Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 50, 1960KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. PENGUBAHAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1976)

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1960
TENTANG
BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:     1. pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut;
2. pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;

Mendengar:       Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Pasal I

Kata-kata "vijf en twintig gulden" dalam pasal-pasal 364, 373 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diubah menjadi "dua ratus lima puluh rupiah".

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1960
Pejabat Presiden Republik

DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1960,
Menteri Kehakiman, Indonesia,

SAHARDJO.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 1976(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 16 TAHUN 1960
TENTANG
BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Seperti telah diketahui maka dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak-pidana enteng (lichte misdrijven) ialah yang disebut dalam pasal 364 (pencurian ringan) pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 379 (penipuan ringan), pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan pasal 482 (pemudahan ringan), karena harga barang yang diperoleh karena atau yang menjual obyek dari kejahatan-kejahatan seperti diatur dalam pasal-pasal tersebut tidak lebih dari Rp 25,-. Pelanggaran kejahatan-kejahatan enteng tersebut dahulu diadili oleh Hakim Kepolisian (Landgerecht onde stijl) yang dapat memberi hukuman penjara sampai 3 bulan atau hukuman denda sampai Rp 500,-.
Setelah Pengadilan Kepolisian dihapuskan (Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 No. 9, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1951), maka semua tindak-pidana ringan dan juga pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) diadili oleh Pengadilan Negeri, yang dalam pemeriksaan mempergunakan prosedur yang sederhana (tidak dihadiri oleh Jaksa).
Oleh karena keadaan ekonomi telah berubah, harga barang-barang meningkat, maka dirasa perlu untuk menaikkan harga barang yang dinilai dengan uang Rp 25,- dalam pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut di atas.
Pasal 432 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga suatu tindak-pidana ringan akan tetapi tidak dimuat dalam peraturan ini karena dalam pasal tersebut tidak dimuat harga Rp25,-. Pasal tersebut hanya menunjuk kepada pasal-pasal 364, 373 dan 379 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Harus diakui bahwa harga Rp 25,- itu tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang di mana harga barang-barang telah membubung tinggi, banyak kali lipat, jauh melebihi harga-harga barang pada kira-kira tahun 1915, ialah tahun ketika Kitab Undang-undang Hukum Pidana direncanakan, sehingga nilai uang Rp 25,- itu sekarang merupakan jumlah yang kecil sekali. Maka sewajarnya jumlah uang Rp25,- itu dinaikkan sedemikian hingga sesuai dengan keadaan sekarang. Jumlah yang selayaknya untuk harga barang dalam pasal-pasal itu menurut pendapat Pemerintah ialah Rp 250,- Berhubung dengan keadaan memaksa hal ini dilaksanakan dengan mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali