TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962
TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG
DALAM PENGAWASANUmum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagang-an Barang-Barang dalam Pengawasan, tugas pengaturan perdagangan barang-barang dalam pengawasan diserahkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan diwajibkan pula untuk berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait lainnya, dan menyerahkan wewenang yang menyangkut lingkup bidang tugas dari menteri/pimpinan instansi tersebut kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan. Koordinasi yang baik antara Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan menteri/pimpinan instansi lainnya tersebut, dimaksudkan agar tercapai suatu sinkronisasi dalam kebijaksanaan dan wewenang serta dalam penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur.
Namun, dalam perkembangannya, koordinasi pelaksanaan pengaturan per-edaran barang-barang dalam pengawasan yang diharapkan dapat tercipta, ternyata kurang efektif apabila diatur oleh Menteri, sehingga dipandang perlu ditingkatkan pengaturannya dengan Keputusan Presiden.
Dengan perubahan pengaturan mengenai perdagangan barang-barang dalam pengawasan tersebut, diharapkan koordinasi kebijaksanaan antar departemen/ instansi yang terkait dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dapat tercapai sehingga dapat lebih memberikan kepastian dan menciptakan suasana yang baik dalam dunia perdagangan.
Pasal Demi Pasal
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas