Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 59, 1993(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1993
TENTANG
ANGKUTAN JALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai angkutan jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai angkutan jalan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGKUTAN JALAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
2. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
3. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
5. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
6. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
7. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk empat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
8. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
9. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer;
10. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
11. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
12. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
14. Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
15. Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB II
ANGKUTAN ORANG

Bagian Pertama
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor

Pasal 2
Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.

Pasal 3
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0, 6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0, 4 m2 per penumpang;
c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.

Bagian Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum

Pasal 4
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.

Pasal 5
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilayani dengan:
a. trayek tetap dan teratur; atau
b. tidak dalam trayek.

Bagian Ketiga
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Dalam Trayek Tetap dan Teratur

Pasal 6
(1) Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari:
a. trayek antar kota antar propinsi yaitu trayek yang melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b. trayek antar kota dalam propinsi yaitu trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. trayek kota yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. trayek pedesaan yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
e. trayek lintas batas negara yaitu trayek yang melalui batas negara.
(2) Jaringan trayek lintas antar negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.

Pasal 8
(1) Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya terminal penumpang tipe A, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2) Trayek antar kota dalam propinsi diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap;
b. pelayanan cepat dan/atau lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(3) Trayek kota terdiri dari:
a. Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
b. Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan pendukung dan kawasan pemukiman;
3) dilayani dengan mobil bus umum;
4) pelayanan cepat dan/atau lambat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
c. Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
1) melayani angkutan dalam kawasan pemukiman;
2) dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
3) pelayanan lambat;
4) jarak pendek;
5) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
d. Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
1) mempunyai jadwal tetap;
2) melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung;
3) dilayani oleh mobil bus umum;
4) pelayanan cepat;
5) jarak pendek;
6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
(4) Trayek pedesaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal;
b. pelayanan lambat;
c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C, pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan;
e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.

Bagian Keempat
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum
Tidak Dalam Trayek

Pasal 9
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari:
a. pengangkutan dengan menggunakan taksi;
b. pengangkutan dengan cara sewa;
c. pengangkutan untuk keperluan pariwisata.

Pasal 10
(1) Pengangkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
(2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II atau wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. dalam keadaan tertentu wilayah operasi taksi dapat melampaui:
1) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu propinsi;
2) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dan melewati lebih dari satu propinsi;
3) wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11
(1) Pengangkutan dengan cara sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan pelayanan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dengan wilayah operasi tidak terbatas.
(2) Pengoperasian pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mobil penumpang umum.

Pasal 12
(1) Pengangkutan untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pelayanan angkutan ke dan dari daerah-daerah tujuan wisata.
(2) Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengakutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (22) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pariwisata.

BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengakutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
(4) Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Pasal 14
(1) Pengangkutan bahan berbahaya diklasifikasikan menjadi pengangkutan bahan:
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. radioaktif;
h. korosif;
i. berbahaya lain.
(2) Kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya harus;
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut;
b. diberi tanda-tanda tertentu sesuai bahan berbahaya yang diangkut.
(3) Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan bermotor pengangkut bahan berbahaya, harus memiliki kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya yang diangkut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkutan bahan berbahaya, tanda-tanda tertentu, kualifikasi pengemudi dan pembantu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15
(1) Pengangkutan barang khusus diklasifikasikan atas:
a. pengangkutan barang curah;
b. pengakutan barang cair;
c. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendinginan;
d. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
e. pengangkutan barang khusus lainnya.
(2) Pengangkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. memenuhi persyaratan pemuatan dan pembongkaran untuk menjamin keselamatan barang yang diangkut dan pemakai jalan lain;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan peruntukan sesuai jenis barang khusus yang diangkut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemuatan dan pembongkaran dan persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16
(1) Pengangkutan peti kemas dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor khusus angkutan peti kemas.
(2) Pengangkutan petikemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a. melalui lintas yang ditetapkan untuk angkutan peti kemas;
b. memperhatikan persyaratan keselamatan muatan;
c. parkir dan bongkar-muat pada tempat-tempat yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas dan persyaratan pengangkutan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17
(1) Pengangkutan alat berat diklasifikasikan atas:
a. alat berat yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga beban melampaui muatan sumbu terberat;
b. alat berat yang karena dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
(2) Pengangkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. cara pemuatan dilakukan dengan baik agar alat berat yang diangkut tidak jatuh dari kendaraan bermotor selama pengangkutan;
b. pemuatan dan pembongkaran dilakukan dengan alat tertentu;
c. menyalakan lampu isyarat berwarna kuning selama perjalanan;
d. waktu pengoperasian kendaraan bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkutan alat berat diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN

Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan

Pasal 18
(1) Kegiatan usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan kendaraan umum dilakukan oleh:
a. Badan usaha milik Negara atau badan usaha milik Daerah;
b. Badan usaha milik swasta nasional;
c. Koperasi;
d. Perorangan warga negara Indonesia.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan.
(3) Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
(4) Ketentuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak berlaku untuk:
a. perusahaan biro perjalanan umum untuk menunjang kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengangkutan orang sakit dengan mobil ambulans;
c. kegiatan pengangkutan jenazah dengan mobil jenazah;
d. kegiatan angkutan yang bersifat untuk pelayanan kemasyarakatan.

Pasal 19
Usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. usaha angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur;
b. usaha angkutan orang tidak dalam trayek;
c. usaha angkutan barang.

Pasal 20
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b, akte pendirian koperasi bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan tanda jati diri bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d. memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e. pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;
f. pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.

Pasal 21
(1) Permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. trayek atau wilayah operasi yang akan dilayani masih terbuka.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 22
Penguasa angkutan umum yang telah mendapatkan izin usaha angkutan diwajibkan untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan;
b. melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan diterbitkan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan atau domisili perusahaan;
d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.

Pasal 23
(1) Izin usaha angkutan dicabut apabila:
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. perusahaan angkutan tidak melakukan kegiatan usaha angkutan.
(2) Pencabutan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha angkutan dicabut.

Pasal 24
Izin usaha angkutan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin usaha angkutan dengan cara tidak sah.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin usaha angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan, tata cara laporan usaha angkutan serta penatausahaan informasi perizinan diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Izin Trayek

Pasal 26
(1) Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memiliki izin trayek.
(2) Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.

Pasal 27
(1) Untuk memperoleh izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(2) Untuk kepentingan tertentu kepada perusahaan angkutan dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.

Pasal 28
(1) Pembukaan trayek baru dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya permintaan angkutan yang potensial dengan perkiraan faktor muatan di atas 70% (tujuh puluh persen), kecuali angkutan perintis;
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(2) Penetapan trayek yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. faktor muatan rata-rata di atas 70% (tujuh puluh persen);
b. tersedianya fasilitas terminal yang sesuai.
(3) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap trayek dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 29
(1) Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diizinkan untuk menambah jumlah kendaraan bermotor dengan ketentuan:
a. trayek yang dilayani masih terbuka untuk penambahan kenddaraan bermotor;
b. fasilitas penyimpanan serta perawatan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 ayat (1).

Pasal 30
(1) Permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin trayek diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 31
Pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin trayek diwajibkan untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.

Pasal 32
(1) Izin trayek dicabut apabila:
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin trayek untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin trayek dicabut.

Pasal 33
Izin trayek dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membayahakan keamanan negara;
b. memperoleh izin trayek dengan cara tidak sah.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin trayek, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin trayek, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan trayek, diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Izin Operasi Angkutan

Pasal 35
(1) Untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memiliki izin operasi angkutan.
(2) Izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri.

Pasal 36
Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin usaha usaha angkutan;
b. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d. memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.

Pasal 37
(1) Penetapan wilayah operasi yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor, dilakukan apabila tingkat penggunaan kendaraan bermotor di atas 60% (enam puluh persen).
(2) Menteri melakukan evaluasi kebutuhan penambahan jumlah kendaraan bermotor pada tiap-tiap wilayah operasi dan wajib mengumumkannya sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 38
(1) Permohonan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan izin operasi diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 39
Penguasaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin operasi wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasi;
b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan;
e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.

Pasal 40
(1) Izin operasi dicabut apabila:
a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dana laik jalan;
c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
(2) Pencabutan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi untuk jangka waktu satu bulan.
(4) Jika pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin operasi dicabut.

Pasal 41
Izin operasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin operasi angkutan dengan cara tidak sah.

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin operasi angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin operasi angkutan, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan operasi angkutan, diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V
STRUKTUR DAN GOLONGAN TARIF ANGKUTAN

Pasal 43
Tarif angkutan terdiri dari tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.

Pasal 44
Tarif angkutan penumpang terdiri dari tarif dalam trayek tetap dan teratur dan tarif tidak dalam trayek.

Pasal 45
(1) Golongan tarif angkutan penumpang dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi.
(2) Kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan untuk melakukan pelayanan ekonomi dan pelayanan non-ekonomi ditetaapkan oleh Menteri.

Pasal 46
(1) Struktur tarif pelayanan ekonomi dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak.
(2) Struktur tarif pelayanan non-ekonomi dalam trayek tetap dan teratur terdiri dari tarif dasar, tarif pelayanan tambahan dan tarif jarak.

Pasal 47
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
(3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(4) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.

Pasal 48
Tarif angkutan penumpang tidak dalam trayek kecuali taksi ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.

Pasal 49
(1) Trayek taksi terdiri dari tarif awal, tarif dasarm tarif jarak dan tarif waktu yang ditunjukkan dalam argometer.
(2) Tarif taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 50
Tarif angkutan barang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

BAB VI
TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG

Pasal 51
(1) Awak kendaraan umum angkutan penumpang harus mematuhi ketentuan mengenai:
a. tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang;
b. tata cara berhenti;
c. penggunaan karcis atau pembayaran biaya angkutan;
d. kelengkapan teknis kendaraan bermotor umum angkutan penumpang.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 52
(1) Pengangkutan barang dengan mobil barang harus memenuhi ketentuan mengenai:
a. tata cara menaikkan dan menurunkan barang;
b. tata cara mengepak atau mengikat barang yang dimuat dalam mobil barang;
c. pemberian tanda-tanda pada muatan yang menonjol pada mobil barang;
d. tata cara penyusunan mutan pada mobil barang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 53
(1) Setiap penguasa angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus bagi penderita cacat.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan jalan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
(2) Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali