Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 146, 2007(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4787)

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR:9/17/PBI/2007
TENTANG
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengurus bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
b. bahwa penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan;
c. bahwa penyempurnaan standar keuangan syariah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2. Direksi:
a. bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Dewan Komisaris:
a. bagi BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPRS berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c. bagi BPRS berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4. Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja BPRS melalui:
a. Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas; dan
b. Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen.
5. Penilaian Kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan dan proyeksi rasio-rasio keuangan BPRS.
6. Penilaian Kualitatif adalah penilaian terhadap faktor manajemen dan faktor-faktor hasil penilaian kuantitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
7. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha BPRS.
8. Faktor Keuangan adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan BPRS yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
9. Peringkat Faktor Keuangan adalah hasil akhir penilaian gabungan dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
10. Peringkat Komposit adalah hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan BPRS yang merupakan gabungan dari Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen.

BAB II
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BPRS

Pasal 2
(1) BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS.
(2) Dewan Komisaris dan Direksi BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi.

Pasal 3
Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a. permodalan (capital);
b. kualitas aset (asset quality);
c. rentabilitas (earning);
d. likuiditas (liquidity); dan
e. manajemen (management).

Pasal 4
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, proyeksi dan kemampuan permodalan dalam mengantisipasi risiko; dan
b. fungsi intermediasi atas dana investasi dengan metode profit sharing.
(2) Penilaian terhadap faktor kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif dan konsentrasi eksposur risiko; dan
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
(3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan aktiva produktif dalam menghasilkan laba; dan
b. tingkat efisiensi operasional.
(4) Penilaian terhadap faktor likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, dan potensi maturity mismatch; dan
b. kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas.
(5) Penilaian terhadap faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum, termasuk pelaksanaan pemenuhan komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain;
b. penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas risiko BPRS; dan
c. kepatuhan BPRS terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.

Pasal 5
(1) Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas dihitung secara kuantitatif.
(2) Penilaian atas komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian atas setiap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan peringkat komponen.
(4) Peringkat setiap komponen dalam bentuk rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(5) Peringkat setiap komponen dari faktor manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam 4 (empat) peringkat, yaitu:
a. peringkat A;
b. peringkat B;
c. peringkat C; atau
d. peringkat D.

Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinilai dan ditetapkan peringkat setiap faktor.
(2) Penilaian dan penetapan peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas dilakukan melalui analisis atas peringkat rasio utama dan peringkat rasio penunjang dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.
(3) Penilaian dan penetapan peringkat faktor manajemen dilakukan melalui analisis atas peringkat komponen dari faktor manajemen dengan mempertimbangkan informasi lain yang relevan.

Pasal 7
(1) Peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibagi dalam 5 (lima) peringkat, yaitu:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; atau
e. peringkat 5.
(2) Penilaian peringkat faktor manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibagi dalam 4 (empat) peringkat sebagai berikut:
a. Peringkat manajemen A mencerminkan bahwa BPRS memiliki:
1) kualitas tata kelola (corporate governance) yang baik;
2) kualitas manajemen risiko yang efektif dan efisien; dan/atau
3) kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.
b. Peringkat manajemen B mencerminkan bahwa BPRS memiliki:
1) kualitas tata kelola (corporate governance) yang cukup baik;
2) kualitas manajemen risiko cukup efektif dan cukup efisien; dan/atau
3) kepatuhan yang cukup tinggi terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial.
c. Peringkat manajemen C mencerminkan bahwa BPRS memiliki:
1) kualitas tata kelola (corporate governance) yang kurang baik;
2) kualitas manajemen risiko yang kurang efektif dan kurang efisien; dan/atau
3) kepatuhan yang rendah terhadap prinsip syariah dan atau pelaksanaan fungsi sosial.
d. Peringkat manajemen D mencerminkan bahwa BPRS memiliki:
1) kualitas tata kelola (corporate governance) yang tidak baik;
2) kualitas manajemen risiko yang tidak efektif dan tidak efisien; dan/atau
3) kepatuhan sangat rendah terhadap peraturan yang berlaku dan/atau prinsip syariah dan atau pelaksanaan fungsi sosial.

Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil penetapan peringkat faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dinilai dan ditetapkan Peringkat Faktor Keuangan.
(2) Proses penilaian Peringkat Faktor Keuangan dilaksanakan dengan menjumlahkan hasil pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.
(3) Peringkat Faktor Keuangan dibagi dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a. Peringkat Faktor Keuangan 1, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang sangat baik.
b. Peringkat Faktor Keuangan 2, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang baik.
c. Peringkat Faktor Keuangan 3, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang cukup baik.
d. Peringkat Faktor Keuangan 4, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang kurang baik.
e. Peringkat Faktor Keuangan 5, mencerminkan bahwa kondisi Bank memiliki kinerja keuangan yang tidak baik.

Pasal 9
(1) Berdasarkan Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit.
(2) Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat faktor manajemen dengan menggunakan tabel konversi serta mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
(3) Peringkat Komposit dibagi dalam 5 (lima) peringkat, sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik.
b. Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik.
c. Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik.
d. Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik.
e. Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengeloaan usaha yang tidak baik.

Pasal 10
BPRS wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

BAB III
MEKANISME DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN

Pasal 11
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan bank, Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
(2) Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan BPRS dan/atau informasi lain.
(3) Dalam rangka melakukan penilaian tingkat kesehatan yang dapat mencerminkan kondisi BPRS, Bank Indonesia dapat meminta informasi dan penjelasan tambahan dari BPRS.

Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bank Indonesia meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan:
a. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5;
b. faktor manajemen memiliki peringkat C atau D; dan/atau
c. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5.
(2) BPRS wajib menyampaikan rencana tindakan secara tertulis (written action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal permintaan dari Bank Indonesia.
(3) Rencana tindakan (action plan) yang disampaikan BPRS kepada Bank Indonesia merupakan komitmen BPRS yang wajib dipenuhi.

Pasal 13
(1) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindakan (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan rencana tindakan (action plan).
(2) Dalam hal pelaksanaan rencana tindakan (action plan) dilakukan secara bertahap, BPRS wajib melaporkan pelaksanaan setiap tahapan rencana tindakan (action plan) dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan setiap tahapan.
(3) Dalam hal BPRS belum melaksanakan dan atau menyelesaikan rencana tindakan (action plan) yang telah disepakati, maka BPRS wajib melaporkan alasan dan penyebab belum dilaksanakan dan atau diselesaikannya rencana tindakan (action plan) dimaksud paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian yang ditetapkan.

BAB IV
SANKSI

Pasal 14
BPRS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, pasal 10, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus bank.

Pasal 15
BPRS yang tidak memenuhi atau melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000, - (satu juta rupiah); dan/atau
c. pencantuman pengurus dan atau pemegang saham bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus bank.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Kewajiban BPRS untuk melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk pertama kalinya menggunakan data posisi akhir bulan Maret 2008.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 19
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BURHANUDDIN ABDULLAH

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4787(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 146)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR:9/17/PBI/2007
TENTANG
SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

UMUM

Tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (BPRS) merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank maupun pihak lainnya. Tingkat kesehatan BPRS tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengevaluasi kinerja BPRS dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
BPRS selain dituntut untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, juga harus mampu melaksanakan operasional perbankan sesuai dengan prinsip syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta kegiatan jasa perbankan lainnya. Dalam proses penilaian tingkat kesehatan BPRS juga perlu dimasukkan penilaian atas risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas bank. Di samping itu, perkembangan kondisi bank yang bersifat dinamis mendorong sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS yang dinamis pula sehingga perlu diatur tersendiri agar dapat memberikan gambaran tentang kondisi saat ini dan di waktu mendatang termasuk dalam penerapan prinsip-prinsip syariah.
Pengaturan sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS dilakukan dengan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas serta manajemen. Hasil akhir penilaian dimaksud dapat digunakan BPRS sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang, dan bagi Bank Indonesia dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pembinaan dan pengawasan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Huruf a
Penilaian permodalan merupakan Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap kecukupan modal BPRS untuk mengantisipasi eksposur risiko saat ini dan di masa datang.
Huruf b
Penilaian kualitas aset merupakan Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap kondisi aset BPRS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
Huruf c
Penilaian rentabilitas merupakan Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap kondisi dan kemampuan BPRS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan permodalan.
Huruf d
Penilaian likuiditas merupakan Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap kemampuan BPRS untuk memelihara tingkat kemampuan BPRS dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Huruf e
Penilaian manajemen merupakan Penilaian Kualitatif terhadap kemampuan manajerial pengurus BPRS untuk menjalankan usaha termasuk komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan BPRS terhadap prinsip syariah dan pelaksanaan fungsi sosial, berupa peranan bank dalam pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah (ZIS), wakaf uang dan lain-lain yang relevan.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fungsi intermediasi atas dana profit sharing adalah peran BPRS sebagai lembaga pengelola dana investasi terikat maupun tidak terikat yang menggunakan metode profit sharing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemahaman manajemen BPRS atas risiko BPRS dapat dinilai atas pernyataan manajemen, strategi, kinerja BPRS atau informasi lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas berupa rasio-rasio keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
peringkat 1 mencerminkan kondisi BPRS yang paling baik dan peringkat 5 mencerminkan kondisi BPRS yang paling buruk.
Ayat (5)
Peringkat A mencerminkan kualitas tata kelola (corporate governance) paling baik dan peringkat D mencerminkan kualitas tata kelola (corporate governance) paling buruk.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rasio utama" adalah rasio sebagai pembentuk nilai peringkat faktor.
Yang dimaksud dengan "rasio penunjang" adalah rasio sebagai penambah atau pengurang nilai peringkat faktor.
Yang dimaksud dengan "indikator pendukung" adalah informasi lain yang dapat mempengaruhi hasil penilaian atas peringkat faktor antara lain rasio pengamatan (observasi) Yang dimaksud dengan "pembanding yang relevan" adalah informasi sejenis dalam industri yang dapat diperbandingkan antara lain informasi rata-rata tingkat rasio kecukupan modal bagi industri BPRS Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "informasi lain yang relevan" adalah informasi yang terkait dengan faktor yang dinilai.

Pasal 7
Ayat (1)
Peringkat 1 mencerminkan kondisi BPRS yang paling baik dan peringkat 5 mencerminkan kondisi BPRS yang paling buruk.
Ayat (2)
Dalam penilaian tata kelola BPRS termasuk penilaian atas tingkat kepatuhan BPRS terhadap ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kinerja keuangan yang sangat baik adalah BPRS yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba dan tingkat efisiensi operasi yang tinggi sehingga mampu berkembang secara optimal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kinerja keuangan yang baik adalah BPRS memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba dan tingkat efisiensi operasi yang cukup tinggi sehingga mampu berkembang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kinerja keuangan yang cukup baik adalah BPRS memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba dan tingkat efisiensi operasi yang sedang namun BPRS masih memiliki beberapa kelemahan dalam pengelolaan BPRS yang dapat menurunkan kondisi keuangan BPRS.
Huruf d
Yang dimaksud kinerja keuangan yang kurang baik adalah BPRS mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usaha.
Huruf e
Yang dimaksud dengan kinerja keuangan yang tidak baik adalah BPRS mengalami kesulitan keuangan yang membahayakan kelangsungan usaha dan kecil kemungkinan untuk dapat diselamatkan.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengelolaan usaha yang sangat baik" adalah apabila dalam pengelolaan kegiatan usaha, BPRS relatif tidak memiliki kelemahan administratif dan operasional Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengelolaan usaha yang baik" adalah apabila dalam pengelolaan kegiatan usaha, BPRS masih memiliki kelemahan administratif dan operasional yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengeloaan usaha yang cukup baik" adalah apabila BPRS memiliki kelemahan yang dapat menurunkan peringkat komposit apabila BPRS tidak segera melakukan tindakan korektif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengelolaan usaha yang kurang baik" adalah apabila BPRS memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan usaha yang tidak baik" adalah apabila BPRS sangat sensitif terhadap risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan, dan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Informasi lain meliputi antara lain hasil penilaian oleh otoritas atau lembaga lain yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Rencana tindakan (action plan) memuat langkah-langkah perbaikan terhadap permasalahan yang berdampak besar (significant) dengan target waktu penyelesaian selama periode tertentu.
Ayat (2)
Yang dimasud tanggal pemintaan adalah tanggal surat Bank Indonesia atau tanggal risalah pertemuan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Laporan pelaksanaan rencana tindakan (action plan) yang disampaikan BPRS antara lain memuat bukti pelaksanaan dan dokumen pendukung terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali