TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1997
TENTANG
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAKUMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warganya, dan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu kewajiban kenegaraan.
Dalam perkembangannya, pembiayaan pembangunan nasional memerlukan dana yang semakin besar dan oleh karena itu pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian.
Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat untuk memenuhi kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.
Sesuai fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan kewajiban kenegaraan bagi warga masyarakat pembayar pajak, dan meningkatnya jumlah pembayar pajak serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengakibatkan peningkatan potensi sengketa pajak.
Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959, sudah tidak memadai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Demikian pula Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sudah tidak diperlukan lagi.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian sebagai hasil pembangunan nasional dan untuk lebih memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sebagai pembayar pajak, maka diperlukan lembag peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif yang dibentuk dengan undang-undang, yang menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan dan dapat memberikan putusan hukum atas sengketa pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan murah.
Putusan lembaga peradilan pajak dimaksud dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan undang-undang perpajakan, sehingga undang-undang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai badan peradilan pajak, mengamanatkan penyusunan undang-undang yang memuat susunan, kekuasaan, dan acara badan peradilan pajak.
Dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan pokok yang telah digariskan dalam undang-undang dimaksud di atas, untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan serta untuk mewujudkan peradilan pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan murah, maka dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang arah dan tujuan pembentukannya adalah sebagai berikut:
1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa:
a. banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang;
b. gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan.
2. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kepala putusan diberi kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
3. Pengajuan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak dapat digugat ke Peradilan Umum atau ke Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Dengan Undang-undang ini untuk pertama kali dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara, dan dengan kuasa Undang-undang ini dapat dibentuk lagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di ibu kota negara dan di tempat lain yang pelaksanaan pembentukannya diatur dengan Keputusan Presiden.
5. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
6. Untuk memberikan pelayanan yang baik dan kepastian hukum kepada pemohon banding atau penggugat, maka pengajuan banding atau gugatan, serta pemeriksaan sampai dengan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan jangka waktunya.
7. Salah satu persyaratan formal pengajuan banding adalah jumlah pajak yang disengketakan dalam keputusan yang dibanding harus dilunasi, dan apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kepada pemohon banding diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan atas kelebihan pembayaran pajak.
8. Salah satu persyaratan pengajuan gugatan adalah melunasi biaya pendaftaran.
9. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah tenaga profesional, yaitu sarjana yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dalam melaksanakan persidangan dibantu oleh Sekretaris Sidang.
10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis atau oleh Anggota Tunggal.
11. Berdasarkan pada sifat kerahasiaan perpajakan, pemeriksaan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
12. Putusan badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali undang-undang mengatur lain.
Dalam pembentukan Undang-undang ini diperhatikan kaitannya dengan beberapa undang-undang lain, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 3568);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara untuk pertama kali dibentuk dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Dengan kuasa Undang-undang ini Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lagi di ibu kota negara dan tempat lain dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Pada hakikatnya tempat sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat kedudukan, namun demikian dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan banding atau gugatan, Ketua dapat menentukan tempat sidang di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Keperluan Wakil Ketua lebih dari satu didasarkan pada volume sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila volume sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, maka diperlukan lebih dari satu Wakil Ketua.
Dalam hal Wakil Ketua lebih dari satu, tugas masing-masing Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak dan volume sengketa pajak.
Pasal 8
Batas usia yang disyaratkan dalam pasal ini dimaksudkan Anggota dimaksud telah mempunyai pengalaman cukup dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, akuntansi, perdagangan, atau perpajakan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua diangkat dari Anggota sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, seluruh Anggota baik menjabat Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota hanya dapat bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah peningkatan profesionalisme Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, terutama peningkatan pengetahuan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saksama dan wajar, antara lain, bahwa proses penyelesaian sengketa pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dengan memperhatikan objektivitas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan yang berwenang adalah atasan yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pejabat yang berwenang.
Dalam pengertian Anggota termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik.
Yang dimaksud dengan lalai atau tidak cakap, misalnya, bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena tidak sengaja atau kurang mampu.
Yang dimaksud dengan tugas adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan dipidana ialah dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela ialah apabila yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merendahkan martabat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak maupun Anggota.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Untuk seluruh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hanya terdapat satu Majelis Kehormatan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan administrasi penyelesaian sengketa pajak adalah administrasi yang berkenaan dengan sengketa pajak sejak penyampaiannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hingga putusan.
Yang dimaksud dengan administrasi umum adalah administrasi berkenaan dengan penyelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan, atau perlengkapan.
Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak melaksanakan tugas administrasi sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Termasuk tugas Sekretaris atau Wakil Sekretaris adalah melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak dan pada saat melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris atau Wakil Sekretaris disebut Sekretaris Sidang.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak termasuk tugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Apabila seorang Sekretaris Pengganti bertugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris Pengganti dimaksud disebut Sekretaris Sidang.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan kuasa hukum adalah seorang atau lebih yang mewakili pihak yang bersengketa yang bertindak untuk dan atas nama yang bersengketa pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30
Dalam hal bank bertindak sebagai pihak ketiga, permintaan keterangan atau data dimaksud dilaksanakan sesuai dengan undang-undangan perbankan yang berlaku.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengacara yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan ayat ini, dapat mendampingi para pihak sebagai kuasa hukum.
Apabila terdapat seorang yang telah memenuhi syarat sebagai kuasa hukum sesuai dengan ayat ini, tetapi bukan sebagai pengacara sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk menjadi kuasa hukum, yang bersangkutan harus memperoleh izin Ketua.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal ke tanggal artinya perhitungan dimulai satu hari setelah tanggal keputusan diterima sampai dengan surat banding dikirim oleh pemohon banding.
Contoh: keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 1999, maka batas terakhir pengiriman surat banding adalah tanggal 9 Agustus 1999.
Ayat (3)
Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar pemohon banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan banding beserta alasan-alasannya.
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan pemohon banding, jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksud dihitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam pengertian salinan termasuk fotokopi atau lembar lainnya.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang termasuk bea masuk, cukai, sanksi administrasi, dan pungutan impor lainnya. Dalam hal tarif bea masuk 0% (nol persen) dan pemohon banding keberatan terhadap klasifikasi barang yang diimpor, maka yang harus dilunasi oleh pemohon banding adalah pungutan impor lainnya.
Apabila terhadap keputusan pejabat tidak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar, misalnya, keputusan dimaksud mengakui kerugian Wajib Pajak Pajak Penghasilan (WP Pph) dalam jumlah kerugian yang lebih kecil, dalam hal ini tidak terdapat jumlah pajak yang dilunasi.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Banding yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 34 yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atas banding yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Ketua.
Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen yang pelaksanaannya digugat adalah surat paksa, sita, atau lelang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Atas gugatan yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan gugatan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Besarnya biaya pendaftaran dapat diubah berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan moneter.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tertutup untuk umum, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan pemohon banding atau penggugat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kelengkapan dalam ayat ini, antara lain, fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan banding atau gugatan.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil putusan.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan langsung, antara lain, berkaitan dengan hubungan kepemilikan secara langsung, misalnya, seorang Anggota Sidang mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang mengajukan banding atau gugatan.
Yang dimaksud hubungan tidak langsung dengan mengikuti contoh di atas ialah apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Anggota Sidang dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, maka putusan tetap sah.
Ayat (5)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil putusan.
Pasal 52
Ayat (1)
Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Ketua Sidang wajib hadir dalam persidan.
Pemohon banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Ketua Sidang dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangn yang diminta oleh pihak yang bersengketa menjadi beban dari pihak yang meminta.
Apabila saksi diminta oleh Ketua Sidang karena jabatannya, biaya untuk mendatangkan saksi menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan saksi datang sendiri di persidangan adalah saksi tidak boleh mewakilkan atau menguasakan kepada orang lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Saksi dipanggil ke dalam sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Ketua Sidang.
Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa, yang bersangkutan dapat meninggalkan ruang sidang dengan seizin Ketua Sidang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Anggota Sidang yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Khusus untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri sesuai dengan Undang-undang tentang perbankan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, misalnya, saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak memungkinkannya hadir di persidangan.
Majelis dapat menugaskan salah seorang Anggota Sidang untuk mengambil sumpah atau janji.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ketua berwenang menetapkan pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Anggota Tunggal.
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa yang bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, misalnya, gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ayat (3)
Besarnya jumlah pajak yang disengketakan dapat diubah oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan moneter.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian Anggota Sidang dan Sekretaris Sidang, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 63.
Pasal 68
Ayat (1)
Badan Penyelesaian Sengketa pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Anggota Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti yang lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
a. derajat akte otentik lebih tinggi tingkatnya daripada akte di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri.
Pasal 69
Bukti berupa surat atau tulisan tidak terikat pada bentuknya. Surat atau tulisan dapat berupa fotokopi, rekaman, film, disket, kaset, faksimile, teleks, keluaran cetak (print out), atau tanda terima.
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Anggota Sidang berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.
Pasal 76
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Banding atau gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara, karena itu terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 77
Keyakinan Anggota Sidang didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Pasal ini menentukan jenis putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan tidak mengenal jenis putusan berupa penetapan atau putusan sela.
Terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan (kompetensi).
Pasal 80
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut: banding diterima tanggal 5 April 1999, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2000. Apabila setelah lewat tanggal 4 April 2000 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, maka sengketa dimaksud diperiksa dengan acara cepat dengan putusan mengabulkan seluruh permohonan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu membetulkan kekeliruan dimaksud hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan diambil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas lainnya, antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu Tanda Penduduk, atau Paspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Pada dasarnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan, kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Misalnya, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyebabkan pajak lebih dibayar, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Pasal 88
Pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak disyaratkan utang pajak dilunasi terlebih dahulu, karena itu selayaknya diberikan imbalan bunga dalam hal putusan banding menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak:
a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya.
b. yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut bunganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk pertama kali pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, berdasarkan peraturan peralihan ini dinyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang belum diputus sampai dengan tanggal berlakunya Undang-undang ini dilimpahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Berita Acara untuk diselesaikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas