TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005UMUM
Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 merupakan APBN tahun pertama, setelah akhir masa berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Sehubungan dengan akhir masa berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, maka penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2005 sebagaimana telah dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), APBN Tahun Anggaran 2005 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga Undang-Undang dimaksud merupakan pengganti ketentuan yang ditetapkan pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW), Regelen voor het Administratif beheer (RAB), dan lnstructie en verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR). Dalam ketiga Undang-Undang dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan barn, yang sekaligus merupakan penyempurnaan dan perubahan yang bersifat mendasar terhadap berbagai ketentuan dan tata cara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Penyempurnaan dan perubahan dimaksud disamping sejalan dengan upaya menerapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara internasional.
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan dengan menyeimbangkan antara berbagai kebutuhan untuk mencapai tujuan bernegara, dengan kemampuan untuk membiayainya. Dalam mewujudkan tujuan bernegara, meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai sejak terjadinya krisis enam tahun yang lalu, masih terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2005, terutama:
a. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dan memantapkan pelaksanaan desentralisasi;
b. Mengatasi masalah sosial yang mendasar, yang tercermin dari jumlah penduduk miskin dan tingkat pengangguran. Jumlah penduduk miskin menunjukkan penurunan dari 24,2 persen pada awal krisis, menjadi 17,4 persen pada akhir tahun 2003. Sementara itu, jumlah angka pengangguran terbuka pada akhir tahun 2003 masih sekitar 9,5 juta jiwa;
c. Mengeliminasi potensi disintegrasi bangsa, meskipun gejalanya telah menunjukkan penurunan dibandingkan dengan pada saat awal terjadinya krisis. Dengan demikian, masalah separatisme di beberapa daerah terutama Nanggroe Aceh Damssalam, Papua, dan daerah pasca konflik perlu ditangani dan dituntaskan secara komprehensif. Sementara itu, beberapa daerah terpencil dan wilayah perbatasan juga perlu mendapatkan perhatian serius, guna mempertebal rasa kebangsaan dan persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan 3 (tiga) agenda pembangunan, yaitu:
a. Mempercepat reformasi;
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
c. Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI.
Dalam pelaksanaannya, ketiga agenda dimaksud dijabarkan dalam langkah-langkah kebijakan dalam berbagai bidang pembangunan, dengan mempertimbangkan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
Agenda mempercepat reformasi ditempuh melalui pembangunan politik, pembangunan hukum dan penyelenggaraan negara, dan pembangunan bidang-bidang terkait lainnya. Agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat antara lain ditempuh melalui pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, daerah, infrastruktur, agama, serta bidang-bidang lain yang terkait. Sementara itu, agenda memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa ditempuh melalui , pembangunan politik, pertahanan dan keamanan, agama, serta kebudayaan.
Di samping berbagai tantangan yang harus diselesaikan, terdapat pula beberapa masalah pokok yang membutuhkan penanganan lintas bidang dan perlu ditangani secara lebih sungguh-sungguh dalam tahun 2005. Beberapa masalah pokok dimaksud meliputi antara lain: (a) penanganan Aceh, Papua, dan daerah pasca konflik; (b) pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan terpencil; (c) pemberantasan korupsi; (d) pengentasan kemiskinan; dan (e) peningkatan ketahanan pangan.
Sementara itu, dari sisi ketersediaan anggaran, dapat disampaikan dalam uraian berikut yang diawali dengan perkembangan dan perkiraan perekonomian sebagai landasan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005.
Di samping mempertimbangkan kinerja ekonomi nasional dan kondisi sosial politik dalam negeri, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia. Setelah mengalami penurunan pada tahun 2001 dan menunjukkan perbaikan sejak tahun 2002, kinerja ekonomi Indonesia pada tahun 2004 diperkirakan mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini tercermin dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terkendalinya laju inflasi, relatif stabilnya nilai tukar rupiah, dan menurunnya tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan.
Terpeliharanya kepercayaan pasar sejak awal proses pemilihan umum (Pemilu) yang didukung oleh lingkungan eksternal yang cukup kondusif, memberikan dampak positif terhadap kinerja ekonomi nasional dalam tahun 2004. Surplus neraca perdagangan dalam tahun 2004 diperkirakan akan sedikit berkurang sehubungan dengan meningkatnya impor yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan ekspor. Kenaikan impor tersebut terutama terkait dengan meningkatnya kebutuhan barang modal untuk investasi. Sekalipun demikian neraca berjalan diperkirakan masih akan mengalami surplus yang cukup tinggi yaitu sekitar 2,3 persen terhadap PDB. Demikian pula cadangan devisa diperkirakan berada pada kisaran US$33,2 miliar atau setara dengan sekitar 5,7 bulan kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Di sisi eksternal, perkembangan perekonomian dunia pada tahun 2005 diperkirakan tidak sekuat tahun 2004, namun dengan pengelolaan ekonomi nasional yang mantap diharapkan dapat memberikan peluang yang cukup kuat bagi prospek ekonomi Indonesia. Perkembangan ekonomi dunia dalam tahun 2004 merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, yang didukung oleh membaiknya pasar tenaga kerja di Amerika Serikat, masih tingginya pertumbuhan ekonomi China, dan pemulihan ekonomi Jepang yang lebih tinggi dari yang diperkirakan semula. Dalam tahun 2005, kecenderungan meningkatnya suku bunga global dan upaya perlambatan pertumbuhan ekonomi China merupakan beberapa faktor yang mengakibatkan perkembangan perekonomian dunia diperkirakan tidak akan sekuat tahun 2004, namun masih tetap dalam jalur penguatan. Pada tahun 2005, kebijakan fiskal yang ekspansif dari negara-negara maju utama diperkirakan masih akan mendukung tingkat produksi global yang tinggi, sehingga negara industri maju diperkirakan tumbuh sekitar 3,1 persen dalam tahun 2005, dengan perekonomian Amerika Serikat sebagai penggerak utama diperkirakan tumbuh 3,9 persen. Sementara itu, perekonomian negara-negara berkembang pada tahun 2005 diperkirakan tumbuh 5,9 persen, dengan perekonomian Asia terutama China sebagai penggeraknya.
Dengan memperhatikan lingkungan eksternal yang cukup kondusif, terpeliharanya stabilitas ekonomi makro, membaiknya kondisi sosial politik dan keamanan dalam negeri, menurunnya premi risiko dan membaiknya peringkat utang, masih cukup kuatnya permintaan konsumsi, meningkatnya ekspor, serta harapan kembalinya momentum peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 5,4 persen, lebih tinggi dari perkiraan dalam tahun 2004 sebesar 4,8 persen. Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah dalam tahun 2005 yang merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi tingkat inflasi dan suku bunga dalam negeri diperkirakan akan dapat stabil pada kisaran Rp8.600 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 5,5 persen dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 6,5 persen. Dengan mempertimbangkan perkembangan penawaran dan permintaan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2005 diperkirakan akan berada pada tingkat US$24 per barel, dengan tingkat produksi 1,125 juta barel per hari.
Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan APBN tahun-tahun sebelumnya, kerangka kebijakan APBN Tahun Anggaran 2005 diarahkan untuk lebih memantapkan yang proses konsolidasi fiskal dan penyehatan APBN, melalui pengendalian defisit dan penurunan rasio utang publik terhadap PDB, guna menunjang peningkatan justru ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability).
Dalam kerangka kebijakan dimaksud, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kebijakan fiskal dalam APBN Tahun Anggaran 2005 makin bertambah berat karena tidak hanya terfokus pada upaya mengendalikan defisit, melainkan bergeser kepada masalah pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang terbatas. Hal ini terutama berkaitan dengan membengkaknya beban kewajiban pembayaran pokok pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri dalam jumlah yang sangat besar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi seluruhnya dan secara tepat waktu sebagai konsekuensi dari diakhirinya program kerjasama dengan IMF. Dengan berakhimya program kerjasama tersebut, sejak tahun 2004 Pemerintah tidak lagi mendapat fasilitas penjadwalan ulang (reschedulling) utang luar negeri melalui forum Paris Club.
Kondisi tersebut mengisyaratkan perlunya strategi kebijakan fiskal tahun 2005 tetap dijaga agar konsisten upaya mendorong penerimaan negara, pengendalian dan efisiensi belanja negara, serta optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan anggaran, Strategi ini memerlukan langkah-langkah pembaharuan (reformasi) yang berkelanjutan pada berbagai jenis instrumen fiskal, yang meliputi: (a) bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); (b) penganggaran belanja negara; (c) pengelolaan utang dan optimalisasi pembiayaan anggaran; serta (d) penataan kelembagaan keuangan negara.
Di bidang perpajakan, reformasi perpajakan yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2005 mencakup hal-hal yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak, tarif dan klasifikasi atau strata tarif, serta prosedur dan administrasi perpajakan. Reformasi tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Langkah-Iangkah pembaharuan yang akan dilakukan tersebut diperkirakan baru akan menuai hasil pada tahun 2006. Dalam jangka pendek, pembaharuan kebijakan perpajakan tersebut justru diperkirakan akan menyebabkan terjadinya potensi kehilangan (potential loss) pada penerimaan perpajakan. Untuk mengkompensasikan penurunan penerimaan pajak tersebut, pelaksanaan langkah-langkah modernisasi dan reformasi administrasi perpajakan akan diintensifkan, disertai dengan upaya-upaya khusus lainnya (extra effort), terutama melalui intensifikasi pemungutan dan peningkatan pelayanan.
Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam tahun 2005 meliputi: (a) optimalisasi dan efektivitas PNBP yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) dengan terencana dan berwawasan lingkungan yang lestari; (b) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masing-masing kementerian negara/lembaga; (c) penerapan law enforcement yang lebih tegas terhadap penebangan hutan secara liar (illegal logging), pencurian ikan (illegal fishing), dan penambangan tanpa izin (illegal mining); (d) penertiban penyetoran penerimaan SDA migas dan pembayaran subsidi BBM; (e) evaluasi dan koordinasi penetapan jenis dan tarif berbagai pungutan PNBP di berbagai kementerian negara/lembaga; (f) peningkatan kesehatan dan kinerja BUMN yang disertai dengan berbagai penyempurnaan organisasi, manajemen dan operasional, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (good corporate governance); serta (g) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PNBP yang dikelola kementerian negara/lembaga ke Kas Negara.
Di bidang hibah akan terus diambil langkah-langkah penertiban dan penyempurnaan administrasi hibah yang diterima dan dimanfaatkan oleh berbagai kementerian negara/lembaga. Langkah-langkah penertiban administratif dimaksud merupakan prasyarat utama yang sangat dibutuhkan, baik dalam perencanaan maupun dalam pengawasan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang dimanfaatkan oleh segenap kementerian negara/lembaga.
Di sisi anggaran belanja negara, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2005 diarahkan untuk:
a. Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja negara; dan
b. Penyempurnaan manajemen belanja negara secara bertahap, meliputi:
(i) penganggaran terpadu (unified budget);
(ii) Anggaran berbasis kinerja; dan
(iii) Kerangka pengeluaran negara dalam jangka menengah dan standar akuntansi pemerintah.
Sesuai dengan amanat yang digariskan dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mulai tahun 2005 anggaran belanja negara khususnya anggaran belanja pemerintah pusat, disusun berdasarkan format baru, yaitu format anggaran terpadu (unified budget). Sedangkan menurut klasifikasi ekonomi, anggaran belanja negara tetap dibedakan antara belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
Di samping untuk menyesuaikan dengan klasifikasi yang berlaku secara internasional, penyempurnaan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran belanja negara, guna mengurangi adanya tumpang tindih (duplikasi) rencana kerja, serta meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan penganggaran organisasi pemerintahan. Berdasarkan format anggaran tersebut penyusunan anggaran belanja kebutuhan organisasi untuk pemerintahan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis anggaran belanja pemerintah pusat, yang didasarkan pada prinsip pencapaian kinerja.
Mengacu kepada ketentuan dimaksud, anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN Tahun Anggaran 2005 dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi disesuaikan susunan organisasi pemerintahan (kementerian negara/lembaga). Sementara itu, rincian belanja pemerintah pusat menurut fungsi terdiri dari: (a) pelayanan umum; (b) pertahanan; (c) ketertiban dan keamanan; (d) ekonomi; (e) lingkungan hidup; (f) perumahan dan fasilitas umum; (g) kesehatan; (h) pariwisata dan budaya; (i) agama; j) pendidikan; dan (k) perlindungan sosial. Sedangkan rincian belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja terdiri dari: (a) belanja pegawai; (b) belanja barang; (c) belanja modal; (d) pembayaran bunga utang; (e) subsidi; (1) belanja hibah; (g) bantuan sosial; dan (h) belanja lain-lain.
Di bidang belanja pegawai, kebijakan alokasi anggaran dimaksud dalam tahun 2005 antara lain diarahkan untuk: (a) perbaikan pendapatan aparatur negara terbatas untuk mempertahankan pendapatan nominal relatif tetap melalui pemberian gaji ke-13; (b) perbaikan manfaat tunjangan hari tua (THT) dan perubahan sharing beban pembayaran pensiun; serta (c) penyediaan anggaran untuk mengisi formasi pegawai baru, utamanya di bidang kependidikan, kesehatan, dan agama.
Di bidang belanja barang, kebijakan alokasi anggaran dimaksud antara lain diarahkan untuk: (a) mempertahankan fungsi pelayanan publik setiap instansi pemerintah; dan (b) meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta pemeliharaan aset negara. Di bidang belanja modal, kebijakan alokasi anggaran dimaksud diarahkan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana fisik yang dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Sementara itu, alokasi anggaran pembayaran bunga utang dalam negeri dan luar negeri didasarkan kepada rencana pembayaran jatuh tempo utang dalam negeri dan luar negeri, penerbitan sural utang negara, penarikan pinjaman luar negeri, dan kebijakan lainnya yang akan ditempuh pemerintah dalam pengelolaan utang negara.
Di bidang subsidi, kebijakan alokasi anggarannya diarahkan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu dan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi sebagian kebutuhannya, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum. Sebagian besar alokasi subsidi disalurkan melalui perusahaan negara, yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk harga yang lebih murah untuk barang dan jasa yang disubsidi. Perusahaan negara yang menyalurkan subsidi yang relatif besar antara lain adalah PT. Pertamina (Persero) sebagai pengelola subsidi BBM, Perum Bulog sebagai pengelola subsidi pangan dan penugasan mengelola stok beras nasional, PT PLN (Persero) sebagai pengelola subsidi listrik, beberapa BUMN produsen pupuk yang mengelola subsidi pupuk, serta beberapa BUMN lainnya penerima bantuan dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah (public service obligation/PSO).
Di bidang belanja hibah, kebijakan alokasi anggaran dimaksud diprioritaskan untuk membantu korban bencana alam di negara lain, yang disalurkan secara langsung maupun melalui lembaga internasional.
Di bidang bantuan sosial, kebijakan alokasi anggaran dimaksud lebih diprioritaskan pada program-program bantuan sosial yang telah dijalankan selama ini, dengan melakukan berbagai penyempurnaan mekanisme penyalurannya agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sedangkan untuk belanja lain-lain, diarahkan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang belum tertampung pada pas-pas belanja negara di atas dan penyediaan dana cadangan umum.
Untuk mendukung proses konsolidasi dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, kebijakan alokasi anggaran belanja bagi daerah, baik dalam bentuk dana perimbangan, maupun dana otonomi khusus dan penyesuaian diupayakan tetap sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Dalam tahun anggaran 2005 kebijakan dimaksud lebih dititikberatkan pada:
a. Kebijakan yang bersifat umum, meliputi:
(i) Meningkatkan efisiensi sumber daya nasional;
(ii) Memperhatikan aspirasi daerah, memperbaiki struktur fiskal, dan memobilisasi pendapatan;
(iii) Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
(iv) Memperkuat koreksi kesenjangan fiskal antardaerah (horizontal imbalance);
(v) Memperkecil kesenjangan pelayanan publik antardaerah (public service provision gap) terutama melalui penyusunan standar pelayanan minimum (SPM);
(v) Mempertahankan kebijakan fiskal khususnya untuk mendukung kebijakan makro ekonomi; dan
(vi) Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali pendapatan asli daerah/PAD (taxing power).
b.Kebijakan yang bersifat khusus, antara lain untuk mendorong, memfasilitasi, dan membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai upaya untuk mengatasi ketertinggalan wilayah terbelakang seperti kawasan timur Indonesia (KTI), wilayah terpencil, kawasan perbatasan, dan mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemulihan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, dan keamanan khususnya di wilayah akibat konflik, serta mempercepat pertumbuhan di wilayah andalan, strategis, dan cepat tumbuh.
Dengan langkah-langkah konsolidasi fiskal dimaksud, defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2005 diharapkan akan dapat diturunkan menjadi sekitar 0,8 persen dari FDB, lebih rendah dibandingkan dengan rasio defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2004 sebesar 1,2 persen dari PDB. Penurunan besaran defisit dimaksud mencerminkan besarnya kesungguhan dan komitmen Pemerintah dalam melanjutkan program dan langkah-langkah konsolidasi fiskal, untuk memantapkan upaya peningkatan ketahanan fiskal yang berkelanjutan.
Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi di sisi pembiayaan tidaklah semakin ringan mengingat pembiayaan yang perlu disediakan tidak hanya dibutuhkan untuk menutupi defisit APBN, akan tetapi juga diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan utang luar negeri yang akan jatuh tempo dalam tahun 2005, dalam jumlah yang makin besar.
Kebutuhan pembiayaan tersebut akan diupayakan dapat dipenuhi dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Di sisi pembiayaan dalam negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (a) penggunaan sebagian dana simpanan pemerintah di Bank Indonesia; (b) optimalisasi penjualan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA); (c) melanjutkan kebijakan privatisasi melalui pelepasan saham (divestasi) BUMN tahun-tahun sebelumnya; dan (d) penerbitan surat utang negara (SUN) dengan mempertimbangkan program moneter dan pengelolaan utang secara terpadu.
Di sisi pembiayaan luar negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (a) mengupayakan pinjaman luar negeri, baik pinjaman proyek maupun pinjaman program secara selektif; (b) memperbaiki ketentuan dan persyaratan pinjaman; (c) mengupayakan konversi utang; dan (d) penerbitan obligasi internasional.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran program-program yang masih diperlukan untuk penyelesaian program dalam tahun anggaran 2005 dipindahkan menjadi kredit anggaran tahun anggaran 2006.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa meskipun perkembangan perekonomian dunia pada tahun 2005 diperkirakan tidak sekuat dalam tahun 2004, namun dengan pengelolaan ekonomi nasional yang mantap diharapkan dapat memberikan peluang yang cukup kuat bagi prospek ekonomi Indonesia dalam tahun 2005;
b. bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam tahun anggaran 2005 diharapkan akan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2004;
c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional dalam tahun 2005 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan dalam tahun 2004;
d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan (sustainable), sekaligus untuk menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, maka pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu terus ditingkatkan;
e. bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh tersedianya barang dan jasa kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata, dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat;
f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accoun table).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 285.481.430.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 142.192.630.000.000,00
41112 Pajak penghasilan nonmigas 128.624.030.000.000,00
411121 PPh Pasa1 21 29.275.800.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 4.374.900.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor 7.251.700.000.000,00
411124 PPh Pasa1 23 13.047.800.000.000,00
411125 PPh Pasa1 25/29 orang pribadi 2.822.400.000.000,00
411126 PPh Pasa1 25/29 badan 48.342.030.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 7.312.900.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri 16.196.500.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam 13.568.600.000.000,00
411111 PPh minyak bumi 3.612.500.000.000,00
411112 PPh gas alam 9.956.100.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 98.828.400.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 10.272.200.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 3.214.700.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 28.933.600.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 2.039.900.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 12.362.700.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 12.017.900.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 344.800.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN tahun yang lalu setelah dikenakan pajak, termasuk PT Pertamina (Persero).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam 50.941.400.000.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 31.855.700.000.000,00
421111 Pendapatan minyak bumi 31.855.700.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam 15.265.400.000.000,00
421211 Pendapatan gas alam 15.265.400.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 2.018.700.000.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 44.500.000.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara 1.974.200.000.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 1.101.600.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 772.800.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan322.800.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 6.000.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan700.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan700.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.591.303.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 10.591.303.000.000,00
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya 20.250.297.928.000,00
42311 Penjualan hasil produksi/sitaan 1.217.834.188.000,00
423111 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan 2.345.006.000,00
423112 Penjualan basil peternakan dan perikanan 8.133.384.000,00
423113 Penjualan hasil tambang 1.185.876.139.000,00
423114 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 6.010.193.000,00
423115 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 155.000.000,00
423116 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 13.325.354.000,00
423119 Penjualan lainnya 1.989.112.000,00
42312 Penjualan aset 28.244.444.000,00
423121 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah553.476.00,00
423122 Penjualan kendaraan bermotor 1.367.072.000,00
423123 Penjualan sewa beli 25.000.000.000,00
423129 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.323.896.000,00
42313 Pendapatan sewa 24.777.410.000,00
423131 Sewa rumah dinas, rumah negeri 9.253.547.000,00
423132 Sewa gedung, bangunan, gudang 12.103.108.000,00
423133 Sewa benda-benda bergerak 1.788.947.000,00
423139 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.631.808.000,00
42314 Pendapatan jasa I 4.366.021.229.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 136.366.043.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 2.468.830.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 1.107.319.725.000,00
423144 Pendapatan hak dan perizinan 1.607.451.504.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 58.937.633.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi,jasa pelatihan dan jasa teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 1.147.370.520.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 65.000.100.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian241.106.874.000,00
42315 Pendapatan jasa II993.006.287.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 38.587.988.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi395.000.000.000,00
423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin 4.971.880.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 2.515.400.000,00
423156 Pendapatan uang pewarganegaraan 50.000.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 20.929.000.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 80.435.000.000,00
423159 Pendapatan jasa lainnya450.517.019.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri456.063.914.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 27.769.057.000,00
423162 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler428.294.857.000,00
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 19.300.000.000,00
423211 Legalisasi tanda tangan 100.000.000,00
423212 Pengesahan surat di bawah tangan 50.000.000,00
423213 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 681.000.000,00
423214 Hasil denda/tilang dan sebagainya 13.972.000.000,00
423215 Ongkos perkara 3.600.000.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 897.000.000,00
42331 Pendapatan pendidikan 3.599.974.033.000,00
423311 Uang pendidikan 2.606.981.777.000,00
423312 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 13.605.406.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 11.820.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya 979.375.030.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 2.800.044.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 3.614.864.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 185.180.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 3.100.923.318.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 744.218.000,00
423422 Penerimaan kembali belanja pensiun 3.000.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 3.100.176.100.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang 6.250.000.000.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang 6.250.000.000.000,00
42347 Pendapatan lain-lain191.353.061.000,00
423471 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 2.277.000.000,00
423472 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 7.067.390.000,00
423473 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 6.642.170.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain 175.366.501.000,00
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditetapkan selambatnya dalam bulan November 2004.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, digunakan untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan serta berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp5.467.280.000.000,00 terdiri dari dana penyesuaian murni Rp805.480.000.000,00 dan dana penyesuaian ad-hoc Rp4.661.800.000.000,00.
Dana penyesuaian murni dialokasikan kepada daerah provinsi yang dalam perhitungan DAU berdasarkan formula, lebih rendah dibandingkan dengan alokasi DAU ditambah dana penyesuaian murni tahun anggaran sebelumnya (hold harmless).
Dana penyesuaian ad-hoc merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka perbaikan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp3.876.300.000.000,00, dan untuk membantu keuangan daerah tertentu sebesar Rp785.500.000.000,00 dalam rangka mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada daerah-daerah pemekaran. Dana penyesuaian ini bersifat bantuan, sehingga tidak dimaksudkan untuk mengatasi atas kekurangan pengeluaran daerah dalam APBD.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 9.000.000.000,000,00
b. Privatisasi dan penjualan aset program restrukturisasi perbankan 7.500.000.000.000,00
c. Surat utang negara bersih 22.085.752.733.000,00
- Penerbitan 43.000.000.000.000,00
- Pembayaran pokok dan pembelian kembali -20.914.247.267.000,00
- Pembayaran charge kepada Bank Indonesia
d. penyertaan modal pemerintah SMF -1.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia, baik rekening dana investasi (RDI) maupun rekening-rekening lainnya di luar RDI, seperti rekening transitori migas.
2. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri 26.642.886.000.000,00
- Penarikan pinjaman program 8.600.000.000.000,00
- Penarikan pinjaman proyek 18.042.886.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -46.836.460.000.000,00
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
LAMPIRAN LIHAT FISIK