TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1991
TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAI. UMUM
Pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum secara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Sehubungan dengan itu berbagai peraturan perundang-undangan dan perangkat hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, baik dengan kebutuhan pembangunan dan kesadaran hukum serta dinamika yang berkembang dalam masyarakat maupun dengan prinsip negara berdasarkan atas hukum, perlu ditinjau dan diperbaharui.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi yang mengatur dan menetapkan kedudukan, tugas, dan wewenang kejaksaan dalam kerangka sebagai alat revolusi dan menempatkan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketata-negaraan yang berlaku.
Demikian juga sejumlah tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana mengalami perubahan yang mendasar dalam kaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi yang semangat dan materi muatannya tidak lagi mencerminkan kenyataan yang ada dan sudah tidak memenuhi kebutuhan pembangunan perlu diperbaharui.
Pembaharuan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, sebagai negara yang sedang membangun.
Oleh karena itu kejaksaan wajib mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia terhadap usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebernaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan rakyat melalui penegakan hukum.
Dalam rangka memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini menegaskan bahwa kedudukan kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan di lingkungan peradilan umum.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
Guna memungkinkan terlaksananya tugas dan wewenang kejaksaan dengan lebih baik dan untuk lebih mengembangkan profesionalisme jaksa, maka jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional. Dengan adanya jabatan fungsional memungkinkan jaksa berdasarkan prestasinya mencapai pangkat puncak.
Di samping memantapkan kedudukan, organisasi, jabatan, tugas dan wewenang kejaksaan, Undang-undang ini menetapkan pula:
1. Kewenangan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Pemeriksana tambahan dilakukan untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara dalam rangka pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan serta menjamin kepastian hukum, hak-hak asasi pencari keadilan, baik tersangka, terdakwa, saksi korban, maupun kepentingan umum.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam atau di luar pengadilan. Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kepada kejaksaan.
3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan seperti upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan antara lain dengan penyuluhan dan penerangan hukum. Sedangkan pengamanan kebijakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan preventif dan represif melalui dukungan intelijen yustisial kejaksaan.
4. Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Undang-undang ini mengatur pula tugas dan wewenang Jaksa Agung menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas wewenang kejaksaan, menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dan wewenang yang berkaitan dengan pemberian pertimbangan teknis hukum dalam penyelesaian kasasi, grasi, dan pencegahan atau larangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Selain itu karena jabatannya, Jaksa Agung berwenang mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan memperhatikan asas hukum yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga pemerintahan pelaksana kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan di lingkungan peradilan umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan.
Oleh karena itu kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Susunan organisasi kejaksaan pada dasarnya sama dengan susunan organisasi pemerintahan lainnya yang terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana operasional, dan pengawasan, yang membedakannya hanya ciri khusus dalam tugas dan wewenang kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri dalam satu daerah hukum Kejaksaan Negeri dilakukan apabila dipandang perlu dalam rangka memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal ini didasarkan atas pertimbangan perkembangan dan luas wilayah serta pertambahan penduduk.
Ayat (2)
Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis oleh Menteri yang betanggung jawab di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Ayat (1)
Jabatan Jaksa sebagai jabatan fungsional, terkait dengan fungsi yang secara khusus dijalankan oleh jaksa dalam bidang penuntutan sehingga memungkinkan organisasi kejaksaan menjalankan tugas pokoknya.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan jabatan fungsional di bidang penuntutan, jaksa bertindak sebagai wakil negara dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu pelaksanaan penuntutan harus berdasarkan hukum dan senantiasa mengindahkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam penanganan perkara pidana.
Dalam melaksanakan tugas yang diembannya, jaksa bertanggung jawab kepada pejabat kejaksaan yang secara organisatoris menjadi atasan langsung jaksa tersebut. Dalam hubungan ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat yang dicantumkan dalam huruf h Pasal ini, diberikan oleh pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila Jaksa Agung berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dapat dilakukan di hadapan pejabat lain yang ditunjuknya.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan penasihat hukum termasuk juga konsultan hukum.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "jabatannya" dalam Pasal ini ialah jabatan fungsional.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Batas usia pensiun jaksa dapat diubah oleh atau berdasarkan Undang-undang tentang Kepegawaian.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "terus-menerus melalaikan kewajibakan tugas pekerjaan"ialah apabila dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" ialah sikap, perbuatan, dan tindakan jaksa yang bersangkutan baik pada saat bertugas maupun tidak bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan kualifikasi dengan hormat, maka yang bersangkutan diberhentikan statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut tidak menutup kemungkinan diambilnya tindakan susulan dalam bentuk pemberhentian sebagai pegawai negeri.
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan kualifikasi tidak dengan hormat, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan pula sebagai pegawai negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara" ialah tindakan memberhentikan sementara waktu sebagai jaksa, sampai adanya keputusan definitif dari Jaksa Agung berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau keputusan Majelis Kehormatan Jaksa atas kesalahan jaksa yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan adanya surat perintah penangkapan dan penahanan oleh pihak yang berwenang, maka Jaksa Agung segera menyusuli dengan surat keputusan pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menetapkan tindak pidana tertentu yang memberi wewenang kepada penyidik, penuntut umum atau pengadilan untuk melakukan tindakan penahanan atas pelaku tindak pidana tersebut. Dalam hal seorang Jaksa dituntut di muka pengadilan karena melakukan salah satu tindak pidana tersebut, walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, ia dapat dikenakan tindakan pemberhentian sementara.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Mengingat Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kesatuan unsur pimpinan" ialah wujud keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Adanya jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa Agung khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut, maka jabatan Wakil Jaksa Agung merupakan jabatan karier dalam lingkungan kejaksaan.
Pengusulan pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi" adalah jabatan Kepala Direktorat, Kepala Biro, atau jabatan lainnya yang setingkat.
Ayat (3)
Pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan.
Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 12 huruf b, c, dan d.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur pembantu pimpinan" dalam Pasal ini adalah Kepala Seksi atau pejabat yang setingkat, sedangkan unsur pelaksana adalah jaksa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam kedudukan sebagai pegawai negeri, kepadanya diberlakukan ketentuan mengenai pangkat, penghasilan, hak serta kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" ialah ahli-ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan "keterangan ahli" dalam suatu persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa menyampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keputusan lepas bersyarat" adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman.
Huruf d
Untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan tambahan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) tidak dilakukan terhadap tersangka;
2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membayakan keselamatan Negara;
3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
4) prinsip koordinasi dan kerja sama dengan penyidik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Yang dimaksud dengan "turut menyelenggarakan" adalah mencakup kegiatan-kegiatan membantu, turut serta, dan bekerja sama.
Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerja sama yang dilandasi semangat keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
Hubungan kerja sama ini dilakukan melalui koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. Kerja sama antara kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Yang dimaksud dengan "perkara pidana tertentu" adalah perkara-perkara pidana yang dapat meresahkan masyarakat luas, dan/atau dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau dapat merugikan perekonomian negara;
2) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi yang secara fungsional terkait dengan penangan perkara pidana tetentu, baik badan penegak hukum maupun instansi pemerintah lainnya, dalam hal ini tidak termasuk badan peradilan;
3) Penetapan oleh Presiden tentang pelaksanaan koordinasi sama sekali tidak mengurangi asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan tetap memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku demi kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Menyampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang disampingkan tersebut, Jaksa Agung dapat melaporkan terlebih dahulu rencana penyampingan perkara kepada Presiden, untuk mendapatkan petunjuk.
Huruf d
Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pertimbangan Jaksa Agung kepada Presiden melalui Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi.
Huruf g
Tugas dan wewenang yang diatur dalam ayat ini semata-mata dalam perkara pidana. Mengingat pelaksanaan wewenang tersebut berkaitan dengan instansi lainnya seperti keimigrasian, maka harus dikoordinasikan dengan instansi yang bersangkutan.
Pasal 33
Ayat (1)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan keputusan Jaksa Agung. Yang dimaksud dengan "tersangka atau terdakwa" adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas