Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. ...(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 29)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA


I. UMUM
Radio Republik Indonesia (RRI) yang merupakan satu-satunya radio yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. Sejak berdirinya tanggal 11 September 1945, RRI mengemban tugas sebagai radio perjuangan, bahkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diketahui secara luas oleh masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun internasional melalui RRI.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 14 mengamanatkan RRI sebagai lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Selaku lembaga penyiaran publik, RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di samping penyiaran ke berbagai negara dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan RRI perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 tanggal 28 Juli 2004, maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang diatur meliputi status kelembagaan, susunan organisasi, pembiayaan, kepegawaian, dan lain-lain sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan RRI guna mencapai tujuan yang diharapkan.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan independen adalah tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
Yang dimaksud dengan netral adalah tidak memihak kepada kepentingan salah satu pihak yang berbeda pendapat.
Yang dimaksud dengan tidak komersial adalah tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga lebih mengutamakan peningkatan layanan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Kebijakan umum memuat prinsip penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi untuk memberikan layanan bagi kepentingan masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Calon anggota dewan pengawas yang diusulkan berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan penerimaan berkas administrasi setelah diumumkan melalui RRI dan media massa lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota dewan direksi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menangani sekurang-kurangnya bidang kepegawaian dan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan siaran lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
Yang dimaksud dengan siaran regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Yang dimaksud dengan siaran nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan siaran internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Klasifikasi stasiun penyiaran didasarkan atas, antara lain: lokasi, jumlah jam siaran dan aset yang dikelola oleh masing-masing stasiun penyiaran.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan unsur penunjang adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi menunjang atau mendukung penyelenggaraan siaran.
Ayat (3)
Perwakilan RRI di luar negeri merupakan koresponden tetap di beberapa negara yang dianggap perlu dan berfungsi memberikan kontribusi bahan berita serta hal lain yang terkait dengan kegiatan penyiaran.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan secara kolegial adalah setiap anggota dewan pengawas memiliki kedudukan dan kewenangan setara dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
Ketua dewan pengawas dapat bertindak atas nama dewan pengawas berdasarkan persetujuan anggota dewan pengawas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengelolaan secara kolegial adalah setiap anggota dewan direksi memiliki kedudukan dan kewenangan setara dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
Direktur utama dapat bertindak untuk dan atas nama dewan direksi berdasarkan persetujuan anggota dewan direksi.
Direktur utama dapat melakukan hubungan dengan pihak luar dan menyampaikan hasilnya dalam rapat dewan direksi untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan turut campur atau intervensi dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan independensi di dalam pelaksanaan fungsi penyiaran.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kekayaan negara adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada RRI yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku juga mencakup barang bergerak dan barang tidak bergerak yang selama ini telah dimanfaatkan oleh atau telah dihibahkan kepada RRI, tetapi status hukumnya masih berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dan/atau badan usaha milik negara/instansi lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali