Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3482(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1992
TENTANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

UMUM

Tanah Air Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kaya akan sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan modal dasar pembangunan nasional yang sangat penting dalam rangka peningkatan taraf hidup, kemakmuran serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Salah satu ancaman yang dapat merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut adalah serangan hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan.
Kerusakan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara karena akan menurunkan hasil produksi budidaya hewan, ikan, dan tumbuhan, baik kuantitas maupun kualitas atau dapat mengakibatkan musnahnya jenis-jenis hewan, ikan atau tumbuhan tertentu yang bernilai ekonomis dan ilmiah tinggi. Bahkan beberapa penyakit hewan dan ikan tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Bahwa wilayah negara Republik Indonesia masih bebas dari berbagai jenis hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya. Kondisi geografis wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah oleh laut, telah menjadi rintangan alami bagi penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu ke atau dari suatu area ke area lain. Dengan makin meningkatnya mobilitas manusia atau barang yang dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, serta masih terbatasnya kemampuan melakukan pengawasan, penangkalan, dan pengamanan, maka peluang penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut cukup besar. Hal tersebut akan sangat membayakan kelestarian sumberdaya alam hayati dan kepentingan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan antisipasi dan kesiagaan yang tinggi agar penyebaran hama dan penyakit serta organisme pengganggu tersebut dapat dicegah.
Upaya mencegah masuknya ke dalam, dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi merusak kelestarian sumberdaya alam hayati tersebut dilakukan melalui karantina hewan, ikan, dan tumbuhan oleh Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan internasional, bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mencegah ke luarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewajiban internasional tersebut.
Pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan landasan hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum dalam bentuk undang-undang sebagai dasar penyelenggaraannya.
Beberapa ordonansi warisan pemerintah kolonial yang sampai sekarang masih digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Demikian pula hukum nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dewasa ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman, Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, tidak secara lengkap atau konkrit mengatur masalah karantina hewan, ikan, atau tumbuhan, sehingga tidak mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang perkarantinaan hewan, ikan, atau tumbuhan.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk mengatur secara lengkap karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Termasuk pengertian benda lain di antaranya bahan patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.
Angka 7
Pengertian hewan, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 8
Pengertian bahan asal hewan termasuk di antaranya daging, susu, telor, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang, mani.
Angka 9
Pengertian hasil bahan asal hewan termasuk di antaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tulang, darah, bulu hewan, kuku dan tanduk, usus, pupuk hewan dan organ-organ, kelenjar, jaringan, serta cairan tubuh hewan.
Angka 10
Pengertian ikan meliputi:
a. ikan bersirip (Pisces);
b. undang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya (Mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata);
e. tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (Amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (Reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae);
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tesebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi.
Angka 11
Pengertian tumbuhan termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae).
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas

Pasal 2
Dengan dianutnya asas kelestarian sumberdaya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan, berarti penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan harus semata-mata ditujukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dan tidak untuk tujuan-tujuan lainnya.

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengertian area meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit dan organisme pengganggu.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibebaskan dari tempat-tempat. dilakukannya tindakan karantina atau telah dilalulintasbebaskan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Dianggap telah dimasukkan ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibebaskan dari tempat-tempat dilakukannya tindakan karantina atau telah dilalulintasbebaskan di area tujuan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dianggap telah dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 7
Ayat (1)
Dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke suatu tempat lain di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Kewajiban tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain berupa:
a. pemberian perlakuan tertentu terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di negara asal, atau
b. pengenaan tindakan karantina di negara ketiga, atau
c. larangan diturunkannya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di negara tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, atau
d. keharusan melengkapi dengan sertifikat tertentu untuk pemasukan media pembawa tertentu.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tindakan karantina dalam ayat ini dapat dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen barang yang kemudian disesuaikan dengan daftar hama dan penyakit ikan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perlakuan dalam ayat ini merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi dan lain-lain. Perlakuan secara fisik, antara lain berupa radiasi, pemanasan, dan pendinginan;
perlakuan secara kimia, antara lain dengan pestisida, antibiotika, dan khemoterapeutik; dan perlakuan secara biologi antara lain dengan serum dan vaksin.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pembebasan dalam tindakan karantina mencakup pembebasan ke luar atau masuknya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari atau ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pembebasan ke luarnya disertai sertifikat kesehatan, sedangkan pembebasan masuknya disertai sertifikat pelepasan.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia di antaranya meliputi penyakit karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, yaitu:
a. pes (plague);
b. kolera (cholera);
c. demam kuning (yellow fever);
d. cacar (smallpox);
e. typhus bercak wabah, typhus exanthematicus infectiosa (louse borne typhus);
f. demam balik-balik (louse borne relapsing fever).
Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Persyaratan karantina belum seluruhnya dipenuhi apabila misalnya belum dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau surat keterangan tertentu sebagai kewajiban tambahan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan, bahwa pemusnahan yang dilakukan membebaskan instansi dan petugas yang bertanggung jawab di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dari segala tuntutan hukum.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Sertifikat pelepasan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing.
Khusus sertifikat pelepasan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina.
Ayat (2)
Sertifikat kesehatan dikeluarkan oleh petugas karantina sesuai bidangnya masing-masing.
Khusus sertifikat kesehatan karantina hewan dikeluarkan oleh dokter hewan petugas karantina.

Pasal 20
Ayat (1)
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan memerlukan biaya yang cukup besar sehingga dipandang perlu memberikan sebagian biaya tersebut kepada pihak pengguna jasa dan/atau sarana karantina yang disediakan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Termasuk dalam pengertian media pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, sisa makanan hewan, dan kotoran hewan.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali