
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHUMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Selain itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2001; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA, pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2002 juga mengamanatkan untuk mengembangkan sistem politik nasional yang lebih demokratis dan terbuka dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik, termasuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperhatikan pula berbagai undang-undang terkait di bidang politik, di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat/daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Peresmian anggota MPR sekaligus dengan peresmian anggota DPR dan DPD yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR dan DPD berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya, sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan MPR pimpinan dapat menugasi anggota MPR.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan MPR sehari-hari, pimpinan menugasi sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden adalah peresmian Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
Jika MPR dan DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengusulan dua calon Wakil Presiden kepada MPR adalah prakarsa Presiden.
Dua calon Wakil Presiden tersebut berasal dari satu partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota MPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf e
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kuorum untuk sahnya sidang harus mencerminkan unsur anggota DPR dan anggota DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Peresmian anggota DPR sekaligus dengan peresmian anggota MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.
Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia adalah bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Tangerang, kabupaten/kota Bekasi, dan kota Depok.
Pasal 18
Pencalonan kembali anggota DPR yang telah menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik peserta pemilu dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan kesetaraan gender.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya, sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.
Pasal 21
Ayat (1)
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPR pimpinan dapat menugasi anggota DPR.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan DPR sehari-hari, pimpinan menugasi sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan sebagai anggota DPR oleh partai politik yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan persetujuan dalam hal ini adalah menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 28
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas, semangat dan kualitas anggota DPR dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang.
Huruf b
Hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang DPR.
Huruf c
Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya.
Oleh karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
DPR adalah lembaga yang mencerminkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Panggilan paksa dalam ketentuan ini dilakukan oleh aparat yang berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peresmian keanggotaan DPD sekaligus dengan peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administratif dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia adalah bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Tangerang, kabupaten/kota Bekasi, dan kota Depok.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya, untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPD.
Pasal 37
Ayat (1)
Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPD pimpinan dapat menugasi anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan DPD sehari-hari, pimpinan menugasi sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf d
Melanggar kode etik adalah suatu etika perilaku sebagai acuan kinerja anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Huruf a
Yang dimaksud dengan legislasi tertentu dalam hal fungsi pengajuan usul dan ikut membahas rancangan undang-undang adalah menyangkut rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sedangkan dalam hal fungsi pemberian pertimbangan atas rancangan undang-undang adalah menyangkut rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan atas pelaksanaan legislasi tertentu adalah pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dalam hal ini adalah DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya yang berada di daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat setempat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan dengan tetap menjaga dan memelihara kelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada saat pembahasan rancangan undang-undang antara DPR dengan pemerintah, DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai rancangan undang-undang yang diusulkannya pada pembahasan tahap awal pembicaraan tingkat I.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud DPD dapat melakukan pengawasan sebagaimana ketentuan ini adalah:
a. DPD menerima dan membahas hasil-hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
b. DPD dapat meminta secara tertulis kepada pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang tertentu.
c. DPD menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tertentu.
d. DPD mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan monitoring/pemantauan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan suatu usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya.
Oleh karena itu setiap anggota DPD tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan, namun demikian tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap dengan memperhatikan tatakrama, etika dan moral serta sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPD adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Nama-nama anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU Provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPRD Provinsi, yang bersangkutan berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan, untuk memperlancar pelaksanaan tugas penuh waktu.
Pasal 54
Pencalonan kembali anggota DPRD Provinsi yang telah menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik peserta pemilu dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan kesetaraan gender.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Provinsi.
Pasal 57
Ayat (1)
Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi pimpinan dapat menugasi anggota DPRD Provinsi.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD Provinsi di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi oleh partai politik yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 60
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berada di tingkat provinsi.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah.
Pasal 61
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD Provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Provinsi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menetapkan APBD bersama gubernur, DPRD Provinsi wajib memedomani peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerjasama internasional dalam ketentuan ini adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama provinsi/kabupaten/kota kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah dan kerjasama penyertaan modal.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pasal 64
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas, semangat dan kualitas anggota DPRD Provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah provinsi.
Huruf b
Hak anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD Provinsi.
Huruf c
Hak anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD Provinsi sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD Provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD Provinsi adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Provinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD Provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD Provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 65
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
DPRD Provinsi merupakan lembaga yang menjadi wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, dan masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPRD Provinsi, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta.
Frasa pejabat negara tingkat provinsi yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain gubernur, wakil gubernur, sedang frasa pejabat pemerintah provinsi antara lain pejabat instansi vertikal yang ada di provinsi. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud panggilan paksa dalam ketentuan ini adalah panggilan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kejaksaan atas permintaan Pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden.
Nama-nama anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota serta tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk memperlancar pelaksanaan tugas penuh waktu.
Pasal 70
Pencalonan kembali anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik peserta pemilu dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan kesetaraan gender.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan kata Demi Allah dan untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata Semoga Tuhan menolong saya, untuk agama Budha Demi Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu Om Atah Paramawisesa.
Hakekatnya sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 73
Ayat (1)
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota pimpinan dapat menugasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 76
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah.
Pasal 77
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pasal 78
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menetapkan APBD bersama bupati/walikota, DPRD Kabupaten/Kota wajib memedomani peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerjasama internasional dalam ketentuan ini adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama kabupaten/kota kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah dan kerjasama penyertaan modal.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 79
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan bupati/walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Kabupaten/Kota sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pasal 80
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas, semangat dan kualitas anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
Huruf b
Hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf c
Hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD Kabupaten/Kota sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah dan rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 81
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang menjadi wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, dan masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPRD Kabupaten/Kota, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta.
Frasa pejabat negara tingkat kabupaten/kota"yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, sedang frasa pejabat pemerintah kabupaten/kota antara lain pejabat instansi vertikal yang ada di kabupaten/kota. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud panggilan paksa dalam ketentuan ini adalah panggilan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kejaksaan atas permintaan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPR oleh partai politik didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPR berhenti antarwaktu, peresmian pemberhentiannya terhitung sejak ditetapkannya surat Keputusan Presiden. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa jabatan keanggotaan DPR yang diganti.
Pasal 87
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota DPR dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu anggota DPR yang disampaikan oleh Pimpinan DPR.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPR kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPR, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPR dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPR dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPR hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 88
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Pengunduran diri dilakukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal anggota DPD berhenti antarwaktu, maka peresmian pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa keanggotaan DPD yang diganti.
Pasal 90
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota DPD dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu anggota DPD yang disampaikan oleh Pimpinan DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPD kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPD, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPD dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPD dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPD hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi oleh partai politik didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu, peresmian pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa jabatan keanggotaan DPRD Provinsi yang digantikannya.
Pasal 93
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Menteri Dalam Negeri sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPRD Provinsi, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPRD Provinsi dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPRD Provinsi dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu, peresmian pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa jabatan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang digantikannya.
Pasal 96
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan gubernur sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat kelengkapan lain yang diperlukan misalnya panitia legislasi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Fraksi bukan alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembentukan fraksi dalam DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Tata Tertib yang jumlah minimal anggotanya ditentukan dengan memperhatikan jumlah alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjamin kinerja dari lembaga-lembaga tersebut.
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Organisasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD perlu disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok MPR, DPR, dan DPD sejalan dengan perubahan ketatanegaraan dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dan daerah.
Ayat (3)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal MPR, DPR, dan DPD adalah jabatan karier pegawai negeri sipil, sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
Dalam pengusulan pengangkatannya, Pimpinan MPR, DPR, dan DPD mengajukan tiga orang calon untuk masing-masing jabatan dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (4)
Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD Provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (5)
Sekretaris DPRD Provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil, sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan tiga orang calon kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mendapat pertimbangan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (6)
Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (7)
Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil, sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/walikota mengajukan tiga orang calon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat pertimbangan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Pasal 100
Ayat (1)
Kelompok pakar/ahli bertugas membantu alat kelengkapan dan/atau anggota dalam pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masa penugasan kelompok pakar/ahli disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud kelompok pakar/ahli dalam ketentuan ini adalah mereka yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk mendukung fungsi dan tugas DPR, DPD, dan DPRD, antara lain dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan dan analisis anggaran.
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pimpinan menyerahkan pengelolaan keuangan sehari-hari kepada sekretaris jenderal masing-masing lembaga dan kemudian melaporkan kepada pimpinan secara berkala.
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban tentang keuangan negara yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal.
Ayat (3)
Berdasarkan pedoman dalam peraturan pemerintah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan gubernur dan bupati/walikota menetapkan peraturan daerah yang diperlukan.
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Sehingga dalam hal mengajukan pertanyaan dan pernyataan harus dilakukan dengan tata cara yang mengindahkan etika politik dan pemerintahan, dan senantiasa menggunakan tata krama, sopan santun, norma, serta adat budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pegawai pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk komisaris dan direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung dari Presiden tanpa hak substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (2)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden tanpa hak substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (3)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri tanpa hak substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Hak keuangan dan hak administrasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas