TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTENI. Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Banten di wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah:
1. Pengadilan Negeri Serang;
2. Pengadilan Negeri Pandeglang;
3. Pengadilan Negeri Rangkas Bitung;
4. Pengadilan Negeri Tangerang.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.