TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAKUMUM
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi.
Di samping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasar pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spritualnya.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu ditentkan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini pengaturan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang lama pelaksanaan penahannya ditentukan sesuai dengan kepentingan anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak.
Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yangmasih berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, sepeti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian ke masyarakat yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan.
Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang tepat dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak Nakal yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap sebagai tidak bermasalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan pada pertimbangan sosialogis, psikologis dan pedagogis, bahwa anak yang belum mencapai 8 (delapan) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur pengikutsertaan (delneming) dengan anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa Undang-undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan perlakuan terhadap orang dewasa, atau terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara koneksitas.
Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka.
Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan mahasiswa yang mengadakan riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita, pemberian mengenai hal yang terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait dengan perkara anak digunakan singkatan.
Ayat (6)
Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak" adalah memahami:
1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif dan simpatik;
2) pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yan dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali atau orang tua asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Latihan kerja dimaksudkan untuk memberkan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias dan sebagainya sehingga setelah selesai menjalani tindakan dapat hidup mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam kepentingan anak menghendaki Hakim dapat menetapkan anak yang bersangkutan diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali. atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa adalah maksimum ancaman pidana denda terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda yang sekaligus untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor atau diwajibkan mengikuti kegiatan yang di programkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan Pemerintah atau swasta dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini didasarkan pada pertimbangan karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun, kewenangan untuk memindahkan Anak Negara ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.
Pasal 32
Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau kurang mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penyidik anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-udang ini.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain pada waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah tahanan negara atau cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas sudah penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di tempat tertentu lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual anak.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan pemeriksaan dalam rangka penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk berhubungan langsung dengan anak yang ditangkap atau ditahan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan pula pendapat petugas kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penuntut umum anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan penuntut umum anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada prinsipnya tindak Pidana merupakan tanggung jawab terdakwa sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi cukup waktu bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang melainkan beberapa waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatnnya terpisah dari orang dewasa.
Ayat (2)
Hal yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi nak yang bersangkutan antara lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak Pidana di lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar mengenai masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas