Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4417(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 91)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM

Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik kebangsaan, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
Kedudukan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan Pemerintahan Daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas.
Dalam hal ini, DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Otonomi Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, maka untuk pelaksanaan Pasal 67 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Rapat Paripurna DPRD dalam acara pengucapan sumpah/janji sifatnya Rapat Paripurna Istimewa, karena tidak mengambil keputusan. Untuk Provinsi yang baru dibentuk dan belum terbentuk Pengadilan Tinggi, pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Induk, sedangkan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk dan belum terbentuk Pengadilan Negeri, pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota Induk.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Pencalonan kembali anggota DPRD yang telah menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan kesetaraan gender.

Pasal 7
Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD, maka tidak disediakan pos anggaran Fraksi baik berupa tunjangan penerimaan maupun biaya operasional seperti biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan, kendaraan dan pemeliharaannya serta biaya perjalanan dinas Fraksi. Sedangkan biaya rapat-rapat Fraksi dapat disediakan dari anggaran Sekretariat DPRD.

Pasal 8
Ayat (1)
Penentuan jumlah Anggota Fraksi sekurang-kurangnya lima orang, disesuaikan dengan jumlah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dimaksudkan agar setiap alat kelengkapan DPRD dapat terwakili oleh anggota Fraksi sedangkan alat kelengkapan lainnya masih merupakan tentatif.
Ayat (2)
Anggota DPRD dari Partai Politik yang tidak mencukupi untuk membentuk Fraksi, pada prinsipnya wajib bergabung dengan Fraksi yang ada dan apabila tidak memungkinkan, dapat membentuk Fraksi Gabungan dengan keanggotaan minimal 5 orang dan Fraksi Gabungan hanya dibenarkan satu Fraksi.
Ayat (3)
Apabila tidak ada satupun partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi, maka partai politik yang mempunyai jumlah Anggota DPRD terbanyak urutan pertama diberikan hak untuk membentuk Fraksi. Contoh Anggota DPRD dari partai politik A memperoleh empat kursi, B memperoleh tiga kursi dan seterusnya dua kursi. Dalam kondisi seperti ini Anggota DPRD dari partai politik A berhak membentuk Fraksi sedangkan Anggota DPRD dari partai politik B dan seterusnya dapat bergabung dengan Fraksi A atau membentuk Fraksi Gabungan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dalam hal anggota DPRD berhenti antar waktu, masa jabatannya berakhir terhitung sejak anggota pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji. Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa jabatan keanggotaan DPRD yang digantikannya.

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara kolektif berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dari luar DPRD berasal dari pakar dan masyarakat. Sedangkan jumlah anggota badan kehormatan lebih banyak di luar DPRD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Panitia adalah Panitia yang dibentuk untuk melakukan penelitian dan uji kemampuan calon anggota Badan Kehormatan.

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masa sidang adalah masa kegiatan DPRD yang dilakukan di gedung DPRD dan kunjungan kerja.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dihadiri secara fisik adalah dihadiri langsung oleh anggota DPRD dan berada dalam ruangan sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 76
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

Pasal 82
Cukup jelas

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Cukup jelas

Pasal 85
Cukup jelas

Pasal 86
Cukup jelas

Pasal 87
Cukup jelas

Pasal 88
Cukup jelas

Pasal 89
Cukup jelas

Pasal 90
Cukup jelas

Pasal 91
Cukup jelas

Pasal 92
Cukup jelas

Pasal 93
Cukup jelas

Pasal 94
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

Pasal 96
Cukup jelas

Pasal 97
Cukup jelas

Pasal 98
Cukup jelas

Pasal 99
Cukup jelas

Pasal 100
Cukup jelas

Pasal 101
Cukup jelas

Pasal 102
Cukup jelas

Pasal 103
Cukup jelas

Pasal 104
Cukup jelas

Pasal 105
Cukup jelas

Pasal 106
Cukup jelas

Pasal 107
Cukup jelas

Pasal 108
Cukup jelas

Pasal 109
Cukup jelas

Pasal 110
Cukup jelas

Pasal 111
Cukup jelas

Pasal 112
Cukup jelas

Pasal 113
Cukup jelas

Pasal 114
Cukup jelas

Pasal 115
Cukup jelas

Pasal 116
Cukup jelas

Pasal 117
Cukup jelas

Pasal 118
Cukup jelas

Pasal 119
Cukup jelas

Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memfasilitasi adalah memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Pasal 121
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali