
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/5/PBI/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 3/19/PBI/2001 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN
UANG RUPIAH PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU)
TAHUN EMISI 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penyempurnaan desain uang rupiah antara lain mengenai penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001;
Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/19/PBI/2001 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2001.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 131) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Ciri uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1. Warna
a. bagian muka dicetak dengan warna hijau, violet, merah jambu, coklat muda, dan coklat tua;
b. bagian belakang dicetak dengan warna coklat muda, violet, coklat tua, hijau, hitam, dan coklat kemerahan;
2. Gambar
a. bagian muka
1) gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bondjol, dan di bawahnya dicantumkan tulisan "TUANKU IMAM BONDJOL";
2) pada sebelah kiri gambar utama terdapat angka nominal "5000" arah horizontal, sebagian gambar rectoverso yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo "BI", embosse berbentuk roset dengan cetak tanpa tinta, anti fotokopi dalam bentuk tulisan "RI", anti fotoreproduksi dalam bentuk tulisan "BI" yang berulang dan berseling terbalik, tulisan "BANK INDONESIA", dan tulisan "LIMA RIBU RUPIAH";
3) pada sebelah kanan gambar utama terdapat cetakan latent image memuat logo "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, angka nominal "5000" arah vertikal, angka tahun pencetakan "2009" (angka 2009 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan "DEWAN GUBERNUR", tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "DEPUTI GUBERNUR", dan tulisan "PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP" dan angka tahun pengeluaran atau tahun emisi "2001";
4) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari:
a) garis-garis lengkung dan lingkaran yang membentuk hiasan bunga;
b) garis-garis guilloche, gelombang, vertikal, dan horizontal yang membentuk hiasan;
c) garis-garis horizontal dan vertikal yang memuat tulisan mikro "BANKINDONESIA5000" berulang-ulang tanpa spasi;
d) ornamen Tengkuluak dari Minangkabau Sumatera Barat;
b. bagian belakang
1) gambar utama berupa gambar Pengrajin Tenun;
2) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI LIMA RIBU RUPIAH", dan tulisan modulasi "BI" yang utuh atau terpotong sebagian membentuk kain tenun;
3) pada sebelah kiri gambar utama terdapat angka nominal "5000" arah vertikal, nomor seri berwarna hitam (terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka) yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet, cetakan tidak kasat mata berupa angka "5000" yang akan tampak berwarna kuning kehijauan di bawah sinar ultra violet;
4) pada sebelah kanan gambar utama terdapat tulisan "BANK INDONESIA", nomor seri berwarna merah (terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka) yang akan memendar merah kekuningan di bawah sinar ultra violet, sebagian gambar rectoverso yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo "BI", anti fotokopi dalam bentuk tulisan "RI", tulisan "PENGRAJIN TENUN PANDAI SIKEK – SUMATERA BARAT", angka nominal "5000" arah horizontal;
5) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari:
a) garis-garis
guilloche yang bergelombang;
b) tulisan mikro "BANKINDONESIA" yang berulang tanpa spasi;
c) garis-garis lingkaran, bergelombang yang membentuk hiasan bunga;
d) garis-garis horizontal, vertikal, lengkung, dan lingkaran yang memuat teks "RI";
e) ornamen Tengkuluak dari Minangkabau Sumatera Barat.
3. Bahan
Jenis bahan terbuat dari 100% (seratus persen) serat kapas, dan memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. ukuran panjang 143 mm dan lebar 65 mm;
b. warna krem (putih kekuning-kuningan);
c. tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
d. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Meutia;
e. benang pengaman terbuat dari plastik tembus pandang yang memuat tulisan mikro berwarna hitam "BANK INDONESIA" yang utuh atau terpotong sebagian, dan memendar hijau dan kuning secara berseling di bawah sinar ultra violet."
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5 AUang kertas rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran."Pasal IIPeraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 3 Maret 2009
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA