
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BLITAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b. bahwa berhubungan dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BLITAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar yaitu:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Garum, yaitu Kelurahan Gedong;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Nglegok, yang meliputi:
1. Kelurahan Ngadirejo;
2. Kelurahan Tanggung;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Sanan Kulon, yang meliputi:
1. Kelurahan Pekunden;
2. Kelurahan Blitar;
3. Kelurahan Tlumpu;
4. Kelurahan Rembang.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kanigoro, yaitu Kelurahan Klampok;
Sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Wilayah Kecamatan Garum, wilayah Kecamatan Nglegok, wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kecamatan Kanigoro dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dibagi dalam 3 (tiga) kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kepanjen Kidul, yang terdiri dari:
1. Desa Kepanjen Kidul;
2. Kelurahan Ngadirejo;
3. Kelurahan Sentul;
4. Kelurahan Kauman;
5. Kelurahan Tanggung;
6. Kelurahan Bondo;
7. Kelurahan Kepanjen Lor.
b. Kecamatan Sukorejo, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Pakunden;
2. Kelurahan Blitar;
3. Kelurahan Tlumpu;
4. Kelurahan Turi,
5. Kelurahan Karangsari;
6. Kelurahan Sukorejo.
c. Kecamatan Sanan Wetan, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Gedong;
2. Kelurahan Plorakerep;
3. Kelurahan Klampok;
4. Kelurahan Sanan Wetan;
5. Kelurahan Rembang;
6. Kelurahan Karang Tengah;
7. Kelurahan Bendogerit.
(1) Pusat pemerintahan Kecamatan Kepanjen Kidul berkedudukan di Kepanjen Kidul.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Sukorejo berkedudukan di Sukorejo.(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Blitar yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.