Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 68, 1982(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1982
TENTANG
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN
PEMERINTAH DARI HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI
DAN KONTRAK PRODUCTION SHARING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing, termasuk bonus dan retensi (fee), dipandang perlu untuk diatur lebih lanjut;
b. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan besarnya retensi (fee) serta pengenaan pajak atas retensi (fee) yang diterima Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyetoran pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971;
3. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN PEMERINTAH DARI HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI DAN KONTRAK PRODUCTION SHARING.

BAB I
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI

Pasal 1
Pertamina diwajibkan menyetor pajak sebesar 60% (enampuluh persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) atas hasil Operasi Pertamina Sendiri setiap bulan kepada Departemen Keuangan dalam Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.

Pasal 2
Tata cara perhitungan dan penyetoran kewajiban tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB II
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING

Pasal 3
(1) Kontraktor diwajibkan menyetor Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty sebesar 56% limapuluh enam persen) yang terhutang pada sesuatu bulan, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dalam Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2) Kontraktor diwajibkan untuk menyetor sisa kewajiban pajak yang masih terhutang pada suatu tahun, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan yang bersangkutan ke dalam Rekening tersebut pada ayat (1) Pasal ini.
(3) Kontraktor diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas perhitungan kewajiban Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty serta realisasi pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.

Pasal 4
(1) Pertamina diwajibkan untuk menyetor secara langsung seluruh hasil ekspor minyak mentah milik Pemerintah yang berasal dari Kontrak Production Sharing ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank. Indonesia setelah diterimanya pembayaran hasil ekspor tersebut.
(2) Pertamina diwajibkan untuk menyetor nilai minyak mentah milik Pemerintah yang dipergunakan untuk keperluan pembekalan minyak dalam negeri ke Rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat pengambilan minyak tersebut.
(3) Pertamina diwajibkan untuk menyetor kewajiban lainnya yang terhutang yang merupakan bagian Pemerintah dalam rangka Kontrak Production Sharing ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia masing-masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing, selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak saat terjadinya kewajiban tersebut.
(4) Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran bagian Pemerintah tersebut pada ayat-ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini.

BAB III
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE) PERTAMINA DALAM. RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING

Pasal 5
(1) Besarnya retensi (fee) yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing ditetapkan sebesar 5% lima persen) dari Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Kontrak Production Sharing yang bersangkutan.
(2) Selisih antara bagian yang diperoleh Pertamina menurut masing-masing Kontrak Production Sharing dengan retensi (fee) yang diterima Pertamina sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini merupakan bagian Pemerintah.
(3) Atas retensi (fee) tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikenakan pajak sebesar 60% (enampuluh persen).
(4) Pertamina diwajibkan untuk menyetor setiap bulan kewajiban pajak tersebut pada ayat (3) Pasal ini ke Rekening Bendahara Umum Negara dan ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia masing-masing untuk penyetoran dalam Rupiah dan Valuta Asing selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(5) Pertamina diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan perhitungan dan realisasi pembayaran pajak atas retensi (fee) tersebut pada ayat (4) Pasal ini kepada Departemen Keuangan.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN TATA CARA PENYETORAN PAJAK ATAS BONUS YANG DITERIMA PERTAMINA DALAM RANGKA KONTRAK PRODUCTION SHARING

Pasal 6
Yang dimaksud dengan Penerimaan Bonus adalah penerimaan dari Bonus Penanda-tanganan, Bonus Kompensasi Data, Bonus Produksi dan Bonus-bonus dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh Pertamina dalam rangka Kontrak Production Sharing.

Pasal 7
(1) Atas penerimaan bonus sebagaimana tersebut pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini Pertamina diwajibkan untuk menyetor kewajiban pajak sebesar 60% (enampuluh persen) ke Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2) Ponyetoran tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterimanya bonus tersebut oleh Pertamina dari Kontraktor Production Sharing yang bersangkutan.

BAB V
PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS RETENSI (FEE) DAN BONUS

Pasal 8
Perhitungan dan penyetoran pajak atas retensi (fee) dan bonus sebagaimana diatur masing-masing dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari perhitungan dan penyetoran. pajak atas Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) Operasi Pertamina Sendiri.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
Kewajiban pajak atas hasil Operasi Pertamina Sendiri dan atas retensi (fee) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dihitung sejak tahun buku 1979/1980.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali