Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No.4395POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 61)

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

I. Umum

Dengan telah dibentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembang-nya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerata-an kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku Utara dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

II. Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "di Sofifi" adalah ibukota Provinsi Maluku Utara.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
  Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara adalah :
1.  Pengadilan Negeri Ternate;
2.  Pengadilan Negeri Soa Siu;
3.  Pengadilan Negeri Labuha; dan
4.  Pengadilan Negeri Tobelo.

Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali