Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4386KESRA. PN. PNS. Pejabat Negara. Pensiunan. Janda. Duda. Hak Keuangan. Hak Administratif. APBN. Gaji. Tunjangan. Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47)

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

I. Umum

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan mem- perhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan untuk salah satunya yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

II. Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali