Teks tidak dalam format asli.
Kembali

diubah: PP 38-2008


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 20, 2006(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 3
(1) Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Bagian Kesatu
Pengelola Barang

Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang milik negara.
(2) Pengelola barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
i. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.

(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga adalah pengguna barang milik negara.
(2) Pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.  mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j.  menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l.  melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Pasal 7
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa pengguna barang milik negara berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.

Pasal 8
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN

(1) Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(2) Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).

BAB IV
PENGADAAN

Pasal 11
Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.

Pasal 14
(1) Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (a) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (b) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengelola barang untuk barang milik negara; atau
b. gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah.

Pasal 17
(1) Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(2) Gubernur/bupati/walikota menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
(3) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan;
b. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.
(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya;
b. dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negara/daerah;
c. dipindahtangankan.

Pasal 18
(1) Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(2) Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada gubernur/bupati/walikota dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
(3) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya.

BAB VI
PEMANFAATAN

Bagian Pertama
Kriteria Pemanfaatan

Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan;
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.

Bagian Ketiga
Sewa

Pasal 21
(1) Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;
c. penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
d. penyewaan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penyewaan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.

(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

Bagian Kelima
Kerjasama Pemanfaatan

Pasal 24
Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah;
b. meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.

Pasal 25
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a. kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang;
b. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada gubernur/bupati/walikota;
c. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
d. kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
(4) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 26
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Bagian Keenam
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Pasal 27
(1) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3) Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
(4) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 28
Penetapan status penggunaan barang milik negara/daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna gerah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga terkait;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.

Pasal 29
(1) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat.
(3) Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
(4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
(5) Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.
(7) Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Pasal 30
(1) Mitra bangun guna serah barang milik negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(2) Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada gubernur/bupati/walikota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah.
(3) Bangun serah guna barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
(4) Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra bangun serah guna harus menyerahkan objek bangun serah guna kepada gubernur/bupati/walikota segera setelah selesainya pembangunan;
b. mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN

Bagian Pertama
Pengamanan

Pasal 32
(1) Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Pasal 33
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
(4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pasal 34
(1) Bukti kepemilikan barang milik negara/daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.
(4) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 35
(1) Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Pasal 36
(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.
(2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/daerah.

BAB VIII
PENILAIAN

Pasal 37
Penilaian barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.

Pasal 38
Penetapan nilai barang milik negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pasal 39
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

Pasal 40
(1) Penilaian barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang.
(2) Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan pengelola barang.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(4) Hasil penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh:
a. pengguna barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang untuk barang milik daerah.

BAB IX
PENGHAPUSAN

Pasal 41
Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
a. penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
b. penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

Pasal 42
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atas usul pengelola barang untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada pengelola barang.

Pasal 43
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat keputusan penghapusan dari:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

Pasal 44
(1) Penghapusan barang milik negara/daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara/daerah dimaksud:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

BAB X
PEMINDAHTANGANAN

Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk dan Persetujuan

Pasal 45
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
a. penjualan;
b. tukar Menukar;
c. hibah;
d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Pasal 46
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

Pasal 47
(1) Usul untuk memperoleh persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) diajukan oleh pengelola barang.
(2) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diajukan oleh gubernur/bupati/walikota.

Pasal 48
(1) Pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
b. untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang;
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Pasal 49
(1) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengelola barang.

Pasal 50
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Bagian Kedua
Penjualan

Pasal 51
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
c. sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus;
b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

Pasal 52
(1) Penjualan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.

Pasal 53
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada butir e dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atau DPR.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
c. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
d. Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota atau DPRD.
(4) Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah.

Bagian Ketiga
Tukar menukar

Pasal 54
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelengga- raan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
c. swasta.
(3) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. pemerintah pusat;
b. badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
c. swasta.

Pasal 55
(1) Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 56
(1) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;
c. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
d. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Pasal 57
(1) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
e. pengelola barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota;
f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan tukar menukar dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Bagian Keempat
Hibah

Pasal 58
(1) Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

Pasal 59
(1) Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 60
(1) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
d. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Pasal 61
(1) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul hibah tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d. proses persetujuan hibah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
e. pengelola barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota;
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan pengelola barang;
e. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

Pasal 62
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah;
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. barang milik negara/daerah yang dari awal pengadaaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b. barang milik negara/daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik Negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

Pasal 63
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c. barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
(3) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara;
b. pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(5) Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

Pasal 64
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
b. pengelola barang menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1);
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan;
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.

Pasal 65
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas tanah dan/atau bangunan kepada gubernur/bupati/walikota disertai dengan alasan/pertimbangan, dan kelengkapan data;
b. gubernur/bupati/walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, gubernur/bupati/walikota dapat mempertimbangkan untuk menetapkan dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah;
d. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2);
e. pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan berpedoman pada persetujuan gubernur/bupati/walikota;
f. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
g. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
h. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya milik negara/daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah ditetapkan.

Pasal 66
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah atas barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.

BAB XI
PENATAUSAHAAN

Bagian Pertama
Pembukuan

Pasal 67
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Penggolongan dan kodefikasi barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 68
(1) Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.

Bagian Kedua
Inventarisasi

Pasal 69
(1) Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik negara/daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3) Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.

Pasal 70
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 71
(1) Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2) Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada pengelola barang.
(3) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
(4) Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berdasarkan hasil penghimpun-an laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

Pasal 72
Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.

Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 74
(1) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Menteri Keuangan menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
(3) Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan sebagaimana ayat (1).

Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 75
(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.
(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 76
(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian atas barang milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 78
(1) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara/daerah yang menghasilkan penerimaan negara/daerah dapat diberikan insentif.
(2) Pejabat/pegawai selaku pengurus barang dalam melaksanakan tugas rutinnya diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada kebijakan umum pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 79
(1) Barang milik negara/daerah yang digunakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layanan umum/badan layanan umum daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum.

Pasal 80
(1) Pengelola barang dapat membentuk badan layanan umum dan/atau menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan, diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah.

BAB XIV
GANTI RUGI DAN SANKSI

Pasal 82
(1) Setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 83
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2) Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait.
(3) Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 85
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 86
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4609(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam pengertian ini meliputi: kontrak karya, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama pemanfaatan.
Huruf c
Misalnya: Undang-Undang Kepabeanan, termasuk pengertian ini meliputi barang milik negara yang diperoleh dari aset asing/cina dan sebagainya.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan mengatur pelaksanaan adalah menindaklanjuti persetujuan gubernur/bupati/walikota secara administratif.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Penyerahan dimaksud meliputi bukan hanya terhadap tanah dan bangunan yang berlebih tetapi juga termasuk tanah dan bangunan yang karena alasan tertentu tidak dapat lagi digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kepala Kantor adalah pejabat yang mempunyai anggaran/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal, kepala kantor wilayah, dan kepala kantor satuan kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada adalah barang milik negara/daerah baik yang ada di pengelola barang maupun pengguna barang.
Ayat (2)
Perencanaan kebutuhan dimaksud meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik negara/daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud standar kebutuhan adalah standar sarana dan prasarana.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
-   Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Termasuk data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang adalah Laporan Pengguna Barang Semesteran, Laporan Pengguna Barang Tahunan, Laporan Pengelola Barang Semesteran, Laporan Pengelola Tahunan, dan sensus barang serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah Semesteran dan Tahunan.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Usul penggunaan meliputi barang milik negara yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik negara yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal negara.
Huruf b
Penetapan status penggunaan barang milik negara oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan:
1) pengguna barang mencatat barang milik negara tersebut dalam Daftar Barang Pengguna apabila barang milik negara itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya;
2) pengguna barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang Milik Negara kepada pengelola barang apabila barang milik negara itu akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal negara.
Ayat (2)
Huruf a
Usul penggunaan meliputi barang milik daerah yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik daerah yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal daerah.
Huruf b
Penetapan status penggunaan barang milik daerah oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan:
1) pengguna barang mencatat barang milik daerah tersebut dalam Daftar Barang Pengguna apabila barang milik daerah itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tupoksinya;
2) pengguna barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang Milik Daerah kepada pengelola barang apabila barang milik daerah itu akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal daerah.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud tindak lanjut pengelolaan dalam ayat ini, bahwa diupayakan terlebih dahulu memprioritaskan penetapan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya. Yang selanjutnya apabila ternyata tidak diperlukan/dibutuhkan instansi pengguna lain dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, maka pemanfaatan terhadap barang tersebut diupayakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik negara/daerah.
Pemindahtanganan merupakan upaya terakhir apabila barang tersebut memang benar-benar sudah tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dilakukan oleh pengelola barang dalam rangka peningkatan penerimaan negara sebagai sumber pendapatan negara yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bendahara umum negara.
Ayat (2)
Pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dilakukan oleh pengelola barang dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi adalah untuk kepentingan kegiatan di lingkungan perkantoran, seperti kantin, bank, koperasi, ruang serbaguna/aula.
Ayat (4)
Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang menjadi lingkup pemanfaatan ini adalah barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan atau menunjang tupoksi instansi bersangkutan.
Ayat (5)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain kondisi/keadaan barang milik negara/daerah dan rencana penggunaan/peruntukan.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Pemanfaatan barang milik daerah, selain penyewaan dapat dipungut retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Uang sewa dibayar di muka sesuai dengan jangka waktu penyewaan.

Pasal 23
Ayat (1)
Tidak termasuk dalam pengertian pinjam pakai dalam ayat ini adalah pengalihan penggunaan barang antar pengguna barang milik negara atau antar pengguna barang milik daerah yang merupakan bentuk perubahan status penggunaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang termasuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus antara lain barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Spesifikasi bangunan dan fasilitas pada pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keikutsertaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dalam pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dimulai dari tahap persiapan pembangunan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan penyerahan hasil bangun serah guna dan bangun guna serah.

Pasal 28
Yang dimaksud dengan hasil adalah bangunan beserta fasilitas yang telah diserahkan oleh mitra setelah berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan untuk bangun guna serah dan setelah selesainya pembangunan untuk bangun serah guna.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud objek bangun guna serah dan bangun serah guna dalam ketentuan ini adalah tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
-  Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, penginventarisasian, dan pelaporan barang milik negara/daerah serta penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib.
-  Pengamanan fisik antara lain ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.
-  Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas tanah, sedangkan untuk selain tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan.
-  Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.

Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah pusat langsung atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah langsung atas nama pemerintah propinsi/kabupaten/kota.
Selanjutnya pengelola barang untuk tanah milik pemerintah pusat, dan gubernur/bupati/walikota untuk tanah milik pemerintah daerah, akan menerbitkan surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut. Hak atas tanah yang dapat diterbitkan berupa hak yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ayat (2)
Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang merupakan bagian dari Daftar Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud secara berkala adalah setiap enam bulan/per semester.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tim adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait.
Yang dimaksud dengan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat dibidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat dibidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tim adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait.
Yang dimaksud dengan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat dibidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat dibidang penilaian aset yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Barang milik negara/daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang disebabkan karena:
- penyerahan kepada pengelola barang;
- pengalihgunaan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengguna barang lain;
- pemindahtanganan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
- pemusnahan;
- sebab-sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan beralihnya kepemilikan adalah karena atas barang milik negara/daerah dimaksud telah terjadi pemindahtanganan atau dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
Yang dimaksud karena sebab-sebab lain antara lain adalah karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sesuai ketentuan perundang-undangan antara lain seperti Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
- Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan.
- Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Huruf b
Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri adalah:
- tanah dan/atau bangunan, yang merupakan kategori rumah negara golongan III.
- tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri.
Huruf d
Yang dimaksudkan dengan kepentingan umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut:
- jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air bersih dan/atau saluran pembuangan air;
- waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
- rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
- pelabuhan atau bandar udara atau stasiun kereta api atau terminal;
- peribadatan;
- pendidikan atau sekolah;
- pasar umum;
- fasilitas pemakaman umum;
- fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
- pos dan telekomunikasi;
- sarana olahraga;
- stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;
-  kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
-  fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- rumah susun sederhana;
- tempat pembuangan sampah;
- cagar alam dan cagar budaya;
- pertamanan;
- panti sosial;
- pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Huruf e
Barang milik negara/daerah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan perundang-undangan karena adanya keputusan pengadilan atau penyitaan, dapat dipindahtangankan tanpa memerlukan persetujuan DPR.

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lelang adalah penjualan barang milik negara/daerah di hadapan pejabat lelang.
Ayat (3)
Huruf a.
Yang termasuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
misalnya, rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuni, dan kendaraan dinas perorangan pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara.
Huruf b.
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Ayat (1)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini ditempuh apabila pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak swasta dalam ayat ini adalah pihak swasta baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak swasta dalam ayat ini adalah pihak swasta baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.

Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 60
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/walikota.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dimaksud pada ayat ini meliputi:
-  barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah;
-  barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik negara/daerah, kementerian negara/lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan badan usaha milik negara/daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila perolehan barang milik negara berasal dari pengeluaran anggaran, maka usulan penyertaan modal pemerintah disertai hasil audit badan pemeriksa pemerintah.
Huruf b
Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik negara/daerah, kementerian negara/lembaga yang bertanggungjawab di bidang pembinaan badan usaha milik negara/daerah dan pengguna barang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 65
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik negara/daerah dan pengelola barang.
Huruf c
Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/walikota.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Apabila perolehan barang milik negara berasal dari pengeluaran anggaran, maka usulan penyertaan modal pemerintah disertai hasil audit badan pemeriksa pemerintah.
Huruf b
Termasuk dalam kegiatan pengkajian adalah kegiatan koordinasi dengan badan usaha milik daerah dan pengguna barang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sesuai batas kewenangan dalam pasal ini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Ayat (1)
Dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah termasuk barang milik negara/daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun adalah sensus barang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan antara lain adalah opname fisik.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum dalam hal ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan secara tertulis baik dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan maupun yang berbentuk surat Menteri Keuangan yang memuat prinsip-prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 76
Ayat (1)
Yang dimaksud investigasi adalah penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta; melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan (peristiwa-peristiwa) yang berkaitan dengan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Ayat (1)
Pembentukan badan layanan umum dan/atau penggunaan jasa pihak lain dimaksudkan agar pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat dilaksanakan secara lebih profesional.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup Jelas

Pasal 82
Cukup jelas

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Cukup jelas

Pasal 85
Cukup jelas

Pasal 86
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali