Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 37, 1982(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1982
TENTANG
TATA PENGATURAN AIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,

Menimbang:a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diperlukan adanya kebijaksanaan pemerintah mengenai penyelenggaraan tata pengaturan air yang meliputi segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan, pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumbernya, guna mencapai manfaat yang sebesar besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan rakyat;
b. bahwa perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan kebijaksanaan untuk pengaturan lebih lanjut tata cara pembinaan dalam kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA PENGATURAN AIR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
b. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
c. Daerah adalah Daerah Tingkat I;
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;
e. Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah di mana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;
f. Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
g. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;
h. Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Menteri;
i. Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.

BAB II
ASAS DAN LANDASAN HAK ATAS AIR

Pasal 2
(1) Dalam Tata Pengaturan Air dipergunakan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Hak atas air ialah Hak Guna Air.

BAB III
POLA TATA PENGATURAN AIR

Pasal 3
Untuk menjamin terselenggaranya tata pengaturan air secara nasional yang dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan ditetapkan pola untuk perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air yang didasarkan atas wilayah sungai, wewenang dan tanggung jawab atas sumber air serta perencanaan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air.

Pasal 4
(1) Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai.
(2) Dua daerah pengaliran sungai atau lebih yang secara alamiah atau buatan berhubungan satu sama lain, keseluruhannya dinyatakan sebagai satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub wilayah sungai.

Pasal 5
(1) Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 atas air dan/atau sumber air yang berada di wilayah-wilayah sungai atau bagian-bagian daripada wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Menteri.
(3) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atas wilayah sungai yang berada pada lebih dari satu Daerah tetap berada pada Menteri.

Pasal 6
(1) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah, mata air panas sebagai sumber mineral dan sumber tenaga menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan.
(2) Pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat dilaksanakan dengan izin Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 7
(1) Rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah sungai disusun secara terpadu dan menyeluruh.
(2) Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimasukkan ke dalam Rencana Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional.

BAB IV
KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR

Pasal 8
Tanpa mengurangi wewenang departemen dan/alau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang tugasnya masing-masing, Menteri melaksanakan wewenang dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

Pasal 9
Pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan rencana prioritas penggunaan air dan/atau sumber air;
b. penetapan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air di dalam rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan sumber air tersebut;
c. pengaturan penggunaan air dan/atau sumber air;
d. pengaturan cara pembuangan air limbah beserta bahan-bahan limbah lainnya;
e. pengaturan pembangunan bangunan pengairan maupun bangunan lain pada sumber air;
f. pengaturan terhadap masalah-masalah lain yang mungkin timbul.

Pasal 10
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini Menteri bertugas:
a. mengumpulkan data mengenai kuantitas dan kualitas air pada sumber air serta memelihara inventarisasinya;
b. mengumpulkan data mengenai kebutuhan air dan memelihara keseimbangan tata air;
c. mengadakan studi yang bersangkutan dengan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat umum maupun khusus;
d. menyiapkan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan.dalam rangka perencanaan pengembangan sumber air;
e. menyiapkan perumusan dan penyusunan rencana pengembangan sumber air berdasarkan kebijaksanaan tersebut pada huruf d pasal ini;
f. memberikan bantuan dan pertimbangan dalam bidang teknologi kepada departemen-departemen, Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga dan badan-badan lain yang bersangkutan dalam menyusun rencana penggunaan air dan/atau sumber air baik nasional, regional maupun lokal;
g. mengatur cara dan persyaratan serta daftar registrasi penggunaan air dan/atau sumber air;
h. mengatur cara dan persyaratan pembuangan air limbah beserta bahanbahan limbah lainnya baik cair maupun padat;
i. mengatur cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan tersebut di atas.

Pasal 11
(1) Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, instansi-instansi lain, baik di Pusat maupun di Daerah dan/atau badan badan hukum tertentu menyediakan data hasil studi dan rencana dalam bidangnya masing-masing yang bersangkutan dengan pengairan untuk Menteri.
(2) Menteri menyediakan rencana pengembangan sumber air yang telah disetujui bersama instansi-instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan sebagai landasan pelaksanaan dalam bidangnya masing-masing.

Pasal 12
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, oleh Menteri dalam rangka tugas pembantuan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam wilayahnya, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri.

BAB V
PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR

Bagian Pertama
Prioritas Penggunaan Air dan/atau Sumber Air

Pasal 13
(1) Air untuk keperluan minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
(2) Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
(3) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam rencana pengembangan sumber air.

Pasal 14
Tanpa mengurangi arti rencana pengembangan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat, pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak.

Pasal 15
Apabila terdapat suatu kelompok masyarakat pemakai air memperoleh izin penggunaan air dan/atau sumber air, yang pengambilan airnya ditetapkan dari satu bangunan atau saluran yang sama, pembagiannya antara anggota diatur oleh kelompok yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Tanpa Izin

Pasal 16
(1) Setiap orang berhak menggunakan air untuk keperluan pokok kehidupan, sehari hari dan/atau untuk hewan yang dipeliharanya.
(2) Penggunaan air yang berasal dari sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan umum yang bersangkutan.
(3) Pengambilan air dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan.
(4) Apabila penggunaan dan pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini ternyata menimbulkan kerusakan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 17
Penggunaan dan penyediaan air untuk keperluan pokok kehidupan seharihari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini, baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok masyarakat, dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan persyaratan yang bersangkutan dengan teknik penyehatan dan kesehatan lingkungan.

Pasal 18
(1) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih rendah, wajib membiarkan air yang secara alamiah mengalir dari bidang tanah lain yang letaknya lebih tinggi.
(2) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih tinggi atau lebih rendah, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aliran air secara alamiah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangganya.

Bagian Ketiga
Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Dengan Izin

Pasal 19
(1) Penggunaan air dan/atau sumber air selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin.
(2) Penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi penggunaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, lalu lintas air, pengapungan, rekreasi, kesehatan dan keperluan lain sesuai dengan perkem- bangan.

Pasal 20
Pengaturan penggunaan air untuk keperluan pertanian dilakukan dengan menghormati adat kebiasaan masyarakat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
(1) Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan sendiri dapat dilakukan dengan syarat tidak melampaui daya terpasang tertentu dan tidak mengganggu rencana pengembangan sumber air.
(2) Penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan ketenagaan di atas daya terpasang tertentu dilakukan berdasarkan dan dalam kerangka rencana pengembangan sumber air.
(3) Persyaratan teknis penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 22
Penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha industri dan pertambangan, termasuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi diatur bersama oleh Menteri dan Menteri yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin

Pasal 23
(1) Kecuali penggunaan air untuk keperluan pertanian dan ketenagaan, permohonan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab ini disampaikan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dengan disertai keterangan dan data yang diperlukan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Izin penggunaan air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disertai rencana cara pembuangan air limbahnya beserta bahan-bahan limbah lainnya baik cair maupun padat.
(4) Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 24
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini dengan persyaratan-persyaratan lengkap, pihak yang berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan.
(2) Apabila permohonan ditolak, penolakan tersebut disertai alasan-alasan nya.
(3) Pihak yang berwenang sebelum memberikan izin untuk masing-masing keperluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, wajib mempertimbangkan lebih dahulu:
a. nilai kegunaan dari keperluan tersebut serta akibatnya terhadap keseimbangan air, baik kualitas maupun kuantitasnya di dalam wilayah tata pengairan yang bersangkutan;
b. terpenuhinya persyaratan pembuangan air limbah beserta bahan bahan limbah lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Izin penggunaan air dan/atau sumber air beserta buangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diubah ketentuannya, dibekukan untuk sementara waktu, dicabut sebelum habis masa berlakunya, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26
(1) Izin dapat diubah ketentuannya apabila keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian izin telah berubah, sehingga memerlukan perubahan ketentuan tersebut untuk keperluan keseimbangan air dalam wilayah sungai atau wilayah tata pengairan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal inimenimbulkan terganggunya usaha pemegang izin, yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh penggantian tempat pengambilan air yang lain apabila dimungkinkan.

Pasal 27
Apabila keadaan memaksa izin dapat dibekukan sementara. untuk kepentingan perlindungan, pengembangan, dan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air.

Pasal 28
Izin yang telah diberikan dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam surat izin.

Pasal 29
(1) Izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.
(2) Izin penggunaan air dan/atau sumber air menjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumber yang bersangkutan.

BAB VI
PERLINDUNGAN

Bagian Pertama
Pengamanan Wilayah Tata Pengairan

Pasal 30
(1) Dalam mengusahakan pemeliharaan kelestarian fungsi sumber air beserta bangunan pengairan, Menteri menetapkan ketentuan mengenai luas wilayah pengamanannya.
(2) Menteri dengan pertimbangan dan saran Menteri-menteri yang bersangkutan menetapkan daerah suaka dalam suatu wilayah tata pengairan.
(3) Pembangunan, perubahan ataupun pembongkaran segala bangunan di dalam batas-batas garis sempadan sumber air, harus berdasarkan izin pihak yang berwenang yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(4) Gubernur berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini mengambil langkah-langkah pengamanan atas daerah suaka dimaksud yang berada di wilayahnya.

Bagian Kedua
Perlindungan Atas Air, Sumber Air, dan Bangunan Pengairan

Pasal 31
(1) Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, Lembaga-lembaga dan Badan-badan Hukum tertentu masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air serta lingkungannya.
(2) Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 32
(1) Dalam kegiatan penanggulangan bahaya banjir masyarakat dapat diikut sertakan sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja penanggulangan bahaya banjir diatur oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.

Pasal 33
Masyarakat wajib membantu usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air yang dapat merugikan penggunaan air serta lingkungannya.

Pasal 34
(1) Masyarakat wajib berusaha ikut melindungi, mengamankan, mempertahankan serta menjaga kelangsungan fungsi bangunan pengairan.
(2) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang berbatasan dengan bangunan pengairan, wajib ikut serta mengamankan dan menjaga kelangsungan fungsi bangunan tersebut.
(3) Orang yang berhak atas sebidang tanah yang membangun atau menyuruh membangun bangunan pengairan' di atas tanahnya untuk keperluan sendiri wajib bertanggungjawab secara pribadi atas bangunan tersebut.

Pasal 35
Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan dalam hubungannya dengan penggunaan tanah yang mengakibatkan kerusakan terhadap kelangsungan fungsi air dan/atau sumber air.

BAB VII
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
BANGUNAN PENGAIRAN

Bagian Pertama
Pembagian Tugas dan Tanggungjawab

Pasal 36
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum, ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi bangunan pengairan yang penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. untuk bangunan pengairanyang penguasaannya tetap berada pada Pemerintah Pusat eksploitasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pasal 37
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunannya diselenggarakan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau suatu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat tertentu, dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan tersebut.
(2) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Pasal 38
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunnannya dilaksanakan oleh masyarakat, menjadi tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi gangguan terhadap fungsi tata pengairan yang disebabkan oleh kegagalan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan karena kesalahan atau kelalaian pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaannya kepada pihak lain atas biaya yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Tata Laksana Eksploitasi dan Pemeliharaan
Bangunan Pengairan

Pasal 39
Ketentuan-ketentuan tentang tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada Bab ini ditetapkan oleh Menteri.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Bagian Pertama
Pembiayaan untuk Pembangunan Bangunan Pengairan

Pasal 40
(1) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan baik yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselataman umum maupun untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum atau badan sosial atau perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
(4) Dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari Pernerintah Daerah atau badan-badan hukum atau badan sosial atau perorangan atas usahanya yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari keuntungan, Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan pembiayaan pembangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.

Bagian Kedua
Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan
Bangunan Pengairan

Pasal 41
(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada BAB VII Bagian Pertama Peraturan Pemerintah ini, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan mengikutsertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan-bangunan tersebut.
(3) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pembiayaan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan kepada Pemerintah Daerah berupa pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini.
(4) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini yang pembangunannya diselenggarakan oleh badan hukum, dan badan sosial maupun perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.

BAB IX
PENGAWASAN

Pasal 42
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dilakukan oleh Menteri yang pelaksanaannya ditugaskan kepada pejabat pengairan yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi wewenang mengadakan pengamatan dan penyelidikan untuk memperoleh data dalam hubungannya dengan kelangsungan fungsi tata pengairan pada tempat-tempat yang diperlukan..
(3) Penanggung jawab atas bangunan pengairan diwajibkan memberikan keterangan yang benar mengenai hal-hal yang diperlukan dan untuk menyertai pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dalam pengamatan dan penyelidikan apabila diminta.
(4) Pejabat dimaksud harus membuat berita acara mengenai pengamatan dan penyelidikannya sesuai dengan kenyataa'n dan kebenaran dan ditandatangani olehnya dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Apabila hasil pengamatan dan penyelidikan terdapat atau diduga terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusutannya diserahkan kepada pejabat penyidik yang berwenang.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 43
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974:
a. barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini;
b. barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan seperti diatur pada. Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44
(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan tata pengaturan air, masyarakat wajib membantu petugas pengairan dengan memperkenankan pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu maupun tanda-tanda pekerjaan yang bersangkutan.
(2) Masyarakat wajib membantu menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda, tersebut.
(3) Pelaksanaan pemasangan atau pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
(1) Izin penggunaan air dan/atau sumber air yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tata cara pembaharuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 46
Peraturan Daerah yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan tersebut dalmn BAB I, BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor 489) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali