Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3617(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR MODAL

UMUM

Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisiensi, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Persyaratan dimaksud berlaku dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Wakil Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Di samping persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan penyampaian laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Emiten atau Perusahaan Publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dimaksud, ditetapkan oleh Bapepam.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif.
Dengan mengingat ragam serta jenis pelanggaran yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan Pemerintah ini menyerahkan lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administrasi kepada Bapepam dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Dokumen dan keterangan pendukung tersebut semata-mata untuk melengkapi dokumen dan keterangan yang telah disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf j, dan bukan merupakan persyaratan baru. Hal yang sama juga berlaku dalam rangka persyaratan permohonan izin usaha, persetujuan dan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang Pasar Modal yang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kesempatan untuk ikut serta dalam pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya terbuka bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Bapepam dan memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek, sepanjang Perusahaan Efek tersebut belum menjadi pemegang saham Bursa Efek dimaksud.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksud untuk menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian Bursa Efek oleh satu Perusahaan Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bursa Efek semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek, sehingga Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi tersebut.

Pasal 11
Huruf a
Hubungan kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila satu Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara.
Hubungan kepemilikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dimiliki oleh Pihak yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
Huruf b
Perangkapan sebagai anggota direksi atau komisaris dalam huruf ini terjadi apabila direktur atau komisaris suatu Perusahaan Efek juga menduduki jabatan sebagai direktur dan atau komisaris Perusahaan Efek lain pada saat yang bersamaan.
Huruf c
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf ini antara lain pengendalian yang dilakukan oleh Pihak, baik langsung maupun tidak langsung atas 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama.

Pasal 12
Saham Bursa Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek merupakan jaminan atas transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan. Untuk itu, maka surat saham Bursa Efek tersebut wajib diserahkan kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dengan penyerahan surat saham Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk menjual saham Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan kewajiban-kewajiban yang timbul sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukannya.

Pasal 13
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Bursa Efek atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Peraturan Bursa Efek yang dianggap menghambat bagi terciptanya Pasar Modal yang teratur, dan efisien antara lain peraturan Bursa Efek yang melarang dilakukannya pencatatan Efek pada Bursa Efek lain.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "mayoritas" dalam ketentuan ini adalah kepemilikan saham lebih darii 50% 9lima puluh perseratus) dari modal yang ditempatkan dan di setor.
Ayat (6)
Lembaga kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanann dan Penyelesaian semata-mata berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, penyelesaian Transaksi Bursa, dan Kustodian sentral secara aman, teratur, wajar dan efisien. Atas Dasar itu pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terutama dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi tersebut.

Pasal 21
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminann atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminann atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1)
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portfolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Angka 5)
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Angka 5)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Tindak pidana dibidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang perbankan, atau Pasar Modal, atau perpajakan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Penjaminan Emisi Efek dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 42
Dalam hal Penasehat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersakutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.

Pasal 43
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, atas Profesi Penunjang Pasar Modal.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dapat berupa sertifikat pendidikan di bidang Pasar Modal.

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengenaan sanksi denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan sanksi denda kepada Manajer Investasi.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi denda yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya terhadap tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan oleh Perusahaan Efek.

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali