Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4461(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 165)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2004
TENTANG
MAJELIS RAKYAT PAPUA

I. UMUM

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan melalui Majelis Rakyat Papua.
Majelis Rakyat Papua berperan serta dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam perumusan kebijakan daerah, dalam rangka kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua.
Sebagai lembaga representasi kultural maka pemilihan anggota MRP dilakukan melalui proses yang demokratis dan transparan pada tingkat distrik, kabupaten/kota dan tingkat provinsi untuk memperoleh wakil-wakil dari masyarakat adat, masyarakat agama dan masyarakat perempuan.
Untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya, MRP memiliki hak dan kewajiban yang perlu mendapatkan landasan operasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, serta diberikan hak keuangan dan administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam rangka pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman budaya berdasarkan etnis di Papua, maka dibentuk MRP pada provinsi-provinsi pemekaran yang dibentuk dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan serta kesiapan masyarakat di wilayah pemekaran.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan secara serentak di masing-masing wilayah pemilihan di seluruh provinsi adalah pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama di tingkat distrik dan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat provinsi sesuai dengan tahapan masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berdasarkan daftar urut calon adalah daftar urutan berdasarkan perolehan jumlah suara terbanyak berikutnya dari calon wakil yang digantikan.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud berkonsultasi kepada Pemerintah adalah berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang meliputi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Badan Usaha Milik Negara yang terkait dengan rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Penyelesaian pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini adalah tanggung jawab Pemerintah. MRP bersama Pemerintah Provinsi dan DPRP memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 76
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali