TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1995 TENTANG
KOMISI BANDING PATENUMUM
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 72, serta merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan Pasal 68, Pasal 69 Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten.
Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan.
Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang paten. Ini berarti, keputusan penolakan permintaan paten oleh kantor Paten yang didasarkan kepada alasan selain yang ditentukan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang tersebut tidak hanya dimintakan banding. Para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap keputusan penolakan paten karena alasan-alasan di luar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan sifat perkaranya ataupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota. Ketua Komisi Banding diangkat secara tetap untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Keanggotaan Komisi banding Paten berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan diangkat dari tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang paten dan atau pemeriksa paten senior setiap kali ada permintaan banding. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, terutama untuk hal-hal yang bersifat administratif, Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris, Komisi Banding Paten melakukan pemeriksaan berkas secara lengkap. Namun apabila dipandang perlu, untuk kejelasan duduk permasalahannya Komisi banding dapat memanggil kedua belah pihak yaitu Pemeriksa Paten yang melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten yang ditolak dan pihak yang mengajukan permintaan paten untuk didengar keterangannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Tugas Komisi Banding pada dasarnya memeriksa ulang permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Ketiga pasal ini mengatur persyaratan substantif yang dijadikan dasar dan pertimbangan bagi pemeriksa paten untuk memutuskan dapat atau tidaknya paten tersebut diberikan.
Mengingat penolakan tersebut diputuskan setelah Pemeriksa Paten melakukan pemeriksaan yang bersifat substantif, maka pemeriksaan ulang oleh Komisi Banding pada dasarnya juga merupakan pemeriksaan yang bersifat substantif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mandiri adalah tidak tunduk kepada perintah kemauan siapapun yang memimpin departemen atau Kantor Paten.
Untuk dapat memeriksa dan memutuskan permintaan banding yang diajukan, anggota Komisi Banding harus memiliki pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten. Dalam hal demikian, Komisi banding bekerja berdasarkan keahlian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Komisi Banding yang berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang adalah sudah termasuk Ketua Komisi Banding yang merangkap sebagai anggota.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga yang mempunyai pengetahuan, penguasaan, keahlian dan pengalaman yang cukup di bidang paten dapat berasal dari lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten maupun dari instansi lain.
Yang dijadikan kriteria pada dasarnya adalah keahlian seseorang dan bukan karena jabatan dari suatu organisasi yang berkaitan dengan bidang paten. Atas dasar pertimbangan ini pula maka pengangkatan anggota Komisi Banding dapat dilakukan dengan menunjuk para ahli luar lingkungan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Berbeda dengan Ketua Komisi Banding yang diangkat secara tetap, Anggota Komisi Banding hanya diangkat bila ada permintaan banding saja. Adapun masa jabatannya ditentukan hanya selama melakukan suatu pemeriksaan banding.
Ayat (2)
Huruf a
Tenaga ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan swasta.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsional dalam ayat ini menunjukkan fungsi Sekretariat Komisi Banding yang secara struktural berada pada Kantor Paten.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, maka permintaan banding tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau wakil dari badan hukum yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat bahwa pengajuan permintaan banding dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pos maka kemungkinan dapat saja terjadi permintaan banding diterima oleh Sekretariat Komisi Banding setelah lewatnya jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten. Dalam hal demikian, Peraturan Pemerintah ini menetapkan bahwa Sekretariat Komisi Banding Paten harus menolak dengan memberitahukannya secara tertulis kepada yang mengajukan permintaan banding. Resiko seperti ini akan selalu ada terutama apabila penyampaian permintaan banding dikirim melalui jasa pos. Oleh karena itu harus ada pertimbangan yang hati-hati dalam menentukan cara pengajuan permintaan banding.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal permintaan banding diajukan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau oleh badan hukum, permintaan banding tersebut ditandatangani oleh seorang atau wakil dari badan hukum yang berhak.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya, alasan pengajuan permintaan banding harus merupakan uraian mengenai hal-hal yang menjadi keberatan terhadap dasar dan pertimbangan Kantor Paten menolak permintaan patennya. Alasan serupa itu tidak boleh mengubah atau memperbaiki atau menyempurnakan hal-hal yang berkenaan dengan permintaan paten yang dahulu diajukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Apabila pada berkas permintaan banding diketemukan adanya satu atau beberapa kekurangan dalam memenuhi persyaratan banding, maka Sekretariat Komisi Banding minta kepada pihak yang mengajukan banding guna melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sebelum jangka waktu pengajuan banding berakhir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tanggal tersebut adalah tanggal diterimanya berkas permintaan yang telah lengkap. Ini berarti tanggal penerimaan yang dicatat oleh Sekretariat sebagai bukti diterimanya beberapa dokumen yang belum lengkap tidak dianggap sebagai tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Selama permintaan banding belum memperoleh keputusan tetap dari Komisi Banding, permintaan banding dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Ketua Komisi Banding membagikan berkas permintaan kepada para Anggota tidak diperiksa berdasarkan nomor urut permintaan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan secara majelis adalah cara persidangan dengan komposisi anggota Komisi Banding yang berjumlah ganjil.
Pasal 19
Ayat (1)
Berkas yang diterima Komisi Banding terdiri dari berkas permintaan paten yang ditolak, keputusan Kantor Paten, berkas permintaan banding, dan surat-surat lain yang berkaitan.
Ayat (2)
Huruf a
Kehadiran orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding dalam pemeriksaan Komisi Banding diperlukan untuk kepentingannya sendiri. Apabila orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding tidak hadir, maka tidak akan mempengaruhi jalannya pemeriksaan dan keputusan Komisi Banding.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Para ahli dapat berasal dari tenaga ahli di bidang paten atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Penelitian lapangan dapat dilakukan antara lain ke lembaga riset dan penelitian yang berkaitan dengan penemuan yang bersangkutan. Apabila penemuan tersebut telah dilaksanakan dalam kegiatan industri, Komisi Banding dapat pula melakukan penelitian di lingkungan industri tersebut.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara administrasi bersifat final berarti tidak ada jenjang yang lebih tinggi yang diberi kewenangan untuk memeriksa ulang keputusan Komisi Banding.
Sedangkan secara substantif berarti tidak ada ukuran lain yang dapat digunakan untuk menilai atau memeriksa putusan Komisi Banding. Singkatnya keputusan Komisi Banding bersifat tuntas baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi penilaian teknisnya.
Pasal 21
Ayat (1)
Dalam hal salah satu dari Anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan, maka Ketua Komisi Banding memberi catatan yang menjelaskan alasan anggota Komisi Banding tidak dapat menandatangani keputusan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam hal Komisi Banding memutuskan untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan dapat berisi pengabulan untuk keseluruhan atau sebagian permintaan banding.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) dan Ayat (2)
Ketentuan ini dianggap perlu terutama untuk memberikan kesempatan bagi pemilik paten yang permintaan patennya ditolak tetapi tidak dapat mengajukan banding karena lembaga khusus untuk itu belum dibentuk.
Menurut ketentuan Pasal 33 Undang-undang Paten setiap penolakan permintaan paten dapat dimintakan banding paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
Batas waktu pengajuan banding tersebut dianggap tetap berlaku terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Adapun bagi penolakan yang dilakukan oleh Kantor Paten pada saat dan sesudah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, diberlakukan jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-undang paten.
Pasal 27
Cukup jelas