[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Balige meliputi wilayah Kabupaten Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Masamba meliputi wilayah Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai meliputi wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih meliputi wilayah Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pagar Alam meliputi wilayah Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
(7) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan meliputi wilayah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
(8) Daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi meliputi wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan meliputi wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
(10) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tais meliputi wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
(11) Daerah hukum Pengadilan Negeri Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
(12) Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(13) Daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang meliputi wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
(14) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang meliputi wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
(15) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei meliputi wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
(16) Daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Balige, maka wilayah Kabupaten Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Samosir dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili, maka wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Saumlaki, maka wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tual.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Ranai, maka wilayah Kabupaten Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Prabumulih, maka wilayah Kota Prabumulih dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pagar Alam, maka wilayah Kota Pagar Alam dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kasongan, maka wilayah Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Parigi, maka wilayah Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Palu.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais, maka wilayah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Manna.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Labuan Bajo, maka wilayah Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Amurang, maka wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei, maka wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Curup.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon.

Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Balige termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
(2) Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
(4) Pengadilan Negeri Ranai termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
(5) Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar Alam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
(6) Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
(7) Pengadilan Negeri Parigi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(8) Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(9) Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
(11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Balige yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarutung, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Balige.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Saumlaki yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tual, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ranai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ranai.
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Prabumulih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Prabumulih.
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pagar Alam yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lahat, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pagar Alam.
(7) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kasongan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sampit, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kasongan.
(8) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Parigi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Parigi.
(9) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manna, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais.
(10) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ruteng, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
(11) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Amurang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tondano, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Amurang.
(12) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei.
(13) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Takengon, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO