
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNGI. Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Bangka Belitung dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung dengan undang- undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, wilayah Provinsi Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung adalah:
1. Pengadilan Negeri Sungai Liat;
2. Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; dan
3. Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.