isi berita atas permintaan pemakai jasa telekomunikasi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain ketentuan mengenai kewajiban merahasiakan berita.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 30.
Pasal 30
Ayat (1)
Pengertian layak dalam pasal ini adalah yang sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Yang dimaksudkan dengan kelaziman dalam Pasal ini antara lain adalah bahwa kerugian tidak langsung karena penggunaan jasa telekomunikasi (consequential damages) tidak dapat dibebankan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kerugian yang dapat ditanggung oleh penyelenggara jasa telekomunikasi adalah sebesar biaya yang dikeluarkan oleh pemakai jasa telekomunikasi untuk penggunaan jasa telekomunikasi tersebut.
Dalam hal jasa berupa sirkit sewa, maka ganti rugi yang dapat diberikan adalah pengembalian biaya yang seharusnya dibayar oleh pemakai jasa telekomunikasi selama terjadinya gangguan atau tidak berfungsinya sirkit yang disewa tersebut dengan minimum lama gangguan 24 jam secara terus menerus.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di luar kemampuan (force majeure) adalah bencana alam dan semua kejadian yang tidak dapat dihindarkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain.
Ayat (3)
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga akan diatur tentang tata cara pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat pemakai jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan Pemerintah.
Pasal 31
Badan penyelenggara dan badan lain wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirimkan atau diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi, kecuali apabila secara teknis operasional tidak mungkin dilaksanakan dengan maksud melindungi salah satu hak warga negara. Pembukaan terhadap rahasia berita hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sedangkan pembukaan terhadap rahasia berita tanpa hak diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 32
Penyampaian rekaman berita selain kepada pemakai jasa telekomunikasi yang meminta perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang dimilikinya terkena ketentuan Pasal 30.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Badan Pertimbangan Telekomunikasi dijabat oleh Menteri selaku penanggung jawab di bidang telekomunikasi, yang bertindak untuk dan atas nama badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 34
Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi terdiri dari:
a. pejabat departemen tertentu dan lembaga pemerintah yang terkait;
b. pakar di bidang tertentu antara lain teknologi, ekonomi, sosial budaya, dan hukum.
Pasal 35
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan pemakai jasa telekomunikasi dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian baik yang dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, pemakai jasa, atau pun pihak-pihak lainnya seperti pencantolan sambungan telepon, pemasangan nomor ganda, memanipulasi pulsa, dan lain-lainnya. Penggunaan sarana telekomunikasi oleh siapa pun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari pihak yang menggunakannya.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-undang Telekomunikasi memerlukan keahlian dalam bidang telekomunikasi sehingga perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas menyidik tindak pidana. Petugas yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen yang membawahi bidang telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas