
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASII. UMUM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keadilan dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi guna persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.
Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain amanat tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini juga didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuaan dan Kesatuan Nasional yang menugaskan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dalam undang-undang.
Selain bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah yang ditempuh adalah pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakkan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didasarkan pada pertimbangan:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas, sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami, pengabaian atas tanggungjawab telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.
2. Penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang akan terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sangat urgen untuk segera dilakukan karena ketidakpuasan dan ketegangan politik tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaiannya.
3. Dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi nasional.
Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini tidak mengatur tentang proses penuntutan hukum, tetapi mengatur proses:
1. pengungkapan kebenaran;
2. pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; dan
3. pertimbangan amnesti, yang semua ini diharapkan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pihak yang harus bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia harus diidentifikasi. Apabila pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannyaa, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden. Apabila permohonan amnesti tersebut beralasan, Presiden dapat menerimaa permohonan tersebut, dan kepada korban harus diberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi. Apabila permohonan amnesti ditolak maka kompensasi dan/atau rehabilitasi tidak diberikan oleh negara, dan perkaranya ditindaklanjuti untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Apabila terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputus oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka pengadilan hak asasi manusia ad hoc tidak berwenang memutuskan, kecuali apabila permohonan amnesti ditolak oleh Presiden. Demikian pula sebaliknya, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah diberi putusan oleh pengadilan hak asasi manusia ad hoc maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berwenang memutuskan. Dengan demikian, putusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau putusan pengadilan hak asasi manusia ad hoc bersifat final dan mengikat.
Adapun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini dibentuk berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kemandirian;
b. bebas dan tidak memihak;
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f. keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah suatu asas yang digunakan Komisi dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh pihak manapun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas bebas dan tidak memihak" adalah suatu asas yang digunakan Komisi dalam melaksanakan tugas pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan fakta-fakta yang ada, dan tidak diskriminatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas perdamaian" adalah suatu asas dalam menyelesaikan perselisihan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara damai, misalnya korban memaafkan pelaku dan pelaku memberikan restitusi kepada korban.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud "fungsi kelembagaan yang bersifat publik" adalah fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan diberikan wewenang untuk pengungkapan dan pencarian kebenaran atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang didasarkan kepada kepentingan nasional demi keutuhan dan persatuan bangsa serta tetap utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ahli waris" adalah anggota keluarga korban yang meliputi istri atau suami, orang tua, nenek atau kakek, anak atau cucu.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penyelidikan" adalah tindakan mencari, mengumpulkan dokumen/bukti lain yang diperlukan, dan mengecek kebenaraan fakta yang diungkapkan oleh pelaku, tetapi tidak perlu sampai pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik pro yustisia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dokumen resmi" dalam ketentuan ini adalah dokumen yang diperoleh secara sah menurut hukum.
Yang dimaksud dengan "badan lain" dalam ketentuan ini, antara lain, badan swasta atau organisasi internasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Sekretaris komisi berasal dari pegawai negeri sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Mengingat pemberian amnesti adalah merupakan hak prerogatif dari Presiden, pertimbangan Komisi hanya bersifat rekomendasi. Pemberian atau penolakan amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban untuk menuangkan pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban dalam bentuk kesepakatan tertulis agar terdapat suatu kepastian, sehingga dikemudian hari dapat dicegah adanya pengingkaran oleh salah satu pihak.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Kewajiban penyampaian mengenai laporan pelaksanaan tugas dimaksudkan agar selalu dapat dipantau dan dievaluasi kegiatan yang dilakukan oleh setiap subKomisi.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "anggota komisi" termasuk ketua dan wakil ketua.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa dalam penentuan keanggotan Komis, Dewan Perwakilan Rakyat hanya diminta untuk memberikan persetujuan atas calon yang diajukan oleh Presiden. Dengan demikian tidak diperlukan penyeleksian kembali, mengingat calon tersebut telah diseleksi berdasarkan suatu kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 35
Ayat (1)
Penentuan batas waktu dalam ayat ini agar terdapat suatu kepastian kapan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atas calon anggota Komisi yang diajukan oleh Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Calon pengganti diambil dari jumlah calon anggota yang tidak diajukan oleh Presiden.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi tidak berlarut-larut.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan",misalnya sumbangan dari masyarakat.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.