Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 73, 1982(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PASURUAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH

Pasal 2
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan yaitu:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Pohjentrek yang meliputi:
1. Desa Pohjentrek;
2. Desa Gentong;
3. Desa Sabani;
4. Desa Wirogunan
5. Desa Bukir;
6. Desa Petaunan;
7. Desa Randusari;
8. Desa Krapyakrejo;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Gondang Wetan yang meliputi:
1. Desa Tambakrejo;
2. Desa Sangkargadung;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kraton yaitu:
1. Desa Karangketug.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Rejoso yang meliputi:
1. Desa Kepel;
2. Desa Tapaan;
3. Desa Bakalan;
4. Desa Blandongan;
sehingga batas wilayah Kotamadya, Daerah Tingkat II Pasuruan menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Pohjentrek, wilayah Kecamatan Gondang Wetan, wilayah Kecamatan Kraton dari wilayah Kecamatan Rejoso dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gadingrejo, yang terdiri dari:
1. Desa Karangketug;
2. Kelurahan Gadingrejo;
3. Kelurahan Tamban;
4. Kelurahan Trajang;
5. Desa Gentong;
6. Kelurahan Karanganyar;
7. Desa Sabani;
8. Desa Petaunan;
9. Desa Bukir;
10. Desa Randusari;
11. Desa Krapyakrejo;
b. Kecamatan Purworejo, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Ngemplakrejo;
2. Kelurahan Mayangan;
3. Kelurahan Bangilan;
4. Kelurahan Kebonsari;
5. Kelurahan Purworejo;
6. Kelurahan Kebonagung;
7. Desa Pohjentrek;
8. Desa Wirogunan;
9. Kelurahan Purutrejo;
10. Desa Tambakrejo;
c. Kecamatan Bugul Kidul, yang terdiri dari:
1. Desa Blandongan;
2. Desa Kepel;
3. Desa Tapaan;
4. Kelurahan Panggungrejo;
5. Kelurahan Mandaranrejo;
6. Kelurahan Bugul Lor;
7. Kelurahan Kandangsari;
8. Kelurahan Bugul Kidul;
9. Kelurahan Pakuncen;
10. Kelurahan Petamanan;
11. Kelurahan Krampayangan;
12. Desa Sekargadung;
13. Desa Bakalan;

Pasal 4
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di Gadingrejo.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Purworejo berkedudukan di Purworejo.
(3) Pusat pemerintahan Kccamatan Bugul Kidul bcrkedudukan di Bugul Kidul.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Pasuruan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali