TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2004
TENTANG
MAJELIS RAKYAT PAPUAI. UMUM
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan melalui Majelis Rakyat Papua.
Majelis Rakyat Papua berperan serta dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam perumusan kebijakan daerah, dalam rangka kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua.
Sebagai lembaga representasi kultural maka pemilihan anggota MRP dilakukan melalui proses yang demokratis dan transparan pada tingkat distrik, kabupaten/kota dan tingkat provinsi untuk memperoleh wakil-wakil dari masyarakat adat, masyarakat agama dan masyarakat perempuan.
Untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya, MRP memiliki hak dan kewajiban yang perlu mendapatkan landasan operasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, serta diberikan hak keuangan dan administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam rangka pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman budaya berdasarkan etnis di Papua, maka dibentuk MRP pada provinsi-provinsi pemekaran yang dibentuk dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan serta kesiapan masyarakat di wilayah pemekaran.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan secara serentak di masing-masing wilayah pemilihan di seluruh provinsi adalah pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama di tingkat distrik dan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat provinsi sesuai dengan tahapan masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berdasarkan daftar urut calon adalah daftar urutan berdasarkan perolehan jumlah suara terbanyak berikutnya dari calon wakil yang digantikan.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud berkonsultasi kepada Pemerintah adalah berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang meliputi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Badan Usaha Milik Negara yang terkait dengan rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Penyelesaian pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah tanggung jawab Pemerintah. MRP bersama Pemerintah Provinsi dan DPRP memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas