Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4489(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 32)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2005
TENTANG
JALAN TOL

I. UMUM.
1. Dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menjaga kesinambungan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi terutama pada wilayah yang sudah tinggi tingkat pertumbuhannya, diperlukan pembangunan jalan tol.
2. Pembangunan jalan tol sangat diperlukan, terutama pada wilayah-wilayah yang telah tinggi tingkat perkembangannya agar dapat dihindari timbulnya pemborosan-pemborosan baik langsung maupun tidak langsung. Pemborosan langsung antara lain biaya operasi suatu kendaraan bermotor yang berhenti atau berjalan dan atau bergerak dengan kecepatan sangat rendah akibat terbaurnya peranan jalan. Pemborosan tidak langsung antara lain nilai relatif dan kepentingan tiap pemakai jalan menyangkut segi waktu dan kenyamanan.
3. Tingkat perkembangan daerah yang serasi dan seimbang dan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Perkembangan satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang.
Usaha pengendalian tersebut pada dasarnya merupakan salah satu langkah penyeimbang dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
4. Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hirarki tertinggi akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi.
Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik perlu dibangun jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan. Pembangunan jalan bebas hambatan yang memerlukan pendanaan relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
5. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara, mempunyai kewenangan menyelenggaraan jalan tol. Penyelenggaraan jalan tol meliputi kegiatan pengaturan jalan tol, pembinaan jalan tol, pengusahaan jalan tol dan pengawasan jalan tol.
Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan jalan tol meliputi pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, dan penelitian dan pengembangan.
Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan atau pemeliharan.
Pengawasan jalan tol meliputi pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan jalan tol.
Kebijakan perencanaan jalan tol, disusun dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan wilayah, perkembangan ekonomi, sistem transportasi nasional dan kebijakan nasional serta sektor lain yang terkait.
Rencana umum jaringan jalan tol harus disusun berdasarkan rencana umum tata ruang wilayah yang mengacu pada sistem transportasi nasional yang terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional.
Pembinaan jalan tol dilakukan oleh pemerintah dengan cara menyediakan pedoman dan standar teknis yang merupakan dokumen teknis pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
Penyelenggaraan jalan tol harus memperhatikan mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol diperlukan pemberdayaan kepada penyelenggara, pengguna dan masyarakat.
6. Di dalam melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara jalan tol, Pemerintah menyerahkan sebagian wewenang penyelenggaraan jalan tol kepada BPJT, Pemerintah membentuk BPJT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pembentukan BPJT dimaksudkan antara lain untuk mendorong investasi di bidang jalan tol, sehingga pengembangan jaringan jalan tol dapat lebih cepat terwujud.
Sebagian penyelenggaraan jalan tol yang menjadi tugas BPJT meliputi: pengaturan jalan tol yang mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasiannya, sedangkan pengusahaan jalan tol mencakup pembiayan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah serta pengawasan jalan tol yang mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
7. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan kinerja , maka keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan dan unsur masyarakat, karena dengan adanya unsur-unsur di atas maka dalam melaksanakan dapat saling melengkapi, mengoreksi dan menyelesaikan semua permasalahan pengusahaan jalan tol.
8. Dalam rangka tertib pengawasan jalan tol diperlukan adanya pengaturan hak dan kewajiban pengguna jalan tol sehingga jalan tol tetap dapat melayani pengguna secara baik.
9. Untuk ketertiban penguasahaan jalan tol diperlukan adanya pengaturan hak dan kewajiban Badan Usaha sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelayanan jalan tol oleh Badan Usaha dan juga oleh masyarakat.
10. Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah ditetapkan ketentuan pokok yang mengatur jalan tol. Pelaksanaan lebih lanjut pengaturan jalan tol memerlukan adanya Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jalan tol dimaksud akan menjadi lintas alternatif sejalan dengan berkembangnya kawasan dan tersedianya jalan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kecepatan rencana jalan tol di wilayah perkotaan lebih rendah daripada di luar kota mengingat adanya keterbatasan dalam menentukan lintasan jalan (alignment) di wilayah tersebut yang pada umumnya padat dengan bangunan permanen.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, baik pengguna jalan tol maupun masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar jalan tol.
Ayat (5)
Bangunan pengaman antara lain dapat berbentuk rel pengaman, kabel pengaman, beton pengaman atau penghalang pengaman dari tanah.
Ayat(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan jarak antarsimpang susun adalah jarak antar as simpang susun.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tempat istirahat dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari sarana tempat parkir, jamban, dan peturasan.
Pelayanan yang dimaksud adalah tersedianya antara lain stasiun pengisian bahan bakar, restoran, toko kecil, dan bengkel di tempat istirahat tersebut.
Ayat (3)
Tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol digunakan untuk keperluan berhenti sementara bagi pengguna jalan tol dan/atau perbaikan kendaraan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem transportasi nasional pada saat ini adalah rencana umum jaringan transportasi jalan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemberian izin dapat berupa izin pemanfaatan ruang milik jalan, izin untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan nasional.
Sosialisasi adalah kegiatan dalam rangka desiminasi hal-hal yang berkaitan dengan antara lain rencana pengembangan jaringan jalan tol, rencana pembangunan jalan tol dan peraturan-peraturan tentang jalan tol.
Informasi dapat berupa informasi umum, informasi teknis, informasi administratif, dan informasi perundang-undangan dengan menggunakan berbagai media komunikasi.

Pasal 17
Ayat (1)
Pemberdayaan adalah usaha-usaha dalam rangka meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang jalan tol, termasuk antara lain pelatihan-pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Penelitian dan pengembangan adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan jalan tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan dan pengoperasian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan yang ditentukan dalam proses pelelangan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilelangkan.
Badan Usaha yang memenuhi persyaratan adalah Badan Usaha jalan tol yang dibentuk setelah memenangkan proses pelelangan investasi jalan tol.
Pengusahaan jalan tol dapat dilakukan dengan bentuk Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer), Kontrak Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Contract), atau bentuk lainnya sebagaimana disetujui oleh Menteri.
Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer) dimaksud adalah Badan Usaha berkewajiban untuk membangun jalan tol dan/atau fasilitas, termasuk pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu serta berhak menarik biaya pemakaian layanan dari pengguna untuk mengembalikan modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar, dan setelah berakhirnya Perjanjian Pengusahaan harus diserahkan kepada Pemerintah tanpa penggantian biaya apapun.
Kontrak Operasi dan Pemeliharaan (Operation and Maintenance Contract) adalah Badan Usaha berkewajiban untuk memberikan jasa layanan operasi dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu untuk mengoperasikan atau mendukung pengoperasian suatu ruas jalan tol.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat rencana kegiatan antara lain dari faktor geologi, topografi, fisik kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya. Hasil kajian ini dipergunakan untuk merekomendasikan penanganan dampak dalam bentuk rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan merekomendasikan pemantauan lingkungan dalam bentuk rencana pemantauan lingkungan (RPL).
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
Pelaksanaan konstruksi dilaksanakan pada bidang tanah yang sudah bebas dan apabila konstruksi sudah selesai, bagian jalan tol tersebut dapat dioperasikan.
Ayat (2)
Pengadaan tanah sudah termasuk pembebasan dari hak-hak lain yang berada di atas, sepanjang dan di bawah tanah tersebut.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan cara lain dalam ketentuan ini dapat diwujudkan misalnya dengan peninjauan tarif awal sebelum ruas jalan tersebut ditetapkan sebagai jalan tol. Dalam ketentuan ini kompensansi dimaksud hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat harga pengadaan tanah lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Dalam hal lalu lintas pada jalan yang ada terganggu oleh pembangunan Jalan Tol, maka Badan Usaha menyediakan jalan pengganti sementara agar gangguan terhadap lalu lintas sekecil mungkin.
Ayat (2)
Pendapat Instansi terkait (antara lain Kepolisian, Departemen Perhubungan dan pemerintah daerah) disampaikan secara tertulis.

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Sistem terbuka pada dasarnya diberlakukan untuk lalu lintas dengan perjalanan relatif pendek sehingga pada umumnya diberlakukan di wilayah perkotaan, sedangkan sistem tertutup pada dasarnya diberlakukan untuk lalu lintas jarak jauh sehingga pada umumnya diberlakukan pada jalan tol antar kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pada ruas-ruas jalan tol tersebut pemakai jalan tol dapat membeli karcis langganan tol untuk sejumlah pemakaian dan atau untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Huruf b
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kepentingan berhenti darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas dan jalur bahu jalan tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan. Pengaturan memotong/melintas median tersebut diatur oleh Badan Usaha.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pemanfaatan ruang milik jalan tol belum diatur dalam ketentuan yang ada, maka pemanfaatan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. Pemanfaatan ruang milik jalan tol yang belum diatur antara lain pemasangan pipa minyak, pemasangan pipa gas dan pemasangan jaringan listrik tegangan tinggi.

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Hak-hak Pemerintah Daerah antara lain adalah pemberian izin untuk pemasangan iklan.

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Ayat (1)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini Badan Usaha wajib membuat Berita Acara pertanggungjawaban mengenai tidak adanya pemasukan pendapatan tol serta melaporkan keadaan dimaksud kepada Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Konsesi adalah izin pengusahaan jalan tol yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Yang dimaksud dengan kemampuan teknis adalah pengalaman perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Ayat (1)
Kriteria evaluasi antara lain berupa kriteria evaluasi teknis, kriteria evaluasi keuangan, dan kriteria evaluasi administrasi/legal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Kompensasi atau tambahan nilai tersebut dirundingkan dan tidak boleh lebih besar dari yang secara wajar diperlukan untuk menghargai prakarsa dan biaya yang telah dikeluarkan dengan didukung oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Perubahan masa konsesi akibat adanya tambahan dana pengadaan tanah yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Ayat (1)
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, tarif tol dapat menjadi tetap atau naik sesuai dengan pengaruh laju inflasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
Tarif awal dimaksud adalah tarif awal hasil lelang investasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam hal dana berasal dari Badan Usaha, maka harus dipastikan bahwa dana tersebut telah tersedia pada saat proses pembebasan tanah.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 76
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

Pasal 82
Cukup jelas

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Cukup jelas

Pasal 85
Cukup jelas

Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kerusakan karcis tanda masuk adalah kerusakan fisik karcis tanda masuk sehingga tidak dapat dibaca oleh alat pembaca karcis, atau diragukan data dan identitas pintu gerbang masuk oleh alat pembaca karcis, atau diragukan data dan identitas pintu gerbang masuk oleh alat pembaca karcis.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemenuhan ganti rugi oleh pemakai jalan tol kepada Badan Usaha tidak melepaskan tuntutan tindak pidana yang dilakukannya.
Ayat (4)
Jalan penghubung dimaksud adalah jalan penghubung yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 87
Yang dimaksud dengan kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol adalah apabila Badan Usaha nyata-nyata tidak memenuhi kewajibannya dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 88
Cukup jelas

Pasal 89
Cukup jelas

Pasal 90
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewajiban penyediaan peralatan termasuk juga pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 91
Yang dimaksud dengan memenuhi syarat untuk dioperasikan adalah antara lain:
a. Kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknik yang disyaratkan;
b. Memenuhi kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan dan perlengkapan jalan lainnya;
c. Memantau dan menertibkan lalu lintas untuk menjaga keamanan, kelancaran, dan keselamatan pemakai jalan.

Pasal 92
Cukup jelas

Pasal 93
Cukup jelas

Pasal 94
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali