Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4402EKONOMI. PERDAGANGAN. BARANG. Pengawasan Barang Ekonomi. Kepabeanan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 68)

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1962
TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG
DALAM PENGAWASAN


Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagang-an Barang-Barang dalam Pengawasan, tugas pengaturan perdagangan barang-barang dalam pengawasan diserahkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan diwajibkan pula untuk berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait lainnya, dan menyerahkan wewenang yang menyangkut lingkup bidang tugas dari menteri/pimpinan instansi tersebut kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan. Koordinasi yang baik antara Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan menteri/pimpinan instansi lainnya tersebut, dimaksudkan agar tercapai suatu sinkronisasi dalam kebijaksanaan dan wewenang serta dalam penetapan peraturan-peraturan untuk menjamin perdagangan yang teratur.
Namun, dalam perkembangannya, koordinasi pelaksanaan pengaturan per-edaran barang-barang dalam pengawasan yang diharapkan dapat tercipta, ternyata kurang efektif apabila diatur oleh Menteri, sehingga dipandang perlu ditingkatkan pengaturannya dengan Keputusan Presiden.
Dengan perubahan pengaturan mengenai perdagangan barang-barang dalam pengawasan tersebut, diharapkan koordinasi kebijaksanaan antar departemen/ instansi yang terkait dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dapat tercapai sehingga dapat lebih memberikan kepastian dan menciptakan suasana yang baik dalam dunia perdagangan.

Pasal Demi Pasal

Pasal I
  Cukup jelas

Pasal II
  Cukup jelas

Pasal III
  Cukup jelas


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali