TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG
PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS ASAL
UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIALI. Umum
Upaya peningkatan daya saing produk tanaman dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas dan mutu melalui perbaikan potensi genetik Varietas Tanaman. Oleh karena itu, kegiatan pemuliaan yang menghasilkan varietas unggul baru perlu didorong melalui pemberian insentif bagi orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang tersebut.
Upaya untuk mempercepat perakitan suatu varietas unggul dilaksanakan dengan pembuatan Varietas Turunan Esensial, yaitu dengan jalan meningkatkan nilai tambah dari suatu varietas dengan menambah satu atau beberapa sifat unggul melalui mutasi alami, mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetik dari Varietas Asal.
Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial dapat berupa varietas yang mendapat perlindungan varietas tanaman (PVT) dan varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah. Varietas yang tidak mendapat PVT dapat berupa Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan.
Penggunaan Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial harus mendapat persetujuan dari pemiliknya dan dalam persetujuan tersebut harus diatur pembagian manfaat ekonomi dari penggunaan Varietas Turunan Esensial. Persetujuan dari penggunaan Varietas Lokal pada prinsipnya merupakan hak dan wewenang dari masyarakat pemilik suatu Varietas Lokal. Namun berhubung anggota masyarakat tersebut sedemikian banyak, sehingga sulit untuk diidentifikasi satu per satu, dan seringkali tidak memahami hak-haknya dan cara-cara untuk mengamankan hak-haknya tersebut, maka Bupati/Walikota atau Gubernur yang daerahnya meliputi tempat di mana suatu Varietas Lokal berada dan Kantor PVT diberi wewenang oleh Peraturan Pemerintah ini untuk atas nama dan kepentingan masyarakat pemilik suatu Varietas Lokal memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum yang akan menggunakan Varietas Lokal tersebut sebagai Varietas Asal dalam pembuatan Varietas Turunan Esensial dalam bentuk perjanjian tertulis. Untuk mempermudah pembuktian, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Dalam perjanjian tersebut dapat ditetapkan imbalan yang wajib diberikan oleh orang atau badan hukum pembuat Varietas Turunan Esensial kepada masyarakat pemilik Varietas Lokal atas manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan Varietas Turunan Esensial. Imbalan yang diperoleh tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan dan pelestarian Varietas Lokal yang bersangkutan, baik secara in situ maupun secara ex situ.
Prinsip pemberian imbalan atas manfaat ekonomi dari Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berupa Varietas Lokal berlaku juga bagi Varietas Turunan Esensial yang Varietas Asalnya berupa Varietas Hasil Pemuliaan.
Dengan memperoleh imbalan atas manfaat ekonomi dari penggunaan Varietas Turunan Esensial yang dibuat dari Varietas Hasil Pemuliaan, maka orang atau badan hukum yang melakukan pemuliaan memperoleh kompensasi atas hasil jerih payahnya. Situasi demikian akan meningkatkan motivasi para pemulia untuk lebih produktif menghasilkan varietas unggul baru yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Agar pemilik suatu Varietas Lokal atau suatu Varietas Hasil Pemuliaan yang digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial dapat memperoleh imbalan atas manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan Varietas Turunan Esensial tersebut, Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan tersebut harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat ini metode pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal meliputi mutasi alami, mutasi induksi, seleksi individual Varietas yang sudah ada, silang balik, variasi somaklonal, atau rekayasa genetik. Namun dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa yang akan datang dimungkinkan penggunaan metode baru lainnya.
Yang dimaksud dengan mutasi alami adalah mutasi yang terjadi secara spontan.
Yang dimaksud dengan mutasi induksi adalah mutasi yang ditimbulkan melalui perlakuan irradiasi, fisik dan kimia.
Yang dimaksud dengan seleksi individual Varietas yang sudah ada adalah seleksi untuk mendapatkan individu-individu dengan sifat tertentu dari suatu Varietas.
Yang dimaksud dengan variasi somaklonal adalah variasi yang timbul sebagai akibat dari penggunaan perbanyakan tanaman pada media invitro.
Yang dimaksud dengan silang balik adalah penyilangan berulang dengan menggunakan Varietas sebagai tetua yang berulang.
Yang dimaksud dengan rekayasa genetik adalah penyisipan satu atau lebih karakter melalui teknologi DNA (Deoxyribose Nucleic Acid Asam Deoksiribose Nukleat) rekombinan.
Ayat (3)
Suatu Varietas dapat disebut Varietas Turunan Esensial apabila Varietas tersebut merupakan hasil perakitan dari Varietas Asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga Varietas tersebut mempertahankan paling sedikit 70% ekspresi sifat-sifat dari Varietas Asal.
Ayat (4)
Untuk menentukan perhitungan persentase jumlah sifat yang sama antara Varietas Turunan Esensial dan Varietas Asal diperlukan suatu daftar sifat sebagai penanda bagi setiap tanaman yang berkaitan dengan pemberian hak PVT. Agar ada kesamaan alat dan cara perbandingan maka jumlah dan daftar sifat suatu tanaman perlu ditetapkan.
Yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain Badan Tenaga Atom Nasional untuk metode seleksi dengan mutasi induksi yang menggunakan irradiasi sinar gamma, dan Komisi Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan untuk metode seleksi dengan rekayasa genetik.
Pasal 3
Ayat (1)
huruf a
Varietas Lokal meliputi Varietas asli Indonesia dan Varietas yang berasal dari luar negeri tetapi telah dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat setempat.
huruf b
Karena PVT merupakan hukum pilihan, maka pemilik Varietas Hasil Pemuliaan dapat menentukan sendiri apakah Varietasnya akan dimohonkan PVT atau tidak.
Ayat (2)
Apabila Varietas Hasil Pemuliaan akan dimohonkan PVT atau akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, Varietas tersebut harus diberi nama dan didaftar terlebih dahulu oleh Kantor PVT.
Pasal 4
Penamaan Varietas Lokal harus mencerminkan identitas Varietas Lokal yang bersangkutan. Oleh karena itu selayaknya penamaan tersebut tidak menimbulkan kerancuan atau kebingungan (misleading) sehubungan dengan karakteristik, nilai atau identitas Varietas tersebut, misalnya bentuk tanaman Varietas tersebut lebih pendek dibandingkan dengan Varietas lain dari jenis yang sama, tapi diberi nama "Si Jangkung".
Penamaan seperti itu menimbulkan kerancuan. Di samping itu, bila sebelumnya telah ada nama, misalnya "Si Jangkung Putih" untuk suatu Varietas melati, kemudian ditemukan suatu Varietas melati yang lain yang ciri-cirinya hampir sama tetapi mahkota bunganya bertumpuk dan diusulkan diberi nama sama yaitu "Si Jangkung Putih", maka penamaan seperti ini tidak diperkenankan.
Penamaan suatu Varietas dengan nama orang terkenal juga tidak diperkenankan, kecuali telah mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan atau ahli warisnya, misalnya: "Soekarno Merah" untuk suatu Varietas mawar yang bunganya berwarna merah menyala.
Pasal 5
Ayat (1)
Pewakilan kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal ditentukan berdasarkan sebaran geografis Varietas Lokal yang bersangkutan yaitu dalam hal suatu Varietas Lokal berada pada suatu daerah Kabupaten/Kotamaka yang mewakili kepentingan tersebut adalah Bupati/Walikota yang bersangkutan, dalam hal suatu Varietas Lokal berada pada lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam satu propinsi maka yang mewakili kepentingan tersebut adalah Gubernur yang bersangkutan, sedangkan apabila keberadaan suatu Varietas Lokal lintas propinsi maka yang mewakili kepentingan tersebut adalah Kantor PVT.
Pewakilan kepentingan masyarakat pemilik suatu Varietas Lokal dimulai dari pemberian nama Varietas Lokal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberian saran perbaikan penamaan Varietas Lokal dimaksudkan untuk membantu agar penamaan tersebut sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (5)
Karena penamaan Varietas Lokal yang sebaran geografisnya pada satu Kabupaten/Kota merupakan tanggungjawab dari Bupati/ Walikota dan yang sebaran geografisnya lintas Kabupaten/Kota merupakan tangungjawab dari Gubernur, maka Kantor PVT bersikap menunggu.
Apabila setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki usul penamaan sesuai dengan saran dari Kantor PVT, Bupati/Walikota dan Gubernur tidak memberikan tanggapan, maka demi kepastian hukum diperlukan adanya suatu anggapan hukum bahwa pendaftaran Varietas Lokal tersebut ditarik kembali.
Pasal 6
Berita Resmi PVT merupakan salah satu media penyediaan informasi Varietas dalam bentuk cetakan yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor PVT dalam memenuhi asas publisitas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Ketentuan ini semata-mata untuk memudahkan pembuktian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Varietas Lokal adalah plasma nutfah yang perlu dikelola dan dijaga kelestariannya. Oleh karena itu imbalan yang diperoleh dari manfaat ekonomi atas penggunaan Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Lokal harus digunakan selain untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal seperti penyediaan sarana dan prasarana produksi, juga digunakan untuk upaya-upaya konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan seperti pengembangan bank plasma nutfah.
Hal yang sama berlaku juga terhadap Varietas Lokal yang karena sebab-sebab tertentu tidak dijumpai lagi di daerah asalnya tetapi dipelihara keberadaannya di daerah lain apabila Varietas Lokal tersebut digunakan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial.
Eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan atau pengembangan Varietas yang seragam dalam skala luas seperti misalnya pembukaan kawasan hutan alam yang menyimpan berbagai plasma nutfah untuk dikonversi menjadi kawasan perkebunan dengan jenis tanaman tertentu, dapat menyebabkan suatu Varietas Lokal tidak dijumpai lagi di daerah asalnya. Tidak dijumpainya lagi Varietas Lokal di daerah asalnya tidak sepenuhnya karena kesalahan masyarakat daerah asal Varietas Lokal yang bersangkutan, melainkan lebih banyak disebabkan oleh faktor eksternal dan di luar jangkauan kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mempertahankannya. Misalnya semakin langkanya Varietas anggrek hitam dari pedalaman Kalimantan karena eksploitasi hutan yang menjadi habitatnya secara berlebihan. Dalam hal seperti itu, ada kemungkinan orang perorangan atau suatu badan hukum memelihara keberadaan Varietas Lokal tersebut sebagai kolektor atau hobi. Dalam hal Varietas Lokal digunakan untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, maka manfaat ekonomi yang diperoleh dari penggunaan Varietas Lokal untuk keperluan pembuatan Varietas Turunan Esensial harus diberikan kepada daerah asal Varietas tersebut baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat lokal yang bersangkutan maupun untuk kepentingan pelestarian Varietas yang bersangkutan.
Pasal 11
Dokumen lain yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT misalnya nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan PVT dan identitas Varietas Lokal sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang dipersyaratkan dalam permohonan PVT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 6 ayat (6) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 4.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberian saran perbaikan penamaan Varietas Hasil Pemuliaan dimaksudkan agar penamaan tersebut sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (5)
Karena penamaan Varietas Hasil Pemuliaan merupakan tanggungjawab dari pemilik Varietas tersebut, maka Kantor PVT bersikap menunggu.
Apabila setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki penamaan sesuai saran dari Kantor PVT, pemilik Varietas tersebut tidak memberikan tanggapan, maka demi kepastian hukum diperlukan adanya suatu anggapan hukum bahwa pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan tersebut ditarik kembali.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Suatu Varietas Hasil Pemuliaan dapat diberi PVT atau tidak diberi PVT, tergantung pada kemauan pemiliknya. Walaupun suatu Varietas Hasil Pemuliaan tidak diberi PVT, karena Varietas Turunan Esensial yang bahan dasarnya Varietas Hasil Pemuliaan tersebut hanya menambah satu atau beberapa sifat baru terhadap sifat-sifat dari Varietas Hasil Pemuliaan tersebut, maka penggunaan Varietas Hasil Pemuliaan sebagai bahan dasar Varietas Turunan Esensial harus memberikan penghargaan yang setimpal kepada pemilik Varietas Hasil Pemuliaan. Oleh karena itu orang atau badan hukum yang akan menggunakan Varietas Hasil Pemuliaan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial harus membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pemilik Varietas Asal tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan ini semata-mata untuk memudahkan pembuktian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Hak pemulia tersebut merupakan hak yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, khususnya Pasal 8.
Pasal 17
Dokumen lain yang dipersyaratkan bagi permohonan PVT misalnya nama dan alamat atau tempat kedudukan orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan PVT dan identitas Varietas Hasil Pemuliaan sebagai Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial yang dipersyaratkan dalam permohonan PVT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Ayat (1)
Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT diselenggarakan oleh Kantor PVT dengan jalan mengolah data dari Varietas Lokal yang ada di seluruh Indonesia meliputi nama varietas, deskripsi varietas, sifat-sifat khususnya, gambar dan/atau foto, sebaran geografis, masyarakat pemiliknya dan perwakilan kepentingan masyarakat tersebut, serta tanggal penamaan dan pendaftaran; data dari Varietas Hasil Pemuliaan yang meliputi nama Varietas, nama pemilik dan/atau pemulianya, metode pemuliaan, waktu pemuliaan, deskripsi Varietas, asal usul/silsilah, serta gambar dan/atau foto dan data dari Varietas yang diberi PVT baik yang melalui permohonan biasa maupun yang melalui permohonan dengan hak prioritas. Data tersebut diolah secara computerized dan senantiasa diperbaharui serta dapat diakses oleh siapapun yang memerlukannya.
Ayat (2)
Pengembangan data dan informasi Varietas Lokal diperlukan untuk mengetahui identitas setiap Varietas Lokal dan masyarakat pemilik Varietas Lokal serta instansi Pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat tersebut.
Pengembangan data dan informasi Varietas Hasil Pemuliaan diperlukan untuk mengetahui identitas setiap Varietas Hasil Pemuliaan terutama yang akan dimohonkan PVT dan yang akan digunakan sebagai Varietas Asal untuk membuat Varietas Turunan Esensial, serta hubungan hukum antara Varietas tersebut dengan pemegang hak PVT yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Penamaan Varietas dengan sistem yang lama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan kepada banyak sekali Varietas dan sudah dikenal secara luas oleh masyarakat pengguna Varietas-varietas yang bersangkutan, sehingga akan menimbulkan kesulitan apabila dengan serta merta diubah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 20, ketentuan baru mengenai penamaan Varietas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini hanya diterapkan pada Varietas-varietas baru yang ada setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Cukup jelas