
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974
TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan Memperhitungkan kemampuan keuangan Pegawai Negeri, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan yang mengatur mengenai cara-cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974,
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (I.C.W. Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
3. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955tentang Penjualan Rumah- rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158) jo Burgelijke Woningregeling Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 388;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3030);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Angsuran pertama ditetapkan minimum 5% (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa beli ditandatangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling pendek 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.
Pasal IIPenjualan Rumah Negeri yang pelaksanaannya sedang berjalan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 dapat disesuaikan bcrdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal IIIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.