
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 9/12/PBI/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/17/PBI/2006 TENTANG INSENTIF
DALAM RANGKA KONSOLIDASI PERBANKAN
GUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka upaya percepatan konsolidasi perbankan diperlukan tambahan insentif bagi Bank agar dapat lebih mendorong Bank melakukan Merger atau Konsolidasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia No. 7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4507);
4. Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2006 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4640);
5. Peraturan Bank Indonesia No. 8/17/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan (Lembaran Negara Republik Tahun 2006 Nomor Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4643);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/17/PBI/2006 TENTANG INSENTIF DALAM RANGKA KONSOLIDASI PERBANKAN.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4643) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2(1) Bank Indonesia memberikan insentif kepada Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi.
(2) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa;
b. Kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah;
c. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang timbul sebagai akibat Merger atau Konsolidasi;
d. Kemudahan dalam pemberian izin pembukaan kantor cabang bank;
e. Penggantian sebagian biaya konsultan pelaksanaan
due diligence; dan atau
f. Kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Kemudahan pemberian izin menjadi bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bank hasil Merger atau Konsolidasi telah memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); dan
b. Bank hasil Merger atau Konsolidasi memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua) dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) pada 2 (dua) posisi penilaian terakhir.
(2) Apabila Bank hasil Merger atau Konsolidasi tidak dapat memenuhi persyaratan menjadi bank devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi, maka untuk menjadi Bank devisa Bank harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai persyaratan Bank umum bukan bank devisa menjadi bank umum devisa.
(3) Persyaratan lain untuk menjadi bank devisa tetap mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai persyaratan bank umum bukan bank devisa menjadi bank umum devisa.
(4) Berlakunya izin Merger atau Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yaitu sejak:
a. Tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau Akta pendirian termasuk Anggaran Dasar oleh instansi yang berwenang; atau
b. Tanggal pendaftaran Akta Merger dan perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan apabila perubahan Anggaran Dasar tidak memerlukan persetujuan instansi berwenang."
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7A(1) Kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berupa:
a. Penundaan pemenuhan komposisi 50% (lima puluh perseratus) anggota Komisaris Independen, dengan syarat wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang Komisaris Independen.
b. Pemberian kelonggaran ketentuan rangkap jabatan bagi Komisaris Independen sebagai ketua pada 3 (tiga) Komite.
c. Penundaan pemenuhan Pihak Independen dalam keanggotaan komite audit dan komite pemantau risiko.
(2) Kelonggaran pemenuhan ketentuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak:
a. Tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau Akta pendirian termasuk Anggaran Dasar oleh instansi yang berwenang; atau
b. Tanggal pendaftaran Akta Merger dan perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan apabila perubahan Anggaran Dasar tidak memerlukan persetujuan instansi berwenang."
4. Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8(1) Bank yang merencanakan Merger atau Konsolidasi wajib menyampaikan permohonan rencana pemanfaatan insentif yang diajukan oleh salah satu Bank peserta Merger atau Konsolidasi dan ditandatangani oleh Direktur Utama seluruh Bank peserta Merger atau Konsolidasi.
(2) Rencana pemanfaatan insentif oleh Bank wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sebelum Merger atau Konsolidasi dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank terkait bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia."
5. Pasal 9 dihapus.
Pasal II
Ketentuan PeralihanBank yang sudah mengajukan rencana pemanfaatan insentif sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dapat mengajukan tambahan rencana pemanfaatan insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal IIIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH