TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACATUMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesetuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran serta penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam pembangunan dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu yang mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan kepabeanan.
Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai; dengan pertimbangan bahwa jumlah penyandang cacat akan meningkat pada masa yang akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan upaya lain terutama dengan penyediaan sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam Undang-undang ini adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.
Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi penyandang cacat hanya dapat diwujudkan jika tersedia aksebilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat untuk mencapai kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga perlu diadakan upaya penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya dimaksud, diharapkan penyandang cacat dapat berintegrasi secara total dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat pada khususnya.
Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang antara lain dilaksanakan melalui kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri.
Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut berperan aktif untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut diharapkan para penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam arti mampu berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi secara wajar dalam hidup bermasyarakat.
Kesamaan kesempatan dilaksanakan melalui penyediaan aksebilitas baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, yang dalam pelaksanaannya disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupakan unsur penting dalam rangka pemberdayaan penyandang cacat.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan meletakkan masalah penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial dan kesamaan kesempatan sebagai materi pokok.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
Angka 7
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang terdiri dari:
a. cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan bicara;
b. cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit;
c. cacat fisik mental adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus.
Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek agama kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi, dan informasi.
Pasal 6
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak memperoleh:
a. hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang memungkinkan dirinya meningkatkan martabat dan kepercayaan diri, serta mampu berperan aktif dalam masyarakat;
b. hak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan secara wajar, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat;
c. hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan, latihan, keterampilan, perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi, sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan.
Standardisasi yang berkenaan dengan aksebilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penyediaan aksebilitas dapat berupa fisik dan non fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentan Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 13
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta termasuk di dalamnya koperasi.
Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.
Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan.
Mengenai penyediaan aksebilitas khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya panti sosial, balai latihan kerja, rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial keliling.
Ayat (2)
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu, melalui tindakan medik agar dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 19
Bantuan sosial dapat berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang cacat. Bantuan sosial ini diberikan sewaktu-waktu sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 21
Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Pasal ini dapat dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga pengganti, panti sosial dan organisasi sosial yang merawat penyandang cacat tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar supaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan agar penyandang cacat dapat hidup mandiri dan sejahtera. Khusus pada aspek agama diarahkan pada peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai spiritual.
Pasal 24
Pembinaan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini mencakup pula evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sosial yang menerima bantuan, baik dari dalam maupun luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ayat (1)
Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga Pemerintah dan lembaga masyarakat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Bentuk sanksi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan maupun tertulis, dan denda administrasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas