TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR MODALUmum
Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampu bersaing dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek antara lain kualitas pelayanan, kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas sistem back office. Peningkatan kinerja Perusahaan Efek ini dapat dilakukan dengan memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui peningkatan permodalan Perusahaan Efek.
Peningkatan permodalan Perusahaan Efek dimaksud sejalan dengan General Principles International Organization of Securities Commision (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi Perusahaan Efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi risiko yang ditanggung oleh Perusahaan Efek.
Dengan adanya peningkatan permodalan bagi Perusahaan Efek, maka untuk melindungi kepentingan Perusahaan Efek yang saat ini telah memiliki saham Bursa Efek, maka jangka waktu pengalihan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada pihak lain perlu diperpanjang.
Pasal Demi Pasal
Pasal I
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas