TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2003
TENTANG
PANAS BUMIUMUM
Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi. Sumber energi tersebut berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur- unsur lain yang dikandung Panas Bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu dilakukan kegiatan penambangan berupa eksplorasi dan eksploitasi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi. Pada prinsipnya dalam kegiatan Panas Bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air.
Sumber daya Panas Bumi ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas Bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus-menerus sepanjang masa selama kondisi lingkungannya dapat terjaga keseimbangannya.
Indonesia memiliki potensi sumber daya Panas Bumi yang besar dibandingkan dengan potensi Panas Bumi dunia. Namun, hingga saat ini Panas Bumi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai salah satu energi pilihan pengganti bahan bakar minyak.
Mengingat sifat sumber energi Panas Bumi tidak dapat diekspor, pemanfaatannya terutama ditujukan untuk mencukupi kebutuhan energi domestik yang dapat memberikan nilai tambah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aneka ragam sumber energi di Indonesia. Dengan demikian, pemanfaatan Panas Bumidapat turut menunjang pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi sesuai dengan amanat dalam Undang- UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Potensi Panas Bumi tersebar di sepanjang lintasan gunung api di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, sumber daya Panas Bumi hanya terdapat pada daerah tertentu, di pegunungan- pegunungan yang lokasinya merupakan daerah terpencil sehingga dibutuhkan pembangunan prasarana penunjang infrastruktur yang memadai. Karena kekhususan lokasi tersebut dan potensi serta manfaat yang sangat besar di Indonesia untuk dikembangkan sebagai energi pilihan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan aset negara berupa Panas Bumi ini perlu diatur dengan suatu undang-undang secara khusus.
Untuk mencapai maksud tersebut, kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada sisi hulu yang merupakan kegiatan padat modal dan padat teknologi diatur dalam undang-undang ini, sedangkan kegiatan pada sisi hilir yang berkaitan dengan pemanfaatannya diatur tersendiri atau mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal menyangkut pemanfaatan Panas Bumi secara tidak langsung untuk pembangkitan tenaga listrik, pengaturannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan. Selain itu, sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pengusahaan sumber daya alam, semangat yang terkandung dalam undang-undang ini sangat erat hubungannya dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah, serta undang-undang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Diharapkan undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor Panas Bumi secara seimbang dan tidak diskriminatif.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua data dan informasi yang diperoleh Badan Usaha sesuai dengan IUP dalam setiap kegiatan operasional Panas Bumi hanya boleh digunakan untuk kepentingannya sesuai dengan IUP. Oleh karena itu, data dan informasi tidak boleh dimiliki, disimpan, dan/atau diserahkan serta dialihkan kepada pihak lain tanpa izin Pemerintah. Semua data dan informasi harus diserahkan kepada negara melalui Pemerintah segera setelah data dan informasi diperoleh. Data atau informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah dari hasil investasi yang dilakukan Badan Usaha tidak dapat dibuka secara langsung kepada umum untuk melindungi kepentingan investasinya.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pembuatan kebijakan nasional, antara lain, meliputi:
1) pembuatan dan penetapan standardisasi;
2) pembuatan dan penetapan sistem perizinan pertambangan Panas Bumi nasional;
3) penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi;
4) penetapan kebijakan kerja samadan kemitraan;
5) penetapan kriteria kawasan pertambangan Panas Bumi;
6) perumusan dan penetapan tarif Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah, antara lain penetapan kerja sama dan kemitraan di bidang pertambangan Panas Bumi di provinsi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah, antara lain penetapan kerja sama dan kemitraan di bidang pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Proses lelang dalam ketentuan ini memiliki tahap, antara lain,penjelasan lelang, pengecekan data survei pendahuluan, pengambilan data, jangka waktu pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi terhadap penawaran, kesepakatan kerahasiaan, serta pengumuman dan penunjukan pemenang lelang.
Ayat (2)
Penentuan batas dan luas Wilayah Kerja ditetapkan berdasarkan titik koordinat dalam peta lokasi Wilayah Kerjaataupun di lapangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan secara terpadu adalah kegiatan yang meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi dilakukan oleh Badan Usaha, sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan secara terpisah adalah dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penyampaian rencana kegiatan jangka panjang bersifat memberikan informasi dimaksudkan untuk menyelaraskannya dengan program pembangunan jangka panjang Pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk menginventarisasi jumlah investasi. Penyampaian rencana kegiatan bukan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "tempat umum, sarana dan prasarana umum"adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah, untuk kepentingan masyarakat luas dan mempunyai fungsi sosial, seperti jalan, pasar, tempat pemakaman, taman, dan tempat ibadah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Mengingat hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas permukaan tanah, pemegang IUP tidak serta-merta mempunyai hak pakai atas bidang-bidang tanah di dalam Wilayah Kerja. Apabila pemegang IUP akan menggunakan langsung bidang- bidang tanah dimaksud, hak pakai tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Badan Usaha afiliasi pada ayat ini adalah Badan Usaha yang secara langsung mengendalikan atau memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham atau lebih yang mempunyai hak suara di Badan Usaha Pemegang IUP semula.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
Huruf c
Penggunaan sumber daya dalam negeri harus diutamakan dan dimanfaatkan secara maksimal.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, Usaha Pertambangan Panas Bumi harus mendatangkan manfaat pada masyarakat dan lingkungan di tempat kegiatan itu berada sehingga masyarakat sekitar mempunyai rasa "kepemilikan"dan mendukung kegiatan usaha tersebut.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pungutan lain atas cukai, misalnya bea materai.
Yang dimaksud dengan pungutan lain atas impor, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pungutan negara lainnya, misalnya jasa pendidikan dan pelatihan, dan jasa penelitian dan pengembangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Yang dimaksud dengan "mengganggu atau merintangi Usaha Pertambangan Panas Bumi"adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas