Pasal 2
Ayat (1)
Jenis-jenis pajak Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis pajak. Walaupun demikian, Daerah Propinsi dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah tersebut dipandang kurang memadai.
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah Propinsi tetapi tidak terbagi dalam Daerah Kabupaten/Kota, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk Daerah Propinsi dan pajak untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf a
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
Huruf b
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Huruf c
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Huruf d
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
Ayat (2)
Jenis-jenis pajak Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) jenis pajak. Walaupun demikian, Daerah Kabupaten/Kota dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah ditetapkan, apabila potensi pajak di Daerah Kabupaten/Kota tersebut dipandang kurang memadai.
Huruf a
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
Huruf b
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran.
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Huruf c
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
Huruf d
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Huruf e
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
Huruf f
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian Golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf g
Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan perkembangan potensi pajak dengan tetap memperhatikan kesederhanaan jenis pajak dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan kriteria bersifat pajak dan bukan Retribusi adalah bahwa pajak yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan kriteria objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum berarti bahwa pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketenteraman, dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan kriteria potensinya memadai berarti bahwa hasil pajak cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi Daerah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kriteria tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif berarti bahwa pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar Daerah maupun kegiatan ekspor impor.
Huruf g
Yang dimaksud dengan kriteria aspek keadilan, antara lain adalah objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan kriteria kemampuan masyarakat adalah kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak.
Huruf h
Yang dimaksud dengan kriteria menjaga kelestarian lingkungan adalah bahwa pajak harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk merusak lingkungan yang akan menjadi beban bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Objek Retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut Retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial-ekonomi layak dijadikan sebagai objek Retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Huruf a
Jasa Umum, antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Yang tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum pemerintahan.
Huruf b
Jasa Usaha, antara lain adalah penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, penyediaan tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil, dan penjualan bibit.
Huruf c
Mengingat bahwa fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah tidak harus dipungut Retribusi. Akan tetapi, untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pemerintah Daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan Daerah, sehingga terhadap perizinan tertentu masih dipungut Retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut Retribusi, antara lain adalah Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Pengajuan izin tertentu oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tetap dikenakan Retribusi karena badan-badan tersebut merupakan kekayaan Negara atau kekayaan Daerah yang telah dipisahkan. Pengajuan izin oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan Retribusi Perizinan Tertentu.
Ayat (2)
Penggolongan jenis Retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi yang ditentukan dalam Pasal 21.
Ayat (3)
Penetapan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha dengan Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata Daerah yang bersangkutan. Penetapan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Pemerintah dilakukan karena perizinan tersebut, walaupun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, tetap memerlukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan harta dalam angka 2 ini adalah semua harta bergerak dan tidak bergerak, tidak termasuk uang kas, surat-surat berharga, dan harta lainnya yang bersifat lancar (current asset).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian Daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan Pemerintah Daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis Retribusi dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ayat (5)
Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang sebagian diperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan Daerah, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan Daerah, antara lain:
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
d. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan Daerah, adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain adalah lembaga negara atau instansi pemerintah Daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan Daerah. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan Daerah.
Ayat (3)
Untuk kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Dalam surat izin yang diterbitkan Kepala Daerah harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Kepala Daerah.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan Daerah, demi kepentingan peradilan Kepala Daerah memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim Ketua sidang.
Ayat (5)
Maksud dari ayat ini adalah pembatasan dan penegasan, bahwa keterangan perpajakan Daerah yang diminta tersebut adalah hanya mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan Daerah dan hanya terbatas pada tersangka yang bersangkutan.