TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARATI. Umum
Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 62.903,64 km2dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 8.233.375 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertum-buhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerin-tahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat.
Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten, yaitu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Utara yang mempunyai luas wilayah keseluruhan ± 16.787,19 km2, dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 938.254 jiwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 18 September 2002 tentang Persetujuan Usul Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Nomor 006/KPTS/DPRD/III/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 12/KPTS/DPRD/VI/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 42/I/KPTS/DPRD/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 26/KPTS/DPRD-Mamasa/2003 tanggal 27 Desember 2003 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor IST/KPTS/DPRD MAMUJU UTARA/2004 tanggal 23 Agustus 2004 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, dipandang perlu membentuk Provinsi Sulawesi Barat sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Barat.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk lampiran undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan dilampiri peta batas daerah Provinsi Sulawesi Barat ber-dasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Provinsi Sulawesi Barat, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang sesuai dengan potensi daerah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat adalah berada di Kabupaten Mamuju.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakan pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi termasuk monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerin-tahan Provinsi Sulawesi Barat.
Ayat (2)
Fasilitasi secara khusus adalah pemberian kemudahan, bantuan, dan kelancaran atas terselenggaranya fungsi pemerintahan yang meliputi antara lain penyiapan rancangan peraturan daerah, peresmian pembentukan provinsi, penyusunan kelembagaan, pengisian personel, penyusunan APBD, pengalihan dan pengelolaan sumber dana, kelengkapan, aset, dokumen/arsip, penetapan batas wilayah, serta perencanaan pembangunan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk men-duduki jabatan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Inventarisasi dilakukan bersama-sama antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Gubernur Sulawesi Barat.
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Provinsi induk dan Provinsi baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
Ayat (2)
Fasilitasi yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah mem-berikan kemudahan, bantuan dan kelancaran oleh departemen teknis kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan penyerahan pegawai, barang milik kekayaan daerah, barang bergerak/tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri adalah penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan bidang masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang tidak terselesaikan oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Bantuan dana dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) disalurkan secara bertahap dari Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Barat setiap triwulan sebagai berikut:
a. Akhir bulan Maret sejumlah 25 %
b. Akhir bulan Juni sejumlah 25 %
c. Akhir bulan September sejumlah 25 %
d. Akhir bulan November sejumlah 25 %
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.