Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4407KESRA. BUMN. JAMSOSTEK. Ketenagakerjaan. Program. Dana. Investasi. Pengelolaan (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 76)

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG
PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Umum
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dikelola oleh Badan Penye-lenggara merupakan skim Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menggunakan sistem didanai (funded system) melalui kontribusi iuran pemberi kerja dan pekerja. Penggunaan metode tersebut memberikan implikasi bahwa kewajiban kepada peserta harus dapat dipenuhi dari iuran tersebut. Untuk itu, Badan Penyelenggara harus dapat mengelola dan mengembangkan secara terarah dana yang berasal dari iuran tersebut sehingga pemenuhan jaminan, perlin-dungan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya dapat dilakukan secara optimal. Dengan demikian, salah satu prasyarat keberhasilan pencapaian tujuan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah adanya keberhasilan dalam pengelolaan dana yang berasal dari iuran para peserta tersebut.
Sebagai salah satu usaha pencapaian tujuan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini, Badan Penyelenggara sebagai pihak pengelola program tersebut perlu untuk melakukan penempatan dana dalam bentuk penempatan investasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penempatan investasi yang aman, likuid, dan memberikan hasil yang optimal. Selain penerapan prinsip-prinsip investasi tersebut di atas, transparansi dan inde-pendensi dalam pengelolaan dana tersebut merupakan faktor yang turut mendorong tercapainya tujuan dimaksud. Dalam rangka memberikan arahan agar Badan Penyelenggara senantiasa dapat melakukan pengelolaan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan baik, diperlukan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional dan terbukanya kesempatan yang lebih luas untuk melakukan penempatan investasi pada jenis-jenis investasi yang baru, serta untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengelolaan investasi dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut kiranya ketentuan-ketentuan mengenai penge-lolaan dana dan investasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu untuk disesuaikan dengan kondisi yang berlaku saat ini.

Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tingkat keamanan adalah kemungkinan dana yang dikelola dan hasil pengembangannya akan mampu memenuhi kewajiban kepada peserta. Sedangkan yang dimaksud dengan tingkat hasil adalah perbandingan antara hasil investasi dan modal investasinya.
Yang dimaksud dengan tingkat likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada peserta secara tepat waktu.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf bYang dimaksud dengan saham yang tercatat di bursa efek dalam ketentuan ini adalah seluruh penempatan investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek baik yang ditujukan untuk diperjualbelikan, tersedia untuk dijual, maupun yang ditujukan untuk dimiliki dalam jangka panjang dengan maksud antara lain untuk mengendalikan investee.
Huruf c
Yang dimaksud dengan surat utang dalam ketentuan ini adalah semua jenis investasi dalam bentuk surat utang antara lain obligasi, Medium Term Notes (MTN), dan Floating Rate Notes (FRN), yang dijual secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. surat utang yang diterbit-kan dan diperjualbelikan secara terbatas, misalnya Promissory Notes yang diterbitkan dan ditran- saksikan secara bilateral antara penerbit dan investor.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan reksadana dalam ketentuan ini adalah pro-duk reksadana yang telah terdaftar pada instansi yang berwenang di bidang pasar modal.
Huruf f
Yang dimaksud REPO dalam ketentuan ini adalah jenis transaksi surat berharga yang disertai perjanjian untuk menjual atau membeli kembali surat berharga tersebut pada jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.
aham perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai saham terbaik yang Huruf g
Yang dimaksud dengan penyertaan langsung dalam ketentuan ini adalah pembelian saham perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek.
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Yang dimaksud dengan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi tidak dapat melebihi batasan dalam ketentuan ini adalah Badan Penyelenggara dilarang melakukan penempatan investasi dalam jumlah yang melebihi batasan investasi. Dalam hal terjadi kenaikan jumlah investasi yang disebabkan oleh kenaikan nilai investasi atau hasil investasi yang dikapitalisasi, maka Badan Penyelenggara harus segera mengurangi jumlah investasi tersebut sampai pada jumlah yang tidak melanggar ketentuan ini.  Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, kelebihan penempatan investasi baik yang timbul pada saat pertama kali Badan Penyelenggara melakukan penempatan maupun yang timbul karena adanya kenaikan nilai/hasil investasi tidak diperhitungkan dalam penentuan tingkat solvabilitas.
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan tingkat kesehatan bank adalah tingkat kesehatan bank dengan predikat sekurang-kurangnya cukup sehat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penempatan investasi pada satu perusahaan yang tidak dapat melebihi batasan 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi adalah penempatan pada lebih dari satu jenis investasi pada satu perusahaan atau kelompok perusahaan (holding company).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Yang dimaksud kekayaan bukan investasi dalam ketentuan ini adalah jenis kekayaan bukan investasi yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas yang terdiri dari jenis kekayaan yang terkait lang-sung dengan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Badan Penyelenggara dapat memiliki kekayaan bukan investasi selain yang tersebut dalam ayat ini. Namun, kekayaan bukan investasi tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan tingkat solvabilitas Badan Penyelenggara.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas, kekayaan bukan investasi yang melebihi batasan tidak diperhitungkan dalam penentuan tingkat solvabilitas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud utang Jaminan Hari Tua dalam ketentuan ini adalah semua kewajiban kepada peserta dalam rangka Program Jaminan Hari Tua misalnya utang Jaminan Hari Tua jatuh tempo, selisih rekonsiliasi iuran, utang Jaminan Hari Tua, dana pengembangan Jaminan Hari Tua, dan selisih penilaian efek Jaminan Hari Tua.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pembentukan Cadangan Teknis dimaksudkan agar Badan Penye-lenggara menyisihkan sejumlah dana yang berasal dari iuran guna mengantisipasi timbulnya kewajiban kepada peserta untuk Program Jaminan non Jaminan Hari Tua.

Pasal 18
Besar utang Jaminan Hari Tua secara total untuk setiap periode penyusunan laporan keuangan dihitung berdasarkan utang Jaminan Hari Tua pada awal periode, iuran yang diterima pada periode tersebut, hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua periode tersebut, dan beban pengelolaan dana Jaminan Hari Tua pada periode tersebut. Namun pendistribusian hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengelolaan kepada masing-masing peserta dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil laporan audit yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pendistribusian hasil pengembangan dana tersebut dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.  Dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahunan per tanggal 31 Desember, distribusi hasil pengembangan kepada masing-masing peserta didasarkan kepada hasil pengembangan sebagaimana disaji-kan dalam laporan audit yang telah disahkan oleh RUPS periode sebelumnya.
b.  Kelebihan (kekurangan) yang timbul antara realisasi hasil pengembangan dana pada periode tersebut dan hasil pengembangan dana pada periode sebelumnya yang telah disahkan oleh RUPS tersebut ditampung dalam akun tersendiri yang merupakan bagian dari akun utang Jaminan Hari Tua.
c.  Setelah hasil pengembangan dana pada periode berjalan dapat ditentukan secara pasti berdasarkan hasil audit yang telah disahkan oleh RUPS pada periode berjalan, kelebihan (kekurangan) tersebut di atas didistribusikan kepada hak masing-masing peserta.

Pasal 19

Ayat (1)
Huruf a
Dalam perhitungan metode prospektip harus mengakomodasi adanya kemungkinan terjadinya klaim yang diajukan setelah peserta mencapai masa pensiun atau berhenti bekerja akibat suatu penyakit yang diderita yang disebabkan kondisi pada saat yang bersangkutan masih aktif bekerja.
Ayat (2)
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dipengaruhi oleh kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran jaminan yang lebih besar dari pada yang diperkirakan. Untuk menghadapi kondisi yang demikian, Badan Penyelenggara perlu mengambil langkah-langkah yang dapat memperkecil beban pembayaran kewajiban, misalnya dengan mem-bentuk cadangan katastrofa atau mengalihkan sebagian risiko tersebut kepada reasuradur.
Dalam hal Badan Penyelenggaran membentuk cadangan katastrofa, maka cadangan dimaksud diperhitungkan sebagai kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Pemisahan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Program Jaminan Hari Tua dari ketiga program non Jaminan Hari Tua diperlukan mengingat karakteristik masing-masing Program Jaminan tersebut yang berbeda. Karakteristik Program Jaminan Hari Tua berupa tabungan membutuhkan pencatatan yang lebih terinci sehingga setiap peserta dapat mengetahui jumlah tabungan masing-masing.
Pemisahan pengelolaan kekayaan dan kewajiban tersebut di atas juga diperlukan agar pendanaan untuk kewajiban Jaminan Hari Tua tidak digunakan untuk pemenuhan kewajiban Program Jaminan yang lain.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Besarnya persentase akan menurun sejalan dengan meningkatnya total dana investasi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Kewajiban penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban Badan Penyelenggara untuk menyampaikan laporan keuangan dan laporan kinerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perseroan.

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang termasuk dalam bentuk-bentuk instrumen turunan surat berharga adalah produk-produk derivatif dari instrument pasar uang maupun pasar modal misalnya option, warrant, swap, future, dan forward.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud larangan dalam ketentuan ini adalah larangan ter-hadap Badan Penyelenggara untuk secara sengaja melakukan penempatan pada suatu jenis investasi dalam jumlah yang melebihi batasan investasi. Kelebihan penempatan yang timbul karena adanya kenaikan harga atau adanya tambahan hasil investasi harus segera dialihkan sehingga jumlah investasi pada tiap jenis memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya benturan kepentingan yang dapat merugikan kepentingan Badan Penyelenggara, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Huruf a
Ketentuan ini tidak melarang pembayaran gaji atau bonus lainnya yang bersifat berkala.
Huruf b
Ketentuan ini tidak melarang pembayaran gaji atau bonus lainnya yang bersifat berkala.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan pemegang saham mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki secara langsung sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) atau dapat mengedalikan perusahaan dengan mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kemampuan ter-tentu untuk mempengaruhi pengambilan keputusan misalnya melalui kepemilikan.

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali